Sabtu, 28 April 2012
PPATK Puji Langkah KPK Tetapkan Wa Ode Tersangka TPPU
Posted by
Unknown
/ On : 4/28/2012/ Terimakasih telah menyempatkan waktu untuk berkunjung di BLOG saya yang sederhana ini. Semoga memberikan manfaat meski tidak sebesar yang Anda harapakan. untuk itu, berikanlah kritik, saran dan masukan dengan memberikan komentar. Jika Anda ingin berdiskusi atau memiliki pertanyaan seputar artikel ini, silahkan hubungan saya lebih lanjut via e-mail di herdiansyah_hamzah@yahoo.com.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Agus Santoso merespon positif atas penerapan Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang TPPU oleh KPK untuk menetapkan Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka.
"Ini merupakan kemajuan penegakan hukum yang signifikan dalam proses untuk pemberantasan korupsi," kata Agus Santoso saat dihubungi wartawan, Selasa (24/4/2012).
Pasalnya, dengan penerapan UU tentang TPPU oleh penegak hukum, kata Agus, itu dapat mengungkap keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara pidana, terutama dalam mengusut perkara korupsi.
"Maka siapapun yang menerima aliran dana hasil kejahatan itu dapat diminta untuk mempertanggungjawabkan," terangnya.
Sebaliknya, Pengacara Wa Ode Nurhayati, Wa Ode Nur Zaenab geram dengan sikap KPK. Pihaknya menyesalkan langkah lembaga super body tersebut yang kembali menetapkan mantan Anggota Banggar DPR itu sebagai tersangka.
"Innalillahi wainna ilaihi rojiun. Semoga Allah menuntun saudara-saudara kita di KPK khususnya yang membuat sangkaan tidak benar tersebut ke jalan yang benar," kata Nur Zaenab saat dihubungi, Selasa (24/42012).
Menurut Nur Zaenab, mengenai kasus adanya penerimaan hadiah, sikap kliennya sudah tepat. Paslanya, politisi PAN tersbut sudah mengembalikan. Terlebih, sambungnya, barang buktinya sudah diserahkan kepada KPK.
"KPK hanya mencari-cari saja. Padahal data yang disampaikan (Wa Ode ke KPK) mengungkapkan keterlibatan pihak lain seperti pimpinan Banggar," sergahnya.
Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini kembali menetapkan Wa Ode sebagai Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dikatakan Johan, kasus ini muncul dari hasil pengembangan penyidikan kasus suap pembahasan dana PPID di tiga kabupaten, Nanggroe Aceh Darussalam.
"Dari hasil pengembangan penyidikan pembahasan anggaran. Setelah kita telusuri kita menemukan harta yang bersangkutan diduga berasal dari TPPU," terang Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan, Selasa (24/4/2012).
Sayangnya, Johan belum bersedia menjelaskan dalam bentuk apa TPPU yang dilakukan Wa Ode ini. Meski demikian, atas dasar itu Wa Ode dijerat pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar