Sabtu, 28 April 2012
KPK Periksa Nining Sebagai Saksi Wa Ode
Posted by
Unknown
/ On : 4/28/2012/ Terimakasih telah menyempatkan waktu untuk berkunjung di BLOG saya yang sederhana ini. Semoga memberikan manfaat meski tidak sebesar yang Anda harapakan. untuk itu, berikanlah kritik, saran dan masukan dengan memberikan komentar. Jika Anda ingin berdiskusi atau memiliki pertanyaan seputar artikel ini, silahkan hubungan saya lebih lanjut via e-mail di herdiansyah_hamzah@yahoo.com.
Liputan6.com, Jakarta: Anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati kembali dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi dengan kasus baru. Berdasarkan pengembangan penyidikan terkait pembahasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), KPK belum lama ini akhirnya menetapkan politisi Partai Amanat Nasional ini sebagai tersangka untuk kasus pencucian uang. Sebelumnya, Wa Ode telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penganggaran untuk percepatan pembangunan infrastruktur daerah [baca: KPK Kembali Tetapkan Wa Ode Sebagai Tersangka].
Menindaklanjuti kasus ini, KPK meminta keterangan Sekretaris Jenderal DPR Nining Indra Saleh. Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. yang ditemui di kantornya di Jakarta, Selasa (24/4), mengatakan Nining adalah saksi pertama yang diperiksa terkait kasus ini.
Sementara, tim penyidik menjerat Wa Ode dengan pasal 3, 4, dan 5 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, Johan Budi tidak menjelaskan detail bentuk pencucian uang yang dilakukan tersangka Wa Ode.(ANS)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar