Sabtu, 28 April 2012

| | 0 comments | Read More

KPK Periksa Nining Sebagai Saksi Wa Ode

Liputan6.com, Jakarta: Anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati kembali dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi dengan kasus baru. Berdasarkan pengembangan penyidikan terkait pembahasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), KPK belum lama ini akhirnya menetapkan politisi Partai Amanat Nasional ini sebagai tersangka untuk kasus pencucian uang. Sebelumnya, Wa Ode telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penganggaran untuk percepatan pembangunan infrastruktur daerah [baca: KPK Kembali Tetapkan Wa Ode Sebagai Tersangka]. Menindaklanjuti kasus ini, KPK meminta keterangan Sekretaris Jenderal DPR Nining Indra Saleh. Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. yang ditemui di kantornya di Jakarta, Selasa (24/4), mengatakan Nining adalah saksi pertama yang diperiksa terkait kasus ini. Sementara, tim penyidik menjerat Wa Ode dengan pasal 3, 4, dan 5 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, Johan Budi tidak menjelaskan detail bentuk pencucian uang yang dilakukan tersangka Wa Ode.(ANS)
| | 0 comments | Read More

PPATK Puji Langkah KPK Tetapkan Wa Ode Tersangka TPPU

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Agus Santoso merespon positif atas penerapan Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang TPPU oleh KPK untuk menetapkan Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka. "Ini merupakan kemajuan penegakan hukum yang signifikan dalam proses untuk pemberantasan korupsi," kata Agus Santoso saat dihubungi wartawan, Selasa (24/4/2012). Pasalnya, dengan penerapan UU tentang TPPU oleh penegak hukum, kata Agus, itu dapat mengungkap keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara pidana, terutama dalam mengusut perkara korupsi. "Maka siapapun yang menerima aliran dana hasil kejahatan itu dapat diminta untuk mempertanggungjawabkan," terangnya. Sebaliknya, Pengacara Wa Ode Nurhayati, Wa Ode Nur Zaenab geram dengan sikap KPK. Pihaknya menyesalkan langkah lembaga super body tersebut yang kembali menetapkan mantan Anggota Banggar DPR itu sebagai tersangka. "Innalillahi wainna ilaihi rojiun. Semoga Allah menuntun saudara-saudara kita di KPK khususnya yang membuat sangkaan tidak benar tersebut ke jalan yang benar," kata Nur Zaenab saat dihubungi, Selasa (24/42012). Menurut Nur Zaenab, mengenai kasus adanya penerimaan hadiah, sikap kliennya sudah tepat. Paslanya, politisi PAN tersbut sudah mengembalikan. Terlebih, sambungnya, barang buktinya sudah diserahkan kepada KPK. "KPK hanya mencari-cari saja. Padahal data yang disampaikan (Wa Ode ke KPK) mengungkapkan keterlibatan pihak lain seperti pimpinan Banggar," sergahnya. Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini kembali menetapkan Wa Ode sebagai Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dikatakan Johan, kasus ini muncul dari hasil pengembangan penyidikan kasus suap pembahasan dana PPID di tiga kabupaten, Nanggroe Aceh Darussalam. "Dari hasil pengembangan penyidikan pembahasan anggaran. Setelah kita telusuri kita menemukan harta yang bersangkutan diduga berasal dari TPPU," terang Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan, Selasa (24/4/2012). Sayangnya, Johan belum bersedia menjelaskan dalam bentuk apa TPPU yang dilakukan Wa Ode ini. Meski demikian, atas dasar itu Wa Ode dijerat pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
| | 0 comments | Read More

KPK Temukan Transaksi Mencurigakan Rp 10 M Wa Ode Nurhayati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan harta Wa Ode sebanyak Rp 10 miliar merupakan hasil tindak pidana pencucian uang dari hasil suap dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID). Temuan itulah yang menjadilkan alasan bagi KPK untuk menetapkan Wa Ode sebagai tersangka pada kasus TPPU. "Dari info yang disampaikan penyidik ada transaksi mencurigakan Rp 10 miliar lebih diduga hasil dari TPPU dari pengembangan suap DPPID," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Rabu (25/4). Untuk diketahui, berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per tanggal 30 November 2009 , total harta kekayaan Wa Ode sebesar Rp 5,542 miliar. KPK, Selasa (24/4), mengumumkan penetapan status tersangka baru untuk mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Wa Ode Nurhyati. Kali ini, ia ditetapkan tersangka dalam proses penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID). "Dari hasil pengembangan penyidikan DPPID , KPK menemukan dua alat bukti bahwa ia tersangkut kasus korupsi tindak pidana pencucian uang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Selasa (24/4). Johan mengatakan, Wa Ode dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU/8/2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, saat ditanya bentuk pencucian uang yang dilakukan oleh Wa Ode, Johan tidak bisa menjelaskan lebih jauh. Ia hanya mengatakan bahwa KPK menemukan ada harta milik Wa Ode yang berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang kasus suap DPPID.
| | 0 comments | Read More

KPK Bekukan Harta Wa Ode Nurhayati Rp 10 Miliar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membekukan harta anggota DPR Wa Ode Nurhayati sebesar Rp 10 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) suap dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID). Harta itu saat ini sudah berada di bawah kendali KPK. "Sudah dibekukan dan kita sita sejak dua minggu lalu. Saat ini hartanya sudah di bawah kendali KPK," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto di Depok, Ahad (29/4) pagi. Menurut Bambang, pada awalnya KPK mengusut tindak pidana korupsi yang dilakukan Wa Ode pada kasus suap DPPID. Dari hasil pengembangan penyidikan, KPK menduga ada harta Rp 10 miliar milik Wa Ode yang diduga dari aliran suap DPPID. "Nah makanya itu, dari kita mengusut tipikornya sekarang ke tindak pidana pencucian uangnya yang sebesar Rp 10 miliar. Dan saat ini sudah disita," kata Bambang. KPK menemukan harta Wa Ode sebanyak Rp 10 miliar merupakan hasil tindak pidana pencucian uang dari hasil suap dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID). Temuan itulah yang menjadilkan alasan bagi KPK untuk menetapkan Wa Ode sebagai tersangka pada kasus TPPU. "Dari info yang disampaikan penyidik ada transaksi mencurigakan Rp 10 miliar lebih diduga hasil dari TPPU dari pengembangan suap DPPID," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Rabu (25/4). Untuk diketahui, berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per tanggal 30 November 2009, total harta kekayaan Wa Ode sebesar Rp 5,542 miliar. KPK, Selasa (24/4), mengumumkan penetapan status tersangka baru untuk mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Wa Ode Nurhyati. Kali ini, ia ditetapkan tersangka dalam proses penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID). "Dari hasil pengembangan penyidikan DPPID , KPK menemukan dua alat bukti bahwa ia tersangkut kasus korupsi tindak pidana pencucian uang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Selasa (24/4). Johan mengatakan, Wa Ode dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU/8/2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, saat ditanya bentuk pencucian uang yang dilakukan oleh Wa Ode, Johan tidak bisa menjelaskan lebih jauh. Ia hanya mengatakan bahwa KPK menemukan ada harta milik Wa Ode yang berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang kasus suap DPPID.

Minggu, 04 April 2010

| | 0 comments | Read More

Kegiatan di KPUD Rembang dan Pembekalan TK


Selasa, 16 Maret 2010

| | 0 comments | Read More

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2004
TENTANG
PEMERINTAHAN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai
dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan,
diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat
melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta
masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan
prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan
suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah
perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan
antar susunan pemerintahan dan antar pemerintahan. daerah, potensi dan
keanekaragaman daerah, peluang dan tantangan persaingan global dengan
memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada daerah disertai
dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah
dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara;
- 2 -
c. bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan
tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, dan huruf c
perlu ditetapkan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah;
Mengingat : 1. Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal
21, Pasal 22D, Pasal 23E ayat (2), Pasal 24A ayat (1), Pasal 31 ayat (4),
Pasal 33, dan Pasal 34 Undang-Udang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
- 3 -
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- 4 -
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden
Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya
dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD
adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
5. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
6. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang
berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 5 -
7. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh
Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
8. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh
Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau
kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
9. Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada
daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada
kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten kota
kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
10. Peraturan daerah selanjutnya disebut Perda adalah peraturan
daerah provinsi dan/atau peraturan daerah kabupaten/kota.
11. Peraturan kepala daerah adalah peraturan Gubernur dan/atau
peraturan Bupati/Walikota.
12. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut
desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat, berdasarkan asal-asul dan adat istiadat setempat
yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
13. Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan pemerintah daerah
adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional,
demokratis, transparan, dan bertanggung jawab dalam rangka
pendanaan penyelenggaraan desentralisasi, dengan mempertimbangkan
potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah serta besaran
pendanaan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan
- 6 -
14. Anggaran pendapatan dan belanja daerah, selanjutnya disebut
APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang
ditetapkan dengan peraturan daerah.
15. Pendapatan daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai
penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang
bersangkutan.
16. Belanja daerah adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagai
pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang
bersangkutan.
17. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar
kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada
tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun
anggaran berikutnya.
18. Pinjaman daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan
daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang
bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani
kewajiban untuk membayar kembali.
19. Kawasan khusus adalah bagian wilayah dalam provinsi dan/atau
kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk
menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan yang bersifat khusus
bagi kepentingan nasional.
20. Pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah
yang selanjutnya disebut pasangan calon adalah bakal pasangan calon
yang telah memenuhi persyaratan untuk dipilih sebagai kepala daerah
dan wakil kepala daerah.
- 7 -
21. Komisi Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya disebut KPUD
adalah KPU Provinsi, Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 yang diberi
wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk menyelenggarakan
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di setiap provinsi
dan/atau kabupaten/kota.
22. Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya
disebut PPK, PPS, dan KPPS adalah pelaksana pemungutan suara
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada tingkat
kecamatan, desa/kelurahan, dan tempat pemungutan suara.
23. Kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang
selanjutnya disebut kampanye adalah kegiatan dalam rangka
meyakinkan para pemilih. dengan menawarkan visi, misi, dan
program pasangan calon.
Pasal 2
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah
provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang
masing-masing mempunyai pemerintahan daerah.
(2) Pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi
dan tugas pembatuan.
(3) Pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan
yang menjadi urusan Pemerintah, dengan tujuan
- 8 -
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya
saing daerah.
(4) Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan
pemerintahan memiliki hubungan dengan Pemerintah dan dengan
pemerintahan daerah lainnya.
(5) Hubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi
hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan
sumber daya alam, dan sumber daya lainnya
(6) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya
alam, dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras.
(7) Hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan
sumber daya alam dan sumber daya lainnya menimbulkan hubungan
administrasi dan kewilayahan antar susunan pemerintahan.
(8) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan
daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur
dengan undang-undang.
(9) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat
hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
(1) Pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
adalah:
a. pemerintahan daerah provinsi yang terdiri atas pemerintah daerah
provinsi dan DPRD provinsi;
- 9 -
b. pemerintahan daerah kabupaten/kota yang terdiri atas pemerintah
daerah kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota.
(2) Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
kepala daerah dan perangkat daerah.
BAB II
PEMBENTUKAN DAERAH DAN KAWASAN KHUSUS :
Bagian Kesatu
Pembentukan Daerah
Pasal 4
(1) Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
ditetapkan dengan undang-undang
(2) Undang-undang pembentukan daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) antara lain mencakup nama, cakupan wilayah, batas
ibukota, kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan,
penunjukan penjabat kepala daerah, pengisian keanggotaan DPRD,
pengalihan kepegawaian, pendanaan, peralatan, dan dokumen, serta
perangkat daerah.
(3) Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau
bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah
menjadi dua daerah atau lebih.
(4) Pemekaran dari satu daerah menjadi 2 (dua) daerah atau lebih
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan setelah mencapai
batas minimal usia penyelenggaraan pemerintahan.
- 10 -
Pasal 5
(1) Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus
memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.
(2) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
provinsi meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan
Bupati/Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi,
persetujuan DPRD provinsi induk dan Gubernur, serta rekomendasi
Menteri Dalam Negeri.
(3) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
kabupaten/kota meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota
dan Bupati/Walikota yang bersangkutan, persetujuan DPRD
provinsi dan Gubernur serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
(4) Syarat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup
faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial
politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan
faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
(5) Syarat fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi paling
sedikit 5 (lima) kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi dan
paling sedikit 5 (lima) kecamatan untuk pembentukan kabupaten,
dan 4 (empat) kecamatan untuk pembentukan kota, lokasi calon
ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan.
- 11 -
Pasal 6
(1) Daerah dapat dihapus dan digabung dengan daerah lain apabila daerah
yang bersangkutan tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah.
(2) Penghapusan dan penggabungan daerah otonom dilakukan setelah
melalui proses evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(3) Pedoman evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Pasal 7
(1) Penghapusan dan penggabungan daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (2) beserta akibatnya ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Perubahan batas suatu daerah, perubahan nama daerah, pemberian
nama bagian rupa bumi serta perubahan nama, atau pemindahan
ibukota yang tidak mengakibatkan penghapusan suatu daerah
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan atas usul
dan persetujuan daerah yang bersangkutan.
Pasal 8
Tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
- 12 -
Bagian kedua
Kawasan Khusus
Pasal 9
(1) Untuk menyelengarakan fungsi pemerintahan tertentu yang
bersifat khusus bagi kepentingan nasional, Pemerintah dapat
menetapkan kawasan khusus dalam. wilayah provinsi dan/atau
kabupaten/kota.
(2) Fungsi pemerintahan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk Perdagangan bebas dan/atau pelabuhan bebas ditetapkan
dengan undang-undang.
(3) Fungsi pemerintahan tertentu selain sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Untuk membentuk kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3), Pemerintah mengikutsertakan daerah yang
bersangkutan.
(5) Daerah dapat mengusulkan pembentukan kawasan khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah.
(6) Tata cara penetapan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
- 13 -
BAB III
PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN
Pasal 10
(1) Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh
Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah.
(2) Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, yang menjadi
kewenangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan
asas otonomi dan tugas pembantuan.
(3) Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. politik luar negeri;
b. pertahanan;
c. keamanan;
d. yustisi;
e. moneter dan fiskal nasional; dan
f. agama.
(4) Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Pemerintah menyelenggarakan sendiri atau
dapat melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada perangkat
Pemerintah atau wakil Pemerintah di daerah atau dapat menugaskan
kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa
- 14 -
(5) Dalam urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintah di luar urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Pemerintah dapat:
a. menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintahan;
b. melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada Gubernur
selaku wakil Pemerintah; atau
c. menugaskan sebagian urusan kepada pemerintahan daerah
dan/atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan.
Pasal 11
(1) Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria
eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan
keserasian hubungan antar susunan pemerintahan.
(2) Penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pelaksanaan hubungan kewenangan antara Pemerintah
dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota atau antar
pemerintahan. daerah yang saling terkait, tergantung, dan sinergis
sebagai satu sistem pemerintahan.
(3) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah,
yang diselenggarakan berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.
(4) Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib yang
berpedoman pada standar pelayanan minimal dilaksanakan secara
bertahap dan ditetapkan oleh Pemerintah.
- 15 -
Pasal 12
(1) Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai dengan
sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian
sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan.
(2) Urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur disertai
dengan pendanaan sesuai dengan urusan yang didekonsentrasikan.
Pasal 13
(1) Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi
merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia
potensial;
g. penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah
termasuk lintas kabupaten/kota;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota;
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
- 16 -
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n. pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas
kabupaten/kota;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat
dilaksanakan oleh kabupaten/kota ; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.
(2) Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan
pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi,
kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Pasal 14
(1) Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk
kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota
meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g. penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
- 17 -
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
l. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
m. pelayanan administrasi penanaman modal;
n. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
a. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.
(2) Urusan pemerintahan kabupaten/kota yang bersifat pilihan meliputi
urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan,
dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11,
Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15
(1) Hubungan dalam bidang keuangan antara Pemerintah dan
pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan
ayat (5) meliputi:
a. pemberian sumber-sumber keuangan untuk menyelenggarakan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan
daerah;
b. pengalokasian dana perimbangan kepada pemerintahan daerah; dan
c. pemberian pinjaman dan/atau hibah kepada pemerintahan daerah.
- 18 -
(2) Hubungan dalam bidang keuangan antar pemerintahan daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan ayat (5) meliputi:
a. bagi hasil pajak dan nonpajak antara pemerintahan daerah
provinsi dan. pemerintahan daerah kabupaten/kota;
b. pendanaan urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab
bersama;
c. pembiayaan bersama atas kerja sama antar daerah; dan
d. pinjaman dan/atau hibah antar pemerintahan daerah.
(3) Hubungan dalam bidang keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat. (1)
dan ayat (2) diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Hubungan dalam bidang pelayanan umum antara Pemerintah dan
pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4)
dan ayat (5) meliputi:
a. kewenangan, tanggung jawab, dan penentuan standar pelayanan
minimal;
b. pengalokasian pendanaan pelayanan umum yang menjadi
kewenangan daerah; dan
c. fasilitasi pelaksanaan kerja sama antar pemerintahan daerah dalam
penyelenggaraan pelayanan umum.
(2) Hubungan dalam bidang pelayanan umum antar pemerintahan daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan ayat (5) meliputi:
a. pelaksanaan bidang pelayanan umum yang menjadi kewenangan
daerah;
- 19 -
b. kerja sama antar pemerintahan daerah dalam penyelengaraan
pelayanan umum; dan
c. pengelolaan perizinan bersama bidang pelayanan umum.
(3) Hubungan dalam bidang pelayanan umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Hubungan dalam bidang pemanfaatan sumber daya alam dan
sumber daya lainnya antara Pemerintah dan pemerintahan daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan ayat (5) meliputi:
a. kewenangan, tanggung jawab, pemanfaatan, pemeliharaan,
pengendalian dampak, budidaya, dan pelestarian;
b. bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya alam dan sumber
daya lainnya; dan
c. penyerasian lingkungan dari tata ruang serta rehabilitasi lahan.
(2) Hubungan dalam bidang pemanfaatan.. sumber daya alam dan
sumber daya lainnya antar pemerintahan daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasa1 2 ayat (4) dan ayat (5) meliputi:
a. pelaksanaan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya
lainnya yang menjadi kewenangan daerah;
b. kerja sama dan bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya alam. dan
sumber daya lainnya antar pemerintahan daerah; dan
c. pengelolaan perizinan bersama dalam pemanfaatan sumber daya
alam dan sumber daya lainnya.
- 20 -
(3) Hubungan dalam bidang pemanfaatan sumber daya alam dan
sumber daya lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Daerah yang memiliki wilayah laut diberikan kewenangan untuk
mengelola sumber daya di wilayah laut
(2) Daerah mendapatkan bagi hasil atas pengelolaan sumber daya alam
di bawah dasar dan/atau di dasar laut sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(3) Kewenangan daerah untuk mengelola sumber daya di wilayah laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan
laut;
b. pengaturan administratif;
c. pengaturan tata ruang;
d. penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh
daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh Pemerintah;
e. ikut serta dalam pemeliharaan keamanan; dan
f. ikut serta dalam pertahanan kedaulatan negara.
(4) Kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling jauh 12 (dua belas) mil
laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah
perairan kepulauan untuk provinsi dan 1/3 (sepertiga) dari wilayah
kewenangan provinsi untuk kabupaten/kota.
- 21 -
(5) Apabila wilayah laut antara 2 (dua) provinsi kurang dari 24 (dua puluh
empat) mil, kewenangan untuk mengelola sumber daya. Di wilayah laut
dibagi sama jarak atau diukur sesuai prinsip garis tengah dari wilayah
antar 2 (dua) provinsi tersebut, dan untuk kabupaten/kota memperoleh
1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan provinsi dimaksud.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) tidak
berlaku terhadap penangkapan ikan oleh neIayan kecil.
(7) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3),
ayat (4), dan ayat (5) diatur lebih lanjut dalam peraturan perundangperundangan.
BAB IV
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
Bagian Pertama
Penyelenggaraan Pemerintahan
Pasal 19
(1) Penyelenggara pemerintahan adalah Presiden dibartu oleh (satu)
orang wakil Presiden, dan oleh menteri negara.
(2) Penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan
DPRD.
Bagian Kedua
Asas Penyelenggaraan Pemerintahan
Pasal 20
(1) Penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada Asas Umum
Penyelenggaraan Negara yang terdiri atas:
- 22 -
a. asas kepastian hukum;
b. asas tertib penyelenggara negara;
c. asas kepentingan umum;
d. asas keterbukaan;
e. asas proporsionalitas;
f. asas profesionalitas;
g. asas akuntabilitas;
h. asas efisiensi; dan
i. asas efektivitas.
(2) Dalam menyelenggarakan pemerintahan, Pemerintah menggunakan
asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekosentrasi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, pemerintahan daerah
menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban Daerah
Pasal 21
Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak:
a. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
b. memilih pimpinan daerah;
c. mengelola aparatur daerah;
d. mengelola kekayaan daerah;
e. memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
f. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya lainnya yang berada di daerah;
- 23 -
g. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan
h. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam Peraturan perundangundangan.
Pasal 22
Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban:
a. melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan
nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. meningkatkan kualitas kehidupan, masyarakat;
c. mengembangkan kehidupan demokrasi;
d. mewujudkan keadilan dan pemerataan;
e. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
f. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
g. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak;
h. mengembangkan sistem jaminan sosial;
i. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
j. mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
k. melestarikan lingkungan hidup;
l. mengelola administrasi kependudukan;
m. melestarikan nilai sosial budaya;
n. membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai
dengan kewenangannya; dan
o. kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- 24 -
Pasal 23
(1) Hak dan kewajiban daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan
Pasal 22 diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah
dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja,. dan pembiayaan
daerah yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah.
(2) Pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara efisien, efektif, transparan, akuntabel, tertib, adil, patut,
dan taat pada peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Pemerintah Daerah
Paragraf Kesatu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Pasal 24
(1) Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut
kepala daerah.
(2) Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi
disebut Gubernur, untuk kabupaten disebut bupati, dan untuk kota
disebut walikota.
(3) Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dlbantu oleh satu
orang wakil kepala daerah.
(4) Wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk
provinsi disebut wakil Gubernur, untuk kabupaten disebut wakil bupati
dan untuk kota disebut wakil walikota.
- 25 -
(5) Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat
di daerah yang bersangkutan.
Paragraf Kedua
Tugas dan Wewenang serta Kewajiban
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Pasal 25
Kepala. daerah mempunyai tugas dan wewenang:
a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan
yang ditetapkan bersama DPRD;
b. mengajukan rancangan Perda;
c. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
d. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada
DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
e. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
f. mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk
kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundangundangan;
dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 26
(1) Wakil kepala daerah mempunyai tugus:
a. membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan
daerah;
- 26 -
b. membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan
instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau
temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan
pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan
pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup;
c. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan
kabupaten dan kota bagi wakil kepala daerah provinsi;
d. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di
wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau desa bagi wakil kepala daerah
kabupaten/kota;
e. memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam
penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah;
f. melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang
diberikan oleh kepala daerah; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala
daerah berhalangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wakil
kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.
(3) Wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa
jabatannya apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6
(enam) bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya.
Pasal 27
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana
- 27 -
dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26, kepala daerah dan wakil kepala
daerah mempunyai kewajiban:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
b. meningkatkan kesejahteraan rakyat;
c. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d. melaksanakan kehidupan demokrasi;
e. menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundangundangan;
f. menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah;
g. memajukan dan mengembangkan daya saing daerah;
h. melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik.
i. melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan
keuangan daerah;
j. menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah
dan semua perangkat daerah;
k. menyampaikan rencana strategis penyelenggaraan pemerintahan
daerah di hadapan Rapat Paripurna DPRD.
(2) Selain mempunyai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat.
(1), kepala daerah mempunyai kewajiban juga untuk memberikan
laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan
memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD,
serta menginformasikan
- 28 -
laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
(3) Laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Presiden
melalui Menteri Dalam Negeri untuk Gubernur, dan kepada Menteri
Dalam Negeri melalui Gubernur untuk Bupati/Walikota 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan
Pemerintah sebagai dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan
pemerintahan daerah dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Paragraf Ketiga
Larangan bagi Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah
Pasal 28
Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:
a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi
diri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya
yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merugikan
kepentingan umum, dan meresahkan sekelompok masyarakat, atau
mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyrakat lain;
b. turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik
negara daerah, atau dalam yayasan bidang apapun;
- 29 -
c. melakukan pekerjaan lain yang memberikan keuntungan bagi dirinya, baik
secara langsung. maupun tidak langsung, yang berhubungan dengan
daerah yang bersangkutan;
d. melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima uang, barang
dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau
tindakan yang akan dilakukannya;
e. menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan
selain yang dimaksud dalam Pasai 25 huruf f;
f. menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya;
g. merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, sebagai anggota
DPRD sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundangundangan.
Paragraf Keempat
Pemberhentian Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah
Pasal 29
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena :
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
(2) Kepala. Daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c diberhentikan karena:
a. berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru;
- 30 -
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau
berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah dan/atau wakil
kepala daerah;
d. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah
dan/atau wakil kepala daerah;
e. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan/atau wakil kepala
daerah;
f. melanggar larangan bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala
daerah.
(3) Pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2)
huruf a dan huruf b diberitahukan oleh pimpinan DPRD untuk
diputuskan dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh pimpinan
DPRD.
(4) Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf e dilaksanakan
dengan ketentuan:
a. Pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diusulkan.
kepada Presiden berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas
pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala
daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan dan atau tidak
melaksanakan kewajiban. kepala daerah dan wakil kepala daerah;
b. Pendapat DPRD sebagaimana dimaksud pada huruf a diputuskan
melalui Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh
- 31 -
sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota
DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sekurangkurangnya
2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir;
c. Mahkamah Agung wajib memeriksa, mengadili, dan memutus
pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 (tigapuluh) hari setelah
permintaan DPRD itu diterima Mahkamah Agung dan putusannya
bersifat final;
d. Apabila Mahkamah Agung memutuskan bahwa kepala daerah,
dan/atau wakil kepala daerah terbukti melanggar sumpah/janji
jabatan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban, DPRD
menyelenggarakan Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota
DPRD dan putusan diambil, dengan persetujuan sekurangkurangnya
2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir
untuk memutuskan usul pemberhentian kepala daerah dan/atau
wakil kepala daerah kepada Presiden;
e. Presiden wajib memproses usul pemberhentian kepala daerah
dan/atau wakil kepala daerah tersebut paling lambat 30 (tiga puluh)
hari sejak DPRD menyampaikan usul tersebut.
Pasal 30
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara
oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila dinyatakan
melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan
pengadilan.
- 32 -
(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan oleh
Presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan
tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 31
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara
oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan
tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau
tindak pidana terhadap keamanan negara.
(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan oleh
Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena terbukti melakukan
makar dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang dinyatakan dengan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 32
(1) Dalam hal kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah menghadapi
krisis kepercayaan publik yang meluas karena dugaan melakukan
tindak pidana dan melibatkan tanggung jawabnya, DPRD
menggunakan hak angket untuk menanggapinya.
(2) Penggunaan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Rapat Paripurna
DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat)
dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil
- 33 -
dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah
anggota DPRD yang hadir untuk melakukan penyelidikan terhadap
kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.
(3) Dalam hal ditemukan bukti melakukan tindak pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD menyerahkan proses
penyelesaian antara kepada aparat penegak hukum sesuai dengan
peraturan perudang-undangan.
(4) Apabila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan
bersalah karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan
pengadilan yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), DPRD mengusulkan
pemberhentian sementara dengan keputusan DPRD.
(5) Berdasarkan keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
Presiden menetapkan pemberhentian sementara kepala daerah
dan/atau wakil kepala daerah.
(6) Apabila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan
bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pimpinan
DPRD mengusulkan pemberhentian berdasarkan keputusan Rapat
Paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga
perempat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan
persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga ) dari jumlah
anggota DPRD yang hadir.
(7) Berdasarkan keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
Presiden memberhentikan kepala daerah dan/atau wakil kepala
daerah.
- 34 -
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diberhentikan
sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat
(1), dan Pasal 32 ayat (5) setelah melalui proses peradilan ternyata
terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, paling lambat 30 (tiga puluh) hari
Presiden telah merehabilitasikan dan mengaktifkan kembali kepala
daerah dan/atau wakil kepala daerah yang bersangkutan sampai dengan
akhir masa jabatannya.
(2) Apabila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diberhentikan
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir masa
jabatannya, Presiden merehabilitasikan kepala daerah dan/atau wakil
kepala daerah yang bersangkutan dan tidak mengaktifkannya kembali.
(3) Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30,
Pasal 31, dan Pasal 32 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 34
(1) Apabila kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), dan Pasal 32 ayat (5); wakil
kepala daerah melaksanakan tugas dan kewajiban kepala daerah sampai
dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
(2) Apabila wakil kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana
dimaksud Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (5), tugas
dan kewajiban wakil kepala daerah
- 35 -
dilaksanakan oleh kepala daerah sampai dengan adanya putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(3) Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan
sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat
(1), dan Pasa1 32 ayat (5), Presiden menetapkan penjabat Gubernur atas
usul Menteri Dalam Negeri atau penjabat Bupati/Walikota atas usul
Gubernur dengan pertimbangan DPRD sampai dengan adanya putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(4) Tata cara penetapan, kriteria calon, dan masa jabatan penjabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Pasal 35
(1) Apabila kepala daerah diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana. dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (2), Pasal 31 ayat (2), dan Pasal 32 ayat (7) jabatan
kepala daerah diganti oleh wakil kepala daerah sampai berakhir masa
jabatannya dan. proses pelaksanaannya dilakukan berdasarkan
keputusan Rapat Paripurna DPRD dan disahkan oleh Presiden.
(2) Apabila terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan
belas) bulan, kepala daerah mengusulkan 2 (dua) orang calon wakil
kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD berdasarkan
usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya
terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
- 36 -
(3) Dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti atau
diberhentikan secara bersamaan dalam masa jabatannya. Rapat Paripurna
DPRD memutuskan dan menugaskan KPUD untuk menyelenggarakan
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah paling lambat 6 (enam)
bulan terhitung sejak ditetapkannya penjabat kepala daerah:
(4) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sekretaris daerah
melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan Presiden
mengangkat penjabat kepala daerah.
(5) Tata cara pengisian kekosongan, persyaratan dan masa jabatan penjabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam. Peraturan Pemerintah.
Paragraf Kelima
Tindakan Penyidikan terhadap Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah
Pasal 36
(1) Tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah dan/atau
wakil kepala daerah dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari
Presiden atas permintaan penyidik.
(2) Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
diberikan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari
terhitung sejak diterimanya permohonan, proses penyelidikan dan
penyidikan dapat dilakukan.
- 37 -
(3) Tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan diperlukan
persetujuan tertulis sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2).
(4) Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan; atau
b. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan pidana mati, atau telah melakukan tindak pidana
kejahatan terhadap keamanan negara.
(5) Tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setelah
dilakukan wajib dilaporkan kepada Presiden paling lambat dalam waktu 2
(dua) kali 24 (dua puluh empat) jam.
Paragraf Keenam
Tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah
Pasal 37
(1) Gubernur yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil
Pemerintah di wilayah provinsi yang bersangkutan.
(2) Dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur
bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 38
(1) Gubernur dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
37 memiliki tugas dan wewenang:
a. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah
kabupaten/Kota;
- 38 -
b. koordinasi penyelenggaraan urusan Pemerintah di daerah provinsi
dan kabupaten/kota;
c. koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas
pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Pendanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibebankan kepada APBN.
(3) Kedudukan keuangan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(4) Tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Paragraf Kesatu
Umum
Pasal 39
Ketentuan tentang DPRD sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini
berlaku ketentuan Undang-Undang tentang Susunan dan Kedudukan MPR,
DPR, DPD, dan DPRD.
Paragraf Kedua
Kedudukan dan Fungsi
Pasal 40
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan
sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- 39 -
Pasal 41
DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Paragraf Ketiga
Tugas dan Wewenang
Pasal 42
(1) DPRD mempunyai tugas dan wewenang:
a. membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk
mendapat persetujuan bersama;
b. membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD
bersama dengan kepala daerah;
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan
peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah,
APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program
pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah;
d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala
daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri
Dalam Negeri bagi DPRD provinsi dan kepada Menteri Dalam
Negeri melalui Gubernur bagi DPRD kabupaten/kota;
e. memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan
wakil kepala daerah;
f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah
daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sana internasional
yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
- 40 -
h. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah
dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
i. membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah;
j. melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam
penyelenggaraan pemilihan kepala daerah;
k. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antar daerah
dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
(2) Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
DPRD melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
Paragraf Keempat
Hak dan Kewajiban
Pasal 43
(1) DPRD mempunyai hak:
a. interpelasi;
b. angket; dan
c. menyatakan pendapat.
(2) Pelaksanaan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan setelah diajukan hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan mendapatkan persetujuan dari Rapat Paripurna
DPRD yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari
jumlah, anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan
sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang
hadir.
- 41 -
(3) Dalam menggunakan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DPRD
yang bekerja dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari telah
menyampaikan hasil kerjanya kepada DPRD.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya, panitia angket sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat memanggil, mendengar, dan memeriksa seseorang
yang dianggap mengetahui atau patut mengetahui masalah yang sedang
diselidiki serta untuk meminta menunjukkan surat atau dokumen yang
berkaitan dengan hal yang sedang diselidiki.
(5) Setiap orang yang dipanggil, didengar, dan diperiksa sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) wajib memenuhi panggilan panitia angket
kecuali ada alasan yang sah menurut peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam hal telah dipanggil dengan patut secara berturut-turut tidak
memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), panitia
angket dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian
Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundangundangan.
(7) Seluruh hasil kerja panitia angket bersifat rahasia.
(8) Tata cara penggunaan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan
pendapat diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD yang berpedoman
pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 44
(1) Anggota DPRD mempunyai hak:
a. mengajukan rancangan Perda;
b. mengajukan pertanyaan;
- 42 -
c. menyampaikan usul dan pendapat;
d. memilih dan dipilih;
e. membela diri;
f. imunitas;
g. protokoler; dan .
h. keuangan dan administratif.
(2) Kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasa1 45
Anggota DPRD mempunyai kewajiban:
a. mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan mentaati segala peraturan
perundang-undangan;
b. melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan,
pemerintahan daerah;
c. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan
Negara Kesatuan Repub1ik Indonesia;
d. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
e. menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi
masyarakat;
f. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi,
kelompok, dan golongan.
g. memberikan pertanggungjawaban atas tugas dan kinerjanya selaku
anggota DPRD sebagai wujud tanggung jawab moral dan politis
terhadap daerah pemilihannya.
h. mentaati Peraturan Tata Tertib, Kode Etik, dan sumpah/janji anggota
DPRD;
- 43 -
i. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga yang
terkait.
Paragraf Kelima
Alat Kelengkapan DPRD
Pasa1 46
(1) Alat kelengkapan DPRD terdiri atas:
a. pimpinan;
b. komisi;
c. panitia musyawarah;
d. panitia anggaran;
e. Badan Kehormatan; dan
f. alat kelengkapan lain yang diperlukan.
(2) Pembentukan, susunan, tugas, dan wewenang alat kelengkapan
sebagaimana dimaksad pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib
DPRD dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 47
(1) Badan Kehormatan DPRD dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan
DPRD.
(2) Anggota Badan Kehormatan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipilih dari dan oleh anggota DPRD dengan ketentuan:
a. untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan sampai dengan
34 (tiga puluh empat) berjumlah 3 (tiga) orang, dan untuk DPRD
yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima) sampai dengan 45 (empat
puluh lima) berjumlah 5 (lima) orang.
- 44 -
b. untuk DPRD provinsi yang beranggotakan sampai dengan 74
(tujuh puluh empat) berjumlah 5 (lima) orang, dan untuk DPRD
yang beranggotakan 75 (tujuh puluh lima) sampai dengan 100
(seratus) berjumlah 7 (tujuh) orang.
(3) Pimpinan Badan Kehormatan DPRD sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang
dipilih dari dan oleh anggota Badan Kehormatan.
(4) Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu
oleh sebuah sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh
Sekretariat DPRD.
Pasal 48
Badan Kehormatan mempunyai tugas:
a. mengamati, mengevaluasi disiplin, etika, dan moral para anggota
DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan
Kode Etik DPRD;
b. meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap
Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD serta sumpah/janji;
c. melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan
Pimpinan DPRD, masyarakat dan/atau pemilih;
d. menyampaikan kesimpulan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan
klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c sebagai rekomendasi
untuk ditindaklanjuti oleh DPRD.
Pasal 49
(1) DPRD wajib menyusun kode etik untuk menjaga martabat dan
kehormatan anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya.
- 45 -
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurangkurangnya
meliputi:
a. pengertian kode etik;
b. tujuan kode etik;
c. pengaturan sikap, tata kerja, dan tata hubungan antar penyelenggara
pemerintahan daerah dan antara anggota serta antara anggota
DPRD dan pihak lain;
d. hal yang baik dan sepantasnya dilakukan oleh anggota DPRD;
e. etika dalam penyampaian pendapat, tanggapan, jawaban,
sanggahan; dan
f. sanksi dan rehabilitasi.
Pasal 50
(1) Setiap anggota DPRD wajib berhimpun dalam fraksi.
(2) Jumlah anggota setiap fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sekurang-kurangnya sama dengan jumlah komisi di DPRD.
(3) Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari 1 (satu)
partai politik yang tidak memenuhi syarat untuk membentuk 1 (satu)
fraksi, wajib bergabung dengan fraksi yang ada atau membentuk
fraksi gabungan.
(4) Fraksi yang ada wajib menerima anggota DPRD dari partai politik
lain yang tidak memenuhi syarat untuk dapat membentuk satu fraksi.
(5) Dalam hal fraksi gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
setelah dibentuk, kemudian tidak lagi memenuhi syarat setagai fraksi
gabungan, seluruh anggota fraksi gabungan tersebut wajib
- 46 -
bergabung dengan fraksi dan/atau fraksi gabungan lain yang
memenuhi syarat.
(6) Parpol yang memenuhi persyaratan untuk membentuk fraksi hanya
dapat membentuk satu fraksi.
(7) Fraksi gabungan dapat dibentuk oleh partai politik dengan syarat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5).
Pasal 51
(1) DPRD provinsi yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima) sampai
dengan 75 (tujuh puluh lima) orang membentuk 4 (empat) komisi,
yang beranggotakan lebih dari 75 (tujuh puluh lima) orang
membentuk 5 (lima) komisi.
(2) DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 (dua puluh) sampai
dengan 35 (tiga puluh lima) orang membentuk 3 (tiga) komisi, yang
beranggotakan lebih dari 35 (tiga puluh lima) orang membentuk 4
(empat) komisi
Pasal 52
(1) Anggota DPRD tidak dapat dituntut dihadapan pengadilan karena
pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapat yang dikemukakan secara
lisan ataupun tertulis dalam rapat DPRD, sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik DPRD.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam
hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah
disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan,
- 47 -
atau hal-hal yang dimaksud oleh ketentuan mengenai pengumuman
rahasia negara dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Anggota DPRD tidak dapat diganti antar waktu karena
pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapat yang dikemukakan dalam
rapat DPRD.
Pasa1 53
(1) Tindakan penyidikan terhadap anggota DPRD dilaksanakan setelah
adanya persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden bagi anggota DPRD provinsi dari Gubernur atas nama
Menteri Dalam Negeri bagi anggota DPRD kabupaten/kota.
(2) Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak diberikan dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari
semenjak diterimanya permohonan, proses penyidikan dapat
dilakukan.
(3) Tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahan diperlukan
persetujuan tertulis dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2).
(4) Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan; atau
b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan
pidana mati, atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan
negara.
- 48 -
(5) Setelah tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan,
tindakan penyidikan harus dilaporkan kepada pejabat yang
memberikan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat
2 (dua kali) 24 (dua puluh empat) jam.
Bagian Keenam
Larangan dan Pemberhentian Anggota DPRD
Pasal 54
(1) Anggota DPRD dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya;
b. hakim pada badan peradilan;
c. pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pegawai pada badan
usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan/atau badan
lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
(2) Anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat
struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik,
konsultan, advokat/pengacara, notaris, dokter praktek dan pekerjaan
lain yang ada hubungannya dengan tugas, wewenang, dan hak
sebagai anggota DPRD.
(3) Anggota DPRD dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan
nepotisme.
(4) Anggota DPRD yang melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) wajib melepaskan pekerjaan tersebut selama menjadi
anggota DPRD.
(5) Anggota DPRD yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diberhentikan oleh pimpinan berdasarkan
hasil pemeriksaan Badan Kehormatan DPRD.
- 49 -
(6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Tata Tertib
DPRD yang berpedoman pada peraturan perundang undangan.
Bagian. Ketujuh
Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD
Pasa1 55
(1) Anggota.DPRD berhenti antarwaktu sebagai anggota karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis; dan
c. diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan.
(2) Anggota DDRD diberhentikan antarwaktu, karena:
a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau
berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
b. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPRD;
c. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan, dan/atau melanggar
kode etik DPRD;
d. tidak melaksanakan kewajiban anggota DPRD;
e. melanggar larangan bagi anggota DPRD;
f. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melanggar tindak
pidana dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun
penjara atau lebih.
- 50 -
(3) Pemberhentian anggota DPRD yang telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh
Pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur
bagi anggota DPRD provinsi dan kepada Gubernur melalui
Bupati/Walikota bagi anggota DPRD kabupaten/kota untuk
diresmikan pemberhentiannya.
(4) Pemberhentian anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dilaksanakan
setelah ada keputusan DPRD berdasarkan rekomendasi dari Badan
Kehormatan DPRD.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD
berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedelapan
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Paragraf Kesatu
Pemilih
Pasal 56
(1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan
calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
(2) Pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh
partai politik atau gabungan partai politik.
- 51 -
Pasa1 57
(1) Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah diselenggarakan oleh
KPUD yang bertanggungjawab kepada DPRD.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, KPUD menyampaikan laporan
penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada
DPRD.
(3) Dalam mengawasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah, dibentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah yang keanggotaannya terdiri atas unsur kepolisian,
kejaksaan, perguruan tinggi, pers, dan tokoh masyarakat.
(4) Anggota panitia pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berjumlah 5 (lima) orang untuk provinsi, 5 (lima) orang untuk
kabupaten/kota dan 3 (tiga) orang untuk kecamatan.
(6) Panitia pengawas kecamatan diusulkan oleh panitia pengawas
kabupaten/kota untuk ditetapkan oleh DPRD.
(7) Dalam hal tidak didapatkan unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
panitia pengawas kabupaten/kota/kecamatan dapat diisi oleh unsur
yang lainnya.
(8) Panitia pengawas pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
dibentuk oleh dan bertanggungjawab kepada DPRD dan berkewajiban
menyampaikan laporannya.
Pasal 58
Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah warga negara
Republik Indonesia yang memenuhi syarat:
- 52 -
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik lndonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
c. berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas dan/atau
sederajat;
d. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun;
e. sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan
menyeluruh dari tim dokter;
f. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih;
g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
h. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya;
i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan;
j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau
secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan
keuangan negara.
k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap;
l. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
m. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang belum
mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak;
- 53 -
n. menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain
riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung, suami atau
istri;
o. belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah
selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; dan
p. tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah.
Pasal 59
(1) Peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah
pasangan calon yang diusulkan secara berpasangan oleh partai politik
atau gabungan partai politik.
(2) Partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi
persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari
jumlah kursi DPRD atau 15% (lima belas persen) dari akumulasi
perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum anggota DPRD di daerah
yang bersangkutan.
(3) Partai politik atau gabungan partai politik wajib membuka kesempatan
yang seluas-luasnya bagi bakal calon perseorangan yang memenuhi
syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan selanjutnya
memproses bakal calon dimaksud melalui mekanisme yang demokratis
dan transparan.
(4) Dalam proses penetapan pasangan calon partai politik atau gabungan
partai politik memperhatikan pendapat dan tanggapan masyarakat.
(5) Partai politik atau gabungan partai politik pada saat mendaftarkan
pasangan calon, wajib menyerahkan:
- 54 -
a. surat pencalonan yang. ditandatangani oleh pimpinan partai politik
atau pimpinan partai politik yang bergabung;
b. kesepakatan tertulis antar partai politik yang bergabung untuk
mencalonkan pasangan calon;
c. surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan
yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik
atau para pimpinan partai politik yang bergabung;
d. surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan sebagai calon kepala
daerah dan wakil kepala daerah secara berpasangan;
e. surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan
calon;
f. surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatan
apabila terpilih menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
g. surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon
yang berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional
Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
h. surat pernyataan tidak aktif dari jabatannya bagi pimpinan DPRD
tempat yang bersangkutan menjadi calon di daerah yang menjadi
wilayah kerjanya;
i. surat pemberitahuan kepada pimpinan bagi anggota DPR, DPD,
dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dan
wakil kepala daerah;
j. kelengkapan persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58; dan
- 55 -
k. naskah visi, misi, dan program dari pasangan calon secara tertulis.
(6) Partai politik atau gabungan. partai politik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon dan pasangan
calon tersebut tidak dapat diusulkan lagi oleh partai politik atau
gabungan partai politik lainnya.
(7) Masa pendaftaran pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran
pasangan calon.
Pasal 60
(1) Pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) diteliti
persyaratan administrasinya dengan melakukan klarifikasi kepada
instansi pemerintah yang berwenang dan menerima masukan dari
masyarakat terhadap persyaratan pasangan calon.
(2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan
secara tertulis kepada pimpinan partai politik atau gabungan partai
politik yang mengusulkan, paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung, sejak
tanggal penutupan pendaftaran.
(3) Apabila pasangan calon belum memenuhi syarat atau ditolak karena
tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan/atau
Pasal 59, partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan
calon diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki surat
pencalonan beserta persyaratan pasangan calon atau mengajukan calon
baru paling lambat 7 (tujuh) hari sejak saat pemberitahuan hasil
penelitian persyaratan oleh KPUD.
- 56 -
(4) KPUD melakukan penelitian ulang kelengkapan dan atau perbaikan
persyaratan pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
sekaligus memberitahukan hasil penelitian tersebut paling lambat 7
(tujuh) hari kepada pimpinan partai politik atau gabungan partai politik
yang mengusulkan.
(5) Apabila hasil penelitian berkas pasangan calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak memenuhi syarat dan ditolak oleh KPUD,
partai politik dan atau gabungan partai politik, tidak dapat lagi
mengajukan pasangan calon.
Pasal 61
(1) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat
(2) dan ayat (4), KPUD menetapkan pasangan calon paling kurang 2
(dua) pasangan calon yang dituangkan dalam Berita Acara Penetapan
pasangan calon.
(2) Pasangan calon yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diumumkan secara luas paling lambat 7 (tujuh) hari sejak selesainya
penelitian.
(3) Terhadap pasangan calon yang telah ditetapkan dan diumumkan
selanjutnya dilakukan undian secara terbuka untuk menetapkan nomor
urut pasangan calon.
(4) Penetapan dan pengumuman pasangan calon sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) bersifat final dan mengikat.
Pasal 62
(1) Partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik calonnya
dan/atau pasangan calonnya, dan pasangan calon atau
- 57 -
salah seorang dari pasangan calon dilarang mengundurkan diri terhitung
sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPUD.
(2) Apabila partai politik atau gabungan partai politik menarik calonnya
dari/atau pasangan calon dan/atau salah seorang dari pasangan calon
mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), partai politik
atau gabungan partai politik yang mencalonkan tidak dapat
mengusulkan calon pengganti.
Pasal 63
(1) Dalam hal salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap sejak
penetapan calon sampai pada saat dimulainya hari kampanye, partai
politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya
berhalangan tetap dapat mengusulkan pasangan calon pengganti paling
lambat 3 (tiga) hari sejak pasangan calon berhalangan tetap dan KPUD
melakukan. penelitian persyaratan administrasi dan menetapkan
pasangan calon pengganti paling lambat 4 (empat) hari sejak pasangan
calon pengganti didaftarkan.
(2) Dalam hal salah 1 (satu) calon atau pasangan calon berhalangan tetap
pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara dan
masih terdapat 2 (dua) pasangan calon atau lebih, tahapan pelaksanaan
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilanjutkan dan
pasangan calon yang berhalangan tetap tidak dapat diganti serta
dinyatakan gugur.
(3) Dalam hal salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap pada
saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara sehingga
jumlah pasangan calon kurang dari 2 (dua) pasangan, tahapan
pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan
- 58 -
wakil kepala daerah ditunda paling lambat 30 (tiga puluh) hari dan
partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya
berhalangan tetap mengusulkan pasangan calon pengganti paling
lambat 3 (tiga) hari sejak pasangan calon berhalangan tetap dan KPUD
melakukan penelitian persyaratan administrasi dan menetapkan
pasangan calon pengganti paling lambat 4 (empat) hari sejak pasangan
calon pengganti didaftarkan.
Pasal 64
(1) Dalam hal salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap setelah
pemungutan. suara putaran pertama sampai dimulainya hari
pemungutan suara putaran kedua, tahapan pelaksanaan pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah ditunda paling lambat 30 (tiga
puluh) hari.
(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan
calonnya berhalangan tetap mengusulkan pasangan calon pengganti
paling lambat 3 (tiga) hari sejak pasangan calon berhalangan tetap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan KPUD melakukan penelitian
persyaratan administrasi dan menetapkan pasangan calon pengganti
paling lambat 4 (empat) hari sejak pasangan calon pengganti
didaftarkan.
Pasal 65
(1) Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan melalui
masa persiapan, dan tahap pelaksanaan.
- 59 -
(2) Masa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pemberitahuan DPRD kepada kepala daerah mengenai
berakhirnya masa jabatan;
b. Pemberitahuan DPRD kepada KPUD mengenai berakhirnya masa
jabatan kepala daerah;
c. Perencanaam penyelenggaraan, meliputi penetapan tata cara dan
jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah;
d. Pembentukan Panitia Pengawas, PPK, PPS dan KPPS;
e. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau.
(3) Tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Penetapan daftar pemilih;
b. Pendaftaran dan Penetapan calon kepala daerah/wakil kepala
daerah;
c. Kampanye;
d. Pemungutan suara;
e. Penghitungan suara; dan
f. Penetapan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah
terpilih, pengesahan, dan pelantikan.
(4) Tata cara pelaksanaan masa persiapan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur KPUD dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Pasal 66
(1) Tugas dan wewenang KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah adalah:
- 60 -
a. merencanakan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah;
a. menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah sesuai dengan tahapan yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan;
b. mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan
semua tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah;
c. menetapkan tanggal dan tata cara pelaksanaan kampanye, serta
pemungutan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah;
d. meneliti persyaratan partai politik atau gabungan partai politik
yang mengusulkan calon;
e. meneliti persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
yang diusulkan;
f. menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan;
g. menerima pendaftaran dan mengumumkan tim kampanye;
h. mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye;
i. menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan
mengumumkan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah;
j. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah;
k. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur oleh
peraturan perundang-undangan;
l. menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana
kampanye dan mengumumkan hasil audit.
- 61 -
(2) Dalam penyelenggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur KPUD
kabupaten/kota adalah bagian pelaksana tahapan penyelenggaran
pemilihan yang ditetapkan oleh KPUD provinsi.
(3) Tugas dan wewerang DPRD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah adalah:
a. memberitahukan kepada kepala daerah mengenai akan
berakhirnya masa jabatan;
b. mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala
daerah yang berakhir masa jabatannya dan mengusulkan
pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih;
c. melakukan pengawasan pada semua tahapan pelaksanaan
pemilihan;
d. membentuk panitia pengawas;
e. meminta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas KPUD; dan
f. meyelenggarakan rapat paripurna untuk mendengarkan
penyampaian visi, misi, dan program dari pasangan calon kepala
daerah dan wakil kepala daerah.
(4) Panitia pengawas pernilihan mempunyai tugas dan wewenang:
a. mengawasi semua tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah;
b. menerima laporan pelanggaran peraturan perundang-undangan
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
c. menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
- 62 -
d. meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan
kepada instansi yang berwenang; dan
d. mengatur hubungan koordinasi antar panitia pengawasan pada
semua tingkatan.
Pasal 67
(1) KPUD berkewajiban:
a. memperlakukan pasangan calon secara adil dan setara;
b. menetapkan standarisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang
berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c. menyampaikan laporan kepada DPRD untuk setiap tahap
pelaksanaan pemilihan dan menyampaikan informasi kegiatannya
kepada masyarakat ;
d. memelihara arsip dan dokumen pemilihan serta mengelola barang
inventaris milik KPUD berdasarkan peraturan perundangundangan;
e. mempertanggungjawabkan, penggunaan anggaran kepada DPRD;
f. melaksanakan semua tahapan pemilihan kepala daerah dan wakil
Kepala daerah secara tepat waktu.
Paragraf Kedua
Penetapan Pemilih
Pasal 68
Warga negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara
- 63 -
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah berumur 17 (tujuh
belas) tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.
Pasal 69
(1) Untuk dapat menggunakan hak memilih, warga negara Republik
Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih.
(2) Untuk dapat didaftar sebagai pemilih, warga negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada. ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
b. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(3) Seorang warga negara Republik Indonesia yang telah terdaftar dalam
daftar pemilih ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak dapat menggunakan hak memilihnya.
Pasal 70
(1) Daftar pemilih pada saat pelaksanaan pemilihan umum terakhir di daerah
digunakan sebagai daftar pemilih untuk pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah.
(2) Daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah dengan
daftar pemilih tambahan yang telah memenuhi persyaratan sebagai
pemilih ditetapkan sebagai daftar pemilih sementara.
- 64 -
Pasal 71
Pemilih yang telah terdaftar sebagai pemilih sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 70 diberi tanda bukti pendaftaran untuk ditukarkan dengan
kartu pemilih untuk setiap pemungutan suara.
Pasal 72
(1) Seorang pemilih hanya didaftar 1 (satu) kali dalam daftar pemilih.
(2) Apabila seorang pemilih mempunyai lebih dari 1 (satu) tempat
tinggal, pemilih tersebut harus menentukan satu di antaranya untuk
ditetapkan sebagai tempat tinggal yang dicantumkan dalam daftar
pemilih.
Pasal 73
(1) Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 70 kemudian berpindah tempat tinggal atau
karena ingin menggunakan hak pilihnya di tempat lain, pemilih yang
bersangkutan harus melapor kepada PPS setempat.
(2) PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencatat nama pemilih dari
daftar pemilih dan memberikan surat keterangan pindah tempat
memilih.
(3) Pemilih melaporkan kepindahannya kepada PPS di tempat
pemilihan yang baru.
(4) Pemilih terdaftar yang karena sesuatu hal terpaksa tidak dapat
menggunakan hak pilihnya di TPS yang sudah ditetapkan, yang
bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya di tempat lain dengan
menunjukkan kartu pemilih.
- 65 -
Pasal 74
(1) Berdasarkan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan
Pasal 73 PPS menyusun dan menetapkan daftar pemilih sementara.
(2) Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diumumkan oleh PPS untuk mendapat tanggapan masyarakat.
(3) Pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih sementara dapat
mendaftarkan diri ke PPS dan dicatat dalam daftar pemilih tambahan.
(4) Daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tambahan ditetapkan
sebagai daftar pemilih tetap.
(5) Daftar pemilih tetap disahkan dan diumumkan oleh PPS.
(6) Tata cara pelaksanaan pendaftaran pemilih ditetapkan oleh KPUD.
Paragraf Ketiga
Kampanye
Pasal 75
(1) Kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan pemilihan.
kepala daerah dan wakil kepala daerah.
(2) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama 14
(empat belas) hari dan berakhir 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan
suara.
(3) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh tim
kampanye yang dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama partai
politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon.
- 66 -
(4) Tim kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didaftarkan ke
KPUD bersamaan dengan pendaftaran pasangan calon.
(5) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
bersama-sama atau secara terpisah oleh pasangan calon dan/atau oleh
tim kampanye.
(6) Penanggung jawab kampanye, adalah pasangan calon yang
pelaksanaannya dipertanggungjawabkan oleh tim kampanye.
(7) Tim kampanye dapat dibentuk secara berjenjang di provinsi,
kabupaten/kota bagi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan
kabupaten/kota dan kecamatan bagi pasangan calon Bupati/Wakil
Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
(8) Dalam kampanye, rakyat mempunyai kebebasan menghadiri kampanye.
(9) Jadwal pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh KPUD dengan,
memperhatikan usul dari pasangan calon.
Pasal 76
(1) Kampanye dapat dilaksanakan melalui :
a. pertemuan terbatas;
b. tatap muka dan dialog;
c. penyebaran melalui media cetak dan media elektronik;
d. penyiaran media radio dan/atau televisi;
e. penyebaran bahan kampanye kepada umum;
f. pemasangan alat peraba di tempat umum;
g. rapat umum;
h. debat publik/debat terbuka antar calon; dan/atau
i. kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan undangan.
- 67 -
(2) Pasangan calon wajib menyampaikan visi, misi, dan program secara lisan
maupun tertulis kepada masyarakat.
(3) Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah berhak untuk
mendapatkan informasi atau data dari pemerintah daerah sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
(4) Penyampaian materi kampanye dilakukan dengan cara yang sopan, tertib,
dan bersifat edukatif.
(5) Penyelenggaraan kampanye dilakukan di seluruh wilayah provinsi untuk
pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan diseluruh wilayah
kabupaten/kota untuk pemilihah bupati dan wakil bupati dan walikota
dan wakil walikota.
Pasal 77
(1) Media cetak dan media elektronik memberikan kesempatan yang sama
kepada pasangan calon, untuk menyampaikan tema dan materi
kampanye.
(2) Media elektronik dan media cetak wajib memberikan kesempatan yang
sama kepada pasangan calon untuk memasang iklan pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah dalam rangka kampanye.
(3) Pemerintah daerah memberikan kesempatan yang sama kepada pasangan
calon untuk menggunakan fasilitas umum.
(4) Semua yang hadir dalam pertemuan terbatas atau rapat umum yang
diadakan oleh pasangan calon hanya dibenarkan membawa atau
menggunakan tanda gambar dan/atau atribut pasangan calon yang
bersangkutan.
- 68 -
(5) KPUD berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menetapkan
lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye.
(6) Pemasangan alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
oleh pasangan calon dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika;
estetika, kebersihan,dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Pemasangan alat peraga. kampanye pada tempat yang menjadi milik
perseorangan. atau badan swasta harus seizin pemilik tempat tersebut.
(8) Alat peraga kampanye harus sudah dibersihkah paling lambat 3 (tiga)
hari sebelum hari pemungutan suara.
Pasal 78
Dalam kampanye dilarang:
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UndangUndang
Dasar Negara Republik Indoneaia Tahn 1945;
b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon kepala
daerah/wakil kepala daerah dan/atau partai politik;
c. menghasut atau mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau
kelompok masyarakat;
d. menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan
penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat
dan/atau partai politik;
e. mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum;
f. mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk
mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;
- 69 -
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pasangan calon
lain;
h. menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah;
i. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan; dan
j. melakukan pawai atau arak-arakan yang dilakukan dengan berjalan kaki
dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.
Pasal 79
(1) Dalam kampanye, dilarang melibatkan:
a. hakim pada semua peradilan;.
b. pejabat BUMN/BUMD;
c. pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negera
d. kepala desa.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila
pejabat tersebut menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
(3) Pejabat negara yang menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan:
a. tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya;
a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
b. pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan
keberlanngsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- 70 -
(4) Pasangan calon dilarang melibatkan pegawai negeri sipil, anggota
Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagai peserta kampanye dan juru kampanye dalam pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Pasal 80
Pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri dan
kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang
menguntungkan atau merugikah salah satu pasangan calon selama masa
kampanye. .
Pasal 81
(1) Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye
sebagaimana dimaksud dalani Pasa1 78 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
huruf e, dan huraf f, merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf g, huruf h, huruf i dan huraf
j, yang merupakan pelanggaran tata cara kampanye dikenai sanksi.
a. peringatan tertulis apabila penyelenggara kampanye melanggar
larangan walaupan belum terjadi gangguan;
b. penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau
di seluruh daerah pemilihan yang bersangkutan apabila terjadi
gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah
pemilihan lain.
- 71 -
(3) Tata cara pengenaan sanksi terhadap pelanggaran larangan
pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
oleh KPUD.
(4) Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dikenai sanksi penghentian
kampanye selama masa kampanye oleh KPUD.
Pasal 82
(1) Pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau
memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.
(2) Pasangan calon dan/atau tim kampanye yang terbukti melakukan
pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan
Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai
sanksi pembatalan sebagai pasangan calon oleh DPRD.
Pasa1 83
(1) Dana kampanye dapat diperoleh dari:
a. pasangan calon;
b. partai politik dan/atau gabungan partai politik yang mengusulkan;
c. sumbangan pihak-pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi
sumbangan perseorangan dan/atau badaa hukum swasta.
(2) Pasangan calon wajib memiliki rekening khusus dana kampanye dan
rekening yang dimaksud didaftarkan kepada KPUD.
- 72 -
(3) Sumbangan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dari perseorangan dilarang melebihi Rp 50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah) dan dari badan hukum swasta dilarang melebihi
Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
(4) Pasangan calon dapat menerima dan/atau menyetujui
pembiayaan bukan dalam bentuk uang secara langsung untuk
kegiatan kampanye.
(5) Sumbangan kepada pasangan calon yang lebih dari Rp
2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) baik dalam bentuk
uang maupun bukan dalam bentuk uang yang dapat
dikonversikan ke dalam nilai uang wajib dilaporkan kepada KPUD
mengenai jumlah dan identitas pemberi sumbangan.
(6) Laporan sumbangan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), dan ayat (5) disampaikan oleh pasangan calon kepada
KPUD dalam waktu 1 (satu) hari sebelum masa kampanye dimulai
dan 1 (satu) hari sesudah rnasa kampanye berakhir.
(7) KPUD mengumumkan melalui media massa laporan sumbangan
dana kampanye setiap pasangan calon sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) kepada masyarakat satu hari setelah menerima laporan dari
pasangan calon.
Pasal 84
(1) Dana kampanye digunakan oleh pasangan calon, yang teknis
pelaksanaannya dilakukan oleh tim kampanye.
(2) Dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dilaporkan oleh pasangan calon kepada KPUD paling lambat 3 (tiga)
hari setelah hari pemungutan suara.
- 73 -
(3) KPUD wajib menyerahkan laporan dana kampanye sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada kantor akuntan publik paling lambat
2 (dua) hari setelah KPUD menerima laporan dana kampanye dari
pasangan calon.
(4) Kantor akuntan publik wajib menyelesaikan audit paling lambat 15
(lima belas) hari setelah diterimanya laporan dana kampanye dari
KPUD.
(5) Hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diumumkan oleh
KPUD paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPUD menerima laporan
hasil, audit dari kantor akuntan publik.
(6) Laporan dana kampanye yang diterima KPUD wajib dipelihara dan
terbuka untuk umum.
Pasal 85
(1) Pasangan calon dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain
untuk kampanye yang berasal dari:
a. negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat
asing dan warga negara asing;
b. penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya;
c. pemerintah, BUMN, dan BUMD.
(2) Pasangan calon yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak dibenarkan menggunakan dana tersebut dan wajib
melaporkannya kepada KPUD paling lambat 14 (empat belas) hari
setelah masa kampanye berakhir dan menyerahkan sumbangan
tersebut kepada kas daerah.
- 74 -
(3) Pasangan calon yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon oleh
KPUD.
Paragraf Keempat
Pemungutan Suara
Pasal 86
(1) Pemungutan suara, pemilihan pasangan calon kepala daerah dan wakil
kepala daerah diselenggarakan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum
masa jabatan kepala daerah berakhir.
(2) Pemungutan suara dilakukan dengan memberikan suara melalui surat
suara yang berisi nomor, foto, dan nama pasangan calon.
(3) Pemungutan suara, dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Pasal 87
(1) Jumlah surat suara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2)
dicetak sama dengan jumlah pemilih tetap dan ditambah 2,5 % (dua
setengah perseratus) dari jumlah pemilih tersebut.
(2) Tambahan surat suara, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
sebagai cadangan di setiap TPS untuk mengganti surat suara pemilih
yang keliru memilih pilihannya serta surat suara yang rusak.
(3) Penggunaan tambahan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibuatkan berita acara.
- 75 -
Pasal 88
Pemberian suara untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
dilakukan dengan mencoblos salah satu pasangan calon dalam surat suara.
Pasal 89
(1) Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain
pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh petugas KPPS
atau orang lain atas permintaan pemilih.
(2) Petugas KPPS atau orang lain yang membantu pemilih sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan pilihan pemilih yang
dibantunya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan kepada pemilih
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Pasal 90
(1) Jumlah pemilih di setiap TPS sebanyak-banyaknya 300 (tiga ratus) orang.
(2) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan lokasinya di tempat
yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacat, serta
menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung,
bebas, dan rahasia.
(3) Jumlah, lokasi, bentuk, dan tatu letak TPS ditetapkan oleh KPUD.
- 76 -
Pasal 91
(1) Untuk keperluan pemungutan suara dalam pemilihan kepala daerah
dan wakil kepala daerah disediakan kotak suara sebagai tempat surat
suara yang digunakan oleh pemilih.
(2) Jumlah, bahan, bentuk, ukuran, dan warna kotak suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPUD dengan berpedoman
pada peraturan perundang-undangan
Pasal 92
(1) Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KPPS melakukan:
a. pembukaan kotak suara;
b. pengeluaran seluruh isi kotak suara;
c. pengidentifikasian jenis dokumen dan peralatan serta
d. penghitungan jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan.
(2) Kegiatan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihadiri oleh
saksi dari pasangan calon, panitia pengawas; pemantau, dan warga
masyarakat. .
(3) Kegiatan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan berita
acara yang ditandatangani oleh Ketua KPPS, dan sekurang-kurangnya 2
(dua) anggota KPPS dan dapat. ditandatangani oleh saksi dari pasangan
calon.
Pasal 93
(1) Setelah melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92,
KPPS memberikan penjelasan mengenai tata cara pemungutan suara.
(2) Dalam memberikan suara, pemilih diberi kesempatan oleh KPPS
berdasarkan prinsip urutan kehadiran pemilih.
- 77 -
(3) Apabila menerima surat suara yang ternyata rusak, pemilih dapat
meminta surat suara pengganti kepada KPPS, kemudian KPPS
memberikan surat suara pengganti hanya satu kali.
(4) Apabila terdapat kekeliruan dalam cara memberikan suara, pemilih
dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS, kemudian KPPS,
memberikan surat suara pengganti hanya satu kali.
(5) Penentuan waktu dimulai dan berakhirnya pemungutan suara
ditetapkan oleh KPUD.
Pasal 94
(1) Pemilih yang telah memberikan suara di TPS diberi tanda khusus
oleh KPPS.
(2) Tanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
KPUD dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Pasal 95
Suara untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dinyatakan
sah apabila:
a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan
b. tanda coblos hanya terdapat, pada 1 (satu) kotak segi empat yang
memuat satu pasangan calon; atau
c. tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang memuat
nomor, foto dan nama pasangan calon yang telah ditentukan; atau
d. tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih di dalam salah satu kotak
segi empat yang memuat nomor, foto dan nama pasangan calon; atau
- 78 -
e. tanda coblos terdapat pada salah satu garis kotak segi empat yang memuat
nomor, foto dan nama pasangan calon.
Pasal 96
(1) Penghitungan suara di TPS dilakukan oleh KPPS setelah pemungutan
suara berakhir.
(2) Sebelum penghitungan suara dimulai, KPPS menghitung:
a. jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan daftar
pemilih tetap untuk TPS;
b. jumlah pemilih dari TPS lain;
c. jumlah surat suara yang tidak terpakai; dan
d. jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak
atau keliru dicoblos.
(3) Penggunaan surat suara tambahan dibuatkan berita acara yang
ditandatangani oleh Ketua KPPS dan sekurang-kurangnya 2 (dua)
anggota KPPS.
(4) Penghitungan suara dilakukan dan selesai di TPS oleh KPPS dan dapat
dihadiri oleh saksi pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan
warga masyarakat.
(5) Saksi pasangan calon harus membawa surat mandat dari tim kampanye
yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada Ketua KPPS.
(6) Penghitungan suara dilakukan dengan cara yang memungkinkan saksi
pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga masyarakat
yang hadir dapat menyaksikan secara jelas proses penghitungan suara.
- 79 -
(7) Pasangan calon dan warga masyarakat melalui saksi pasangan calon yang
hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan
suara oleh KPPS apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(8) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi pasangan calon atau warga
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diterima, KPPS
seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(9) Segera setelah selesai penghitungan suara di TPS, KPPS membuat berita
acara dan sertifikat hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh
ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota KPPS serta dapat
ditandatangani oleh saksi pasangan calon.
(10)KPPS memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat
hasil penghitungan suara kepada saksi pasangan calon yang hadir dan
menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara di
tempat umum.
(11)KPPS menyerahkan berita acara, sertifikat hasil penghitungan suara,
surat suara, dan alat kelengkapan administrasi pemungutan dan
penghitungan suara kepada PPS segera setelah selesai penghitungan
suara.
Pasal 97
(1) Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara,
PPS membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi
jumlah suara untuk tingkat desa/kelurahan dan dapat dihadiri oleh saksi
pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga masyarakat.
- 80 -
(2) Saksi pasangan calon harus membawa surat mandat dari Tim Kampanye
yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada PPS.
(3) Pasangan calon dan warga masyarakat melalui saksi pasangan calon yang
hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan
suara oleh PPS apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi pasangan calon atau warga
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, PPS
seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(5) Setelah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di semua
TPS dalam wilayah kerja desa/kelurahan yang bersangkutan, PPS
membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
suara yang ditandatangani oleh ketua dan paling sedikit 2 (dua) orang
anggota PPS serta ditandatangani oleh saksi pasangan calon.
(5) PPS wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPS kepada saksi
pasangan calon yang hasil dan menempelkan 1 (satu) eksemplar
sertifikat hasil penghitungan suara di tempat umum .
(7) PPS wajib menyerahkan 1 (satu) eksemplar berkas berita acara dan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPS kepada PPK
setempat.
Pasal 98
(1) Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara,
PPK membuat berita acara penerimaan dan melakukan
- 81 -
rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat kecamatan dan dapat
dihadiri oleh saksi pasangan calon, panitia pengaawas, pemantau, dan
warga masyarakat.
(2) Saksi pasangan calon harus membawa surat mandat dari Tim
kampanye yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada PPK.
(3) Pasangan calon dan warga masyarakat melalui saksi pasangan calon yang
hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara
oleh PPK apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi pasangan
calon, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, PPK seketika
itu juga mengadakan pembetulan.
(5) Setelah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di semua
PPS dalam wilayah kerja kecamatan yang bersangkutan, PPK membuat
berita acara dan Sertifikat rekapitutasi hasil penghitungan suara
yang ditanda tangani oleh ketua dan sekurarang-kurangnya 2 (dua)
orang anggota PPK serta ditandatangani oleh saksi pasangan calon.
(6) PPK wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan
sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan suara di PPK kepada saksi
pasangan calon yang hadir dan menempelkan 1 (satu) eksemplar
sertifikat hasil penghitungan suara di tempat umum.
(7) PPK wajib menyarahkan 1 (satu) eksemplar berkas berita acara dan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK kepada KPU
kabupaten/kota.
- 82 -
Pasal 99
(1) Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara,
KPU kabupaten/kota membuat berita acara penerimaan dan melakukan
rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat kabupaten/kota dan dapat
dihadiri oleh saksi pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan
warga masyarakat.
(2) Saksi pasangan calon harus membawa surat mandat dari Tim Kampanye
yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada KPU kabupaten/kota.
(3) Pasangan calon dan warga masyarakat melalui saksi pasangan calon yang
hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara
oleh KPU kabupaten/kota apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi pasangan
calon, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, KPU
kabupaten/kota seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(5) Setelah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di semua
PPK dalam wilayah kerja kecamatan yang bersangkutan, KPU
kabupaten/kota membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan sekurangkurangnya
2 (dua) orang anggota KPU kabupaten,/kota serta
ditandatangani oleh saksi pasangan calon.
(6) KPU kabupaten/kota wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita
acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
- 83 -
suara di KPU kabupaten/kota kepada saksi pasangan calon yang hadir
dan menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara
di tempat umum.
(7) KPU kabupaten/kota wajib menyerahkan 1 (satu) eksemplar berkas berita
acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU
kabupaten/kota kepada KPU provinsi.
Pasal 100
(1) Dalam hal pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
kabupaten/kota, berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara
selanjutnya diputuskan dalam pleno KPU kabupaten/kota untuk
menetapkan pasangan calon terpilih.
(2) Penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada DPRD kabupaten/kota untuk diproses pengesahan
dan pengangkatannya sesuai dengan Peraturan perundang-undangan.
Pasal 101
(1) Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara,
KPU provinsi membuat berita acara penerimaan dan melakukan
rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat provinsi dan dapat dihadiri oleh
saksi pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga masyarakat.
(2) Saksi pasangan calon harus membawa surat mandat dari Tim
Kampanye yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada KPU
provinsi.
(3) Pasangan calon dan warga masyarakat melalui saksi pasangan calon
yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya
- 84 -
penghitungan suara oleh KPU provinsi apabila ternyata terdapat halhal
yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi pasangan
calon, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, KPU
provinsi seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(5) Setelah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di semua
KPU kabupaten/kota, KPU provinsi membuat berita acara dan
sertifkat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh
ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota KPU provinsi
serta ditandatangani oleh saksi pasangan calon.
(6) KPU provinsi wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara
dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU provinsi
kepada saksi pasangan calon yang hadir dan menempelkan 1 (satu)
eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara di tempat umum.
Pasal 102
(1) Berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 101 ayat (5) selanjutnya diputuskan dalam pleno
KPU provinsi untuk menetapkan pasangan calon terpilih.
(2) Penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
oleh KPU provinsi disampaikan kepada DPRD provinsi untuk diproses
pengesahan pengangkatannya sesuai dengan peraturan perundangundangan.
- 85 -
Pasal 103
(1) Penghitungan ulang surat suara di TPS dilakukan apabila dari hasil
penelitian dan pemeriksaan terbukti terdapat satu atau lebih
penyimpangan sebagai berikut:
a. penghitungan suara dilakukan secara tertutup;
b. penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang
penerangan cahaya;
c. saksi pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga
masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara
secara jelas;
d. penghitungan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan
waktu yang telah ditentukan; dan/atau
e. terjadi ketidak konsistenan dalam menentukan surat suara yang
sah dan surat suara yang tidak sah.
(2) Penghitungan ulang surat suara dilakukan pada tingkat PPS apabila
terjadi perbedaan data jumlah suara dari TPS.
(3) Penghitungan ulang surat suara dilakukan pada tingkat PPK
apabila terjadi perbedaan data jumlah suara dari PPS.
(4) Apabila terjadi perbedaan data jumlah suara pada tingkat KPU
Kabupatean/kota, dan KPU Provinsi, dilakukan pengecekan ulang
terhadap sertifikat rekapitulasi, hasil penghitungan suara pada 1 (satu)
tingkat di bawahnya.
Pasal 104
(1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi kerusuhan yang
mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau
penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
- 86 -
(2) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila dari hasil penelitian
dan pemeriksaan Panitia Pengawas Kecamatan terbukti terdapat satu
atau lebih dari keadaan sebagai berikut:
a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan
penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
b. petugas KPPS meminta pemilih memberi tanda khusus,
menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat
suara yang sudah digunakan;
c. lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu
kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda;
d. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah
digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi
tidak sah; dan/atau.
e. lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih
mendapat kesempatan memberikan saara pada TPS.
Pasal 105
Penghitungan suara dan. pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 103 dan Pasal 104 diputuskan oleh PPK dan dilaksanakan
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah hari pemungutan suara.
Pasal 106
(1) Keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah hanya dapat diajukan oleh pasangan calon
kepada Mahkamah Agung dalam waktu paling lambat 3 (tiga)
- 87 -
hari setelah penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berkenaan dengan
hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon.
(3) Pengajuan keberatan kepada Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud,
pada ayat (1) disampaikan kepada pengadilan tinggi untuk pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi dan kepada pengadilan
negeri untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
kabupaten/kota.
(4) Mahkamah Agung memutus sengketa hasil penghitungan suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 14
(empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh
pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/ Mahkamah Agung.
(5) Putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
bersifat final dan mengikat.
(6) Mahkamah Agung dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kepada Pengadilan Tinggi
untuk memutus sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah kabupaten dan kota.
(7) Putusan Pengadilan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bersifat
final.
- 88 -
Paragraf Kelima
Penetapan Calon Terpilih dan Pelantikan
Pasal 107
(1) Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh
suara lebih dari 50 % (lima puluh persen) jumlah suara sah ditetapkan
sebagai pasangan calon terpilih.
(2) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi,
pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang
memperoleh suara lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah
suara sah, pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar dinyatakan
sebagai pasangan calon terpilih.
(3) Dalam hal pasangan calon yang perolehan suara terbesar
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat lebih dari satu pasangan
calon yang perolehan suaranya sama, penentuan pasangan calon terpilih
dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.
(4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi,
atau tidak ada yang mencapai 25 % (dua puluh lima persen) dari jumlah
suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh
pemenang pertama dan pemenang kedua.
(5) Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diperoleh dua pasangan calon, kedua pasangan calon tersebut berhak
mengikuti pemilihan putaran kedua.
(6) Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diperoleh oleh tiga pasangan calon atau lebih, penentuan
- 89 -
peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan wilayah perolehan
suara yang lebih luas.
(7) Apabila pemenang kedua sebagainnana dimaksud pada ayat (4) diperoleh
oleh lebih dari satu pasangan calon, penentuannya dilakukan berdasarkan
wilayah perolehan suara yang lebih luas.
(8) Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang
memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua dinyatakan sebagai
pasangan calon terpilih.
Pasal 108
(1) Dalam hal calon wakil kepala daerah terpilih berhalangan tetap, calon
kepala daerah terpilih dilantik menjadi kepala daerah.
(2) Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengusulkan dua
calon wakil kepala daerah kepada DPRD untuk dipilih.
(3) Dalam hal calon kepala daerah terpilih berhalangan tetap, calon wakil
kepala daerah terpilih dilantik menjadi kepala daerah.
(4) Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat mengusulkan
dua calon wakil kepala daerah kepada DPRD untuk dipilih.
(5) Dalam hal pasangan calon terpilih berhalangan tetap, partai politik atau
gabungan partai politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak
pertama dan kedua mengusulkaa pasangan calon kepada DPRD untuk
dipilih menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah selambatlambatnya
dalam waktu 60 (enam puluh) hari.
- 90 -
(6) Untuk memilih wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (4), pemilihannya dilakukan selambat-lambatnya
dalam waktu 60 (enam puluh) hari.
Pasal 109
(1) Pengesahan pengangkatan pasangan calon Gubernur dan wakil
Gubernur terpilih dilakukan oleh Presiden selambat-lambatnya dalam
waktu 30 (tiga puluh) hari:
(2) Pengesahan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati
atau walikota dan wakil walikota terpilih dilakukan oleh Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden selambat-lambatnya dalam waktu
30 (tiga puluh) hari.
(3) Pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur terpilih diusulkan oleh
DPRD provinsi, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari, kepada
Presiden melalui Menteri Dalam Negeri berdasarkan berita acara
penetapan pasangan calon terpilih dari KPU provinsi untuk mendapatkan
pengesahan pengangkatan.
(4) Pasangan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil
walikota diusulkan oleh DPRD kabupaten/kota, selambatlambatnya
dalam waktu 3 (tiga) hari, kepada Menteri Dalam Negeri melalui
Gubernar berdasarkan berita acara penetapan pasangan calon tarpilih
dari KPU kabupaten/kota untuk mendapatkan pengesahan
pengangkatan.
Pasal 110
(1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebelum memangku
jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu
oleh pejabat yang melantik.
- 91 -
(2) Sumpah/janji kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: "Demi Allah (Tuhan),
saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai kepala
daerah/wakil kepala daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,
memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya
dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan
bangsa"
(3) Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan
dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya
untuk satu kali masa jabatan.
Pasal 111
(1) Gubernur dan wakil Gubernur dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas
nama Presiden.
(2) Bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota dilantik oleh
Gubernur atas nama Presiden.
(3) Pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) dilaksanakan
dalam Rapat Paripurna DPRD.
(4) Tata cara pelantikan dan pengaturan selanjutinya diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Pasal 112
Biaya kegiatan Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dibebankan
pada APBD.
- 92 -
Paragraf Keenam
Pemantauan Pemilihan Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah
Pasal 113
(1) Pemantauan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat
dilakukan oleh pemantau pemilihan yang meliputi lembaga swadaya
masyarakat, dan badan hukum dalam negeri
(2) Pemantau pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
memenuhi persyaratan yang meliputi:
a. bersifat independen; dan
b. rnempunyai sumber dana yang jelas.
(3) Pemantau pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
harus mendaftarkan, dan memperoleh akreditasi dari KPUD.
Pasal 114
(1) Pemantau pemilihan wajib menyampaikan laporan hasil pemantauannya
kepada KPUD paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pelantikan kepala
daerah dan wakil kepala daerah terpilih.
(2) Pemantau pemilihan wajib mematuhi segala peraturan perundangundangan.
(3) Pemantau pemilihan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan/atau tidak lagi memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 dicabut haknya sebagai pemantau
pemilihan dan/atau dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
- 93 -
(4) Tata cara untuk menjadi pemantau pemilihan dan pemantauan pemilihan
serta pencabutan hak sebagai pemantau diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Paragraf Tujuh
Ketentuan Pidana Pemilihan Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah
Pasal 115
(1) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak
benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang
diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, diancam dengan pidana
penjara paling singkat 15 (lima belas) hari dan paling lama 3 (tiga) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan
paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak
pilihnya dan orang yang kehilangan hak pilihnya tersebut mengadukan,
diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling
lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 200.000,00 (dua
ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(3) Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan surat yang menurut suatu
aturan dalam Undang-Undang ini diperlukan untuk menjalankan saatu
perbuatan dengan maksud untuk digunakan sendiri atau orang lain
sebagai seolah-olah surat sah atau tidak dipalsukan, diancam dengan
pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama l8 (delapan
belas) bulan
- 94 -
dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah)
dan paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
(4) Setiap orang yang dengan sengaja dan mengetahui bahwa suatu surat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah tidak sah atau dipalsukan,
menggunakannya, atau menyuruh orang lain menggunakannya sebagai
surat sah, diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan
dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit
Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp
6.000.000,00 (enam juta rupiah).
(5) Setiap orang yang dengan kekerasan atau dengan ancaman kekuasaan
yang ada padanya saat pendaftaran pemilih menghalang-halangi
seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilihan kepala daerah
menurut undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara paling
singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau
denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan paling
banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
(6) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak
benar atau menggunakan Surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah
tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi
Pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah, diancam dengan
pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan
belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus
ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
- 95 -
Pasal 116
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal
waktu yang telah ditetapkan oleh KPUD untuk masingmasing pasangan
calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) diancam dengan
pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga)
bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)
atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan
pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf a;
huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f diancam dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas)
bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu
rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
(3) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan
pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf g, huruf h, huruf i dan
huruf j dan Pasa179 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), diancam dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam)
bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)
atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(4) Setiap pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan
negeri dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 diancam dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) bulan atau paling
- 96 -
lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam
ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
(5) Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau
mengganggu jalannya kampanye, diancam dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu
rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
(6) Setiap orang yang memberi atau menerima dana kampanye melebihi
batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3),
diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) bulan atau
paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan/atau denda paling
sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atau paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(7) Setiap orang yang dengan sengaja menerima atau memberi dana
kampanye dari atau kepada pihak-pihak yang dilarang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1), dan/atau tidak memenuhi
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2), diancam
dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) bulan atau paling
lama 24 (dua puluh empat) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atau paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(8) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak
benar dalam laporan dana kampanye sebagaimana diwajibkan oleh
Undang-Undang ini, diancam dengan pidana
- 97 -
penjara paling singkat 2 (dua) bulan atau paling lama 12 (dua belas)
bulan dari/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)
atau paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Pasal 117
(1) Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman
kekerasan dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan
haknya untuk memilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2
(dua) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling
sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp
10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja memberi atau menjanjikan uang atau
materi lainnya kepada seseorang supaya tidak menggunakan hak
pilihnya, atau memilih Pasangan calon tertentu, atau menggunakan hak
pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya menjadi tidak sah,
diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan dan paling
lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp
1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah).
(3) Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja mengaku
dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, diancam dengan
pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari dan paling lama 60
(enam puluh) hari dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus
ribu rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
- 98 -
(4) Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja,
memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, diancam
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4
(empat) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 200.000,00 (dua ratus
ribu rupiah) dan paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(5) Setiap orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara
diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan
paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp
1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah).
(6) Seorang majikan atau atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada
seorang pekerja untuk memberikan suaranya, kecuali dengan alasan
bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan diancam dengan pidana
penjara paling singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan
paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(7) Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara
mendampingi seorang pemilih selain yang diatur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 89 ayat (1), diancam dengan pidana penjara paling singkat 2
(dua) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling
sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp.
10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(8) Setiap orang yang bertugas membantu pemilih sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 89 ayat (2) dengan sengaja memberitahukan pilihan si
pemilih kepada orang lain, diancam
- 99 -
dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 12
(dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu
juta rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Pasal 118
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang
menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak berharga atau
menyebabkan Pasangan calon tertentu mendapat tambahan suara atau
perolehan suaranya berkurang, diancam dengan pidana penjara paling
singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda
paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp
10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja merusak atau menghilangkan hasil
pemungutan Suara yang sudah disegel, diancam dengan pidana penjara
paling singkat 4 (empat) bulan atau paling lama 2 (dua) tahun dan/atau
denda paling sedikit Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan paling tianyak
Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(3) Setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan rusak atau hilangnya
hasil pemungutan suara yang sudah disegel, diancam dengan pidana
penjara paling singkat 15 (lima belas) hari dan paling lama 2 (dua) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan
paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
- 100 -
(4) Setiap orang yang dengan sengaja mengubah hasil penghitungan suara
dan/atau berita acara daa sertifikat hasil penghitungan suara, diancam
dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3
(tiga) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 119
Jika tindak pidana dilakukan dengan sengaja oleh penyelenggara atau
pasangan calon, ancaman pidananya ditambah 1/3 (satu pertiga) dari pidana
yang diatur dalam Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, dan Pasal 118.
Bagian Kesembilan
Perangkat Daerah
Pasal 120
(1) Perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat
DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
(2) Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah,
sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan
kelurahan.
Pasa1 121
(1) Sekretariat daerah dipimpin olen Sekretaris Daerah.
- 101 -
(2) Sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas dan kewajiban membantu kepala daerah dalam
menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan
lembaga teknis daerah.
(3) Dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagairnana dimaksud pada
ayat (2) sekretaris daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.
(4) Apabila sekretaris daerah berhalangan melaksanakan tugasnya, tugas
sekretaris daerah dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh kepala
daerah.
Pasal 122
(1) Sekretaris Daerah diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi
persyaratan
(2) Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Gubernur sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul
Bupati/Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Sekretaris Daerah karena kedudukannya sebagai pembina pegawai
negeri sipil di daerahnya.
Pasal 123
(1) Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD.
- 102 -
(2) Sekretaris DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan
diberhentikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota dengan persetujuan
DPRD.
(3) Sekretaris DPRD mempunyai tugas:
a. menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD;
b. menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD;
c. mendukung pelaksanaan tugas dan. fungsi DPRD; dan
d. menyediakan dan mengkoordinasi tenaga ahli yang diperlukan oleh
DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan
keuangan daerah.
(4) Sekretaris DPRD dalam menyediakan tenaga ahli sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf d wajib meminta pertimbangan pimpinan DPRD.
(5) Sekretaris DPRD dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional
berada dibawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan
secara administratif bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui
Sekretaris Daerah.
(6) Susunan organisasi sekretariat DPRD ditetapkan dalam peraturan daerah
berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Pasal 124
(1) Dinas daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah.
(2) Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas yang diangkat dan
diberhentikan oleh kepala daerah dari pegawai negeri sipil yang
memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah.
(3) Kepala dinas daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui
Sekretaris Daerah.
- 103 -
Pasal 125
(1) Lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala
daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang
bersifat spesifik berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum
daerah.
(2) Badan, kantor atau rumah sakit umum daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipimpin oleh kepala badan, kepala kantor, atau kepala
rumah sakit umum daerah yang diangkat oleh kepala daerah dari
pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris
Daerah.
(3) Kepala badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada kepala daerah
melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 126
(1) Kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten/kota dengan Perda
berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
(2) Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh camat
yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian
wewenang bupati atau walikota untuk menangani sebagian urusan
otonomi daerah.
(3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) camat juga
menyelenggarakan tugas umum pemerintahan meliputi:
a. mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
b. mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan
ketertiban umum;
c. mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan
perundang-undangan;
- 104 -
d. mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas
pelayanan umum;
e. mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di
tingkat kecamatan;
f. membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau
kelurahan;
g. melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang
lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan
pemerintahan desa atau kelurahan.
(4) Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh
Bupati/Walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota dari
pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis
pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(5) Camat dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) dibantu oleh perangkat kecamatan dan
bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris
Daerah kabupaten/kota.
(6) Perangkat kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
bertanggung jawab kepada camat.
(7) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3),
ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) ditetapkan dengan peraturan bupati
atau walikota dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Pasal 127
(1) Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan Perda berpedoman
pada Peraturan Pemerintah.
- 105 -
(2) Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh lurah
yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari
Bupati/Walikota.
(3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lurah mempunyai
tugas:
a. pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
b. pemberdayaan masyarakat;
c. pelayanan masyarakat;
d. penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum; dan
e. pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
(4) Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh
Bupati/Walikota atas usul Camat dari pegawai negeri sipil yang
menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi
persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lurah
bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
(6) Lurah dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dibantu oleh perangkat kelurahan.
(7) Perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
bertanggung jawab kepada lurah.
(8) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Lurah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), dapat dibentuk lembaga lainnya sesuai dengan
kebutuhan yang ditetapkan dengan Perda.
(9) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3),
ayat. (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) ditetapkan dengan peraturan
bupati atau walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 128 ...
- 106 -
Pasa1 128
(1) Susunan organisasi perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam Perda dengan
memperhatikan faktor-faktor tertentu dan berpedoman pada Peraturan
Pemerintah.
(2) Pengendalian organisasi perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah untuk provinsi dan oleh Gubernur
untuk kabupaten/kota dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
(3) Formasi dan persyaratan jabatan perangkat daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan
Pemerintah.
BAB V
KEPEGAWAIAN DAERAH
Pasal 129
(1) Pemerintah melaksanakan pembinaan manajenen pegawai negeri sipil
daerah dalam satu kesatuan penyelenggaraan manajemen pegawai negeri
sipil secara nasional.
(2) Manajemen pegawai negeri sipil daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi penetapan formasi, pengadaan, pengangkatan,
pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan,
kesejahteraan, hak. dan kewajiban kedudukan hukum, pengembangan
kompetensi, dan pengendalian jumlah.
- 107 -
Pasal 130
(1) Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dari dan dalam
jabatan eselon II pada pemerintah daerah provinsi ditetapkan oleh
Gubernur.
(2) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dari dan dalam
jabatan eselon II pada pemerintah daerah kabupaten/kota ditetapkan
oleh Bupati/Walikota setelah berkonsultasi kepada Gubernur.
Pasal 131
(1) Perpindahan pegawai negeri sipil antar kabupaten/kota dalam satu
provinsi ditetapkan oleh Gubernur setelah memperoleh
pertimbangan kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2) Perpindahan pegawai negeri sipil antar kabupaten/kota antar
provinsi, dan antar provinsi ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
setelah memperoleh pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian
Negara.
(3) Perpindahan pegawai negeri sipil provinsi/kabupaten/kota ke
departemen/lembaga pemerintah non departemen atau sebaliknya,
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah memperoleh
pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara:.
Pasal 132
Penetapan formasi pegawai negeri sipil daerah provinsi/ kabupaten/kota
setiap tahun anggaran dilaksanakan oleh Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara atas usul Gubernur.
- 108 -
Pasal 133
Pengembangan karir pegawai negeri sipil daerah mempertimbangkan
integritas dan moralitas, pendidikan dan pelatihan, Pangkat, mutasi jabatan,
mutasi antar daerah, dan kompetensi.
Pasal 134
(1) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil daerah dibebankan pada APBD
yang bersumber dari alokasi dasar dalam dana alokasi umum.
(2) Penghitungan dan penyesuaian besaran alokasi dasar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) akibat pengangkatan, pemberhentian, dan
pemindahan pegawai negeri sipil daerah dilaksanakan setiap tahun.
(3) Penghitungan alokasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dalam Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
(4) Pemerintah melakukan pemutakhiran data pengangkatan,
pemberhentian, dan pemindahan pegawai negeri sipil daerah untuk
penghitungan dan penyesuaian alokasi dasar sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).
Pasal 135
(1) Pembinaan dan pengawasan manajemen pegawai negeri sipil daerah
dikoordinasikan pada tingkat nasional oleh Menteri Dalam Negeri dan
pada tingkat daerah oleh Gubernur.
- 109 -
(2) Standar norma, dan prosedur pembinaan dan pengawasan manajemen
pegawai negeri sipil daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB VI
PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN
KEPALA DAERAH
Pasa1 136
(1) Perda ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan
bersama DPRD.
(2) Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/
kubupaten/kota dan tugas pembantuan.
(3) Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjabaran lebih
lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan
memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.
(4) Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang bertentangan
dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundangundangan
yang lebih tinggi.
(5) Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku setelah
diundangkan dalam lembaran daerah.
Pasal 137
Perda dibentuk berdasarkan pada asas pembentukan perundang-undangan
yang meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;
- 110 -
c. kesesuaian antara jenis dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.
Pasal 138
(1) Materi muatan Perda mengandung asas:
a. pengayoman;
b. kemanusiaan;
c. kebangsaan;
d. kekeluargaan;
e. kenusantaraan;
f. bhineka tunggal ika;
g. keadilan;
h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
i. ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau
j. Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
(2) Selain asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perda dapat memuat
asas lain sesuai dengan substansi Perda dapat yang bersangkutan.
Pasal 139
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam
rangka penyiapan atau pembahasan rancangan Perda.
(2) Persiapan pembentukan, pembahasan, dan pengesahan rancangan Perda
berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.
- 111 -
Pasal 140
(1) Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD, Gubernur, atau
Bupati/Walikota.
(2) Apabila dalam satu masa sidang, DPRD dan Gubernur atau
Bupati/Walikota menyampaikan rancangan Perda mengenai materi yang
sama maka yang dibahas adalah rancangan Perda yang disampaikan oleh
DPRD, sedangkan rancangan Perda yang disampaikan Gubernur atau
Bupati/Walikota digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.
(3) Tata cara mempersiapkan rancangan Perda yang berasal dari Gubernur
atau Bupati/Walikota diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 141
(1) Rancangan Perda disampaikan oleh anggota, komisi, gabungan komisi,
atau alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan rancangan
Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata
Tertib DPRD.
Pasal 142
(1) Penyebarluasan rancangan Perda yang berasal dari DPRD dilaksanakan
oleh sekretariat DPRD.
(2) Penyebarluasan rancangan Perda yang berasal dari Gubernur, atau
Bupati/Walikota dilaksanakan oleh sekretariat daerah.
- 112 -
Pasal 143
(1) Perda dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan
penegakan hukum, seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar sesuai
dengan peraturan perundangan.
(2) Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam)
bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3) Perda dapat memuat ancaman pidana atau denda selain sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan yang diatur dalam peraturan
perundangan lainnya.
Pasal 144
(1) Rancangan Perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur
atau Bupati/Walikota disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada
Gubernur atau Bupati/Walikota untuk ditetapkan sebagai Perda.
(2) Penyampaian rancangaa Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak
tanggal persetujuan bersama.
(3) Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota paling lama 30 (tiga
puluh) hari sejak rancangan tersebut disetujui bersama.
(4) Dalarn hal rancangan Perda tidak ditetapkan Gubernur atau
Bupati/Walikota dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
rancangan Perda tersebut sah menjadi Perda dan wajib diundangkan
dengan memuatnya dalam lembaran daerah.
- 113 -
(5) Dalam hal sahnya rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
rumusan kalimat pengesahannya berbunyi, "Perda ini dinyatakan sah,"
dengan mencantumkan tanggal sahnya.
(6) Kalimat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus
dibubuhkan pada halaman terakhir Perda sebelum pengundangan naskah
Perda ke dalam lembaran daerah.
Pasal 145
(1) Perda disampaikan kepada Pemerintah paling lama 7 (tujuh) hari setelah
ditetapkan.
(2) Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bertentangan dengan
kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi dapat dibatalkan oleh Pemerintah.
(3) Keputusan pembatalan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan Peraturan Presiden paling lama 60 (enam puluh)
hari sejak diterimanya Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Paling lama 7 (tujuh) hari setelah keputusan pembatalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), kepala daerah harus memberhentikan
pelaksanaan Perda dan s e l a n j u t n y a DPRD bersama kepala daerah
rnencabut Perda dimaksud.
(5) Apabila provinsi/kabupaten/kota tidak dapat menerima keputusan
pembatalan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan alasan
yang dapat dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, kepala
daerah dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung.
- 114 -
(6) Apabila keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikabulkan
;sebagian atau seluruhnya, putusan Mahkamah Agung tersebut
menyatakan Peraturan Presiden menjadi batal dan tidak mempunyai
kekuatan hukum.
(7) Apabila Pemerintah tidak mengeluarkan Peraturan Presiden untuk
membatalkan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perda
dimaksud dinyatakan berlaku.
Pasa1 146
(1) Untuk melaksanakan Perda dan atas kuasa peraturan perundangundangan,
kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah dan atau
keputusan kepala daerah.
(2) Peraturan kepala daerah dan atau keputusan kepala daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang bertentangan dengan
kepentingan umum, Perda, dan peraturan perundang undangan yang
lebih tinggi.
Pasal 147
(1) Perda diundangkan dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Kepala
Daerah diundangkan dalam Berita Daerah.
(2) Pengundangan Perda dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Kepala
Daerah dalam Berita Daerah, dilakukan olen Sekretaris Daerah.
(3) Pemerintah daerah wajib menyebarluaskan Perda yang telah
diundangkan dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
yang telah diundangkan dalam Berita Daerah.
- 115 -
Pasal 148
(1) Untuk membantu kepala daerah dalarn menegakkan Perda dan
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dibentuk
Satuan Polisi Pamong Praja.
(2) Pembentukan dan susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan
Pemerintah.
Pasal 149
(1) Anggota Satuan Polisi Pamong Praja dapat diangkat sebagai penyidik
pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Penyidikan dan penuntutan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda
dilakukan oleh pejabat penyidik dan penuntut umum sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(3) Dengan Perda dapat juga ditunjuk pejabat lain yang diberi tugas untuk
melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda.
BAB VII
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Pasa1 150
(1) Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah disusun
perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem
perencanaan pembangunan nasional.
- 116 -
(2) Perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun oleh pemerintahan daerah provinsi, kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangannya yang dilaksanakan oleh Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah.
(3) Perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
disusun secara berjangka meliputi:
a. Rencana pembangunan jangka panjang daerah disingkat dengan
RPJP daerah untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun yang
memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang mengacu
kepada RPJP nasional;
b. Rencana pembangunan jangka menengah daerah yang selanjutnya
disebut RPJM daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah
yang penyusunannya berpedoman kapada RPJP daerah dengan
memperhatikan RPJM nasional;
c. RPJM daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b memuat arah
kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah,
kebijakan umum, dan program satuan kerja perangkat daerah,
lintas satuan kerja perangkat daerah, dan program kewilayahan
disertai dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka
pendanaan yang bersifat indikatif;
d. Rencana kerja pernbangunan daerah, selanjatnya disebut RKPD,
merupakan penjabaran dari RPJM daerah untuk jangka waktu 1
(satu) tahun, yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah,
prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya,
baik yang dilaksanakan
- 117 -
langsung oleh pemerintah daerah maupun ditempuh dengan
mendorong partisipasi masyarakat, dengan mengacu kepada
rencana kerja Pemerintah;
e. RPJP daerah dan RJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
a dan b ditetapkan dengan Perda berpedoman pada Peraturan
Pemerintah.
Pasal 151
(1) Satuan kerja perangkat daerah menyusun rencana stratregis yang
selanjutnya disebut Renstra-SKPD memuat visi, misi, tujuan, strategi,
kebijakan, program dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan
fungsinyaa, berpedoman pada RPJM Daerah dan bersifat indikatif.
(2) Renstra-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan dalam
bentuk rencana kerja satuan kerja perangkat daerah yang memuat
kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan
langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan
mendorong partisipasi masyarakat.
Pasa1 152
(1) Perencanaan pembangunanan daerah didasarkan pada data dan
informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b. organisasi dan tata laksana pemerintahan daerah;
c. kepala daerah, DPRD, perangkat daerah, dan PNS daerah;
d. keuangan daerah;
- 118 -
e. potensi sumber daya daerah;
f. produk hukum daerah;
g. kependudukan;
h. informasi dasar kewilayahan; dan
i. informasi lain terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan
daerah.
(3) Da!am rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, untuk tercapainya
daya guna dan hasil guna, pemanfaatan data dan informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dikelola dalam sisiem informasi daerah yang
terintegrasi secara nasional.
Pasal 153
Perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152
disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
Pasal 154
Tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan
rencana pembangunan daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah yang berpedoman pada perundang-undangan.
BAB VIII
KEUANGAN DAERAH
Paragraf Kesatu
Umum
Pasal 155
(1) Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
didanai dari dan atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah.
- 119 -
(2) Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintah di daerah didanai dari dan atas beban anggaran pendapatan
dan belanja negara.
(3) Administrasi pendanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpisah dari
administrasi pendanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan
sebagairnana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 156
(1) Kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan
daerah.
(2) Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
kepala daerah melimpahkan sebagian atau selurah kekuasaannya yang
berupa perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan
pertanggungjawaban, serta pengawasan, keuangan daerah kepada para
pejabat perangkat daerah.
(3) Pelimpahan sebagian atau seluruh kekuasaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) didasarkan pada prinsip pemisahan kewenangan antara yang
memerintahkan, menguji, dan yang menerima/mengeluarkan uang.
Paragraf Kedua
Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan
Pasal 157
Sumber pendapatan daerah terdiri atas:
a. pendapatan asli daerah yang selanjutnya disebut PAD, yaitu:
- 120 -
1) hasil pajak daerah;
2) hasil retribusi daerah;
3) hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
4) lain-lain PAD yang sah;
b. dana perimbangan; dan
c. lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Pasal 158
(1) Pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan. dengan Undang-Undang
yang pelaksanaannya di daerah diatur lebih lanjut dengan Perda.
(2) Pemerintahan daerah dilarang melakukan pungutan atau dengan sebutan
lain di luar yang telah ditetapkan undang-undang.
(3) Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 157 huruf a angka 3 dan lain-lain PAD yang sah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 huruf a angka 4 ditetapkan.
dengan Perda berpedoman pada peraturan perudang-undangan.
Pasal 159
Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 huruf b
terdiri atas:
a. Dana Bagi Hasil;
b. Dana Alokasi Umum; dan c. Dana Alokasi Khusus.
- 121 -
Pasa1 160
(1) Dana Bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 huruf a
bersumber dari pajak dan sumber daya alam.
(2) Dana Bagi Hasil yang bersumber dari pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri dari:
a. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor pedesaan, perkotaan,
perkebunan, pertambangan serta kehutanan;
b. Bea Perolehan Atas Hak T'anah dan Bangunan (BPHTB) sektor
perdesaan, perkotaan, perkebunan, pertambangan serta
kehutanan;
c. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 25, dan Pasal 29 wajib
pajak orang pribadi dalam negeri.
(3) Dana Bagi Hasil yang bersumber dari sumber daya alam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
a. Penerimaan kehutanan yang berasal dari iuran hak pengusahaan
hutan (IHPH), provinsi sumber daya hutan (PSDH) dan dana
reboisasi yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan;
b. Penerimaan pertambangan. umum yang berasal dari penerimaan
iuran tetap (landrent) dan penerimaan iuran eksplorasi dan iuran
eksplorasi (royalty) yang dihasilkan dari wilayah daerah yang
bersangkutan;
c. Penerimaan perikanan yang diterima secara nasional yang
dihasilkan dari penerimaan pungutan pengusahaan perikanan dan
penerimaan pungutan hasil perikanan;
d. Penerimaan pertambangan minyak yang dihasilkan dari wilayah
daerah yang bersangkutan;
- 122 -
e. Penerimaan pertambangan gas alam yang dihasilkan dari wilayah
daerah yang bersangkutan;
f. Penerimaan pertambangan panas bumi yang berasal dari
penerimaan setoran bagian Pemerintah, iuran tetap dan iuran
produksi yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan:
(4) Daerah penghasil sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada
ayat (3),, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan
pertimbangan dari menteri teknis terkait.
(5) Dasar penghitungan bagian daerah dari daerah penghasil sumber daya
alam ditetapkan oleh Menteri Teknis terkait setelah memperoleh
pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
(6) Pelaksanaan ketentuan pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat
(5) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah:
Pasal 161
(1) DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 huruf b dialokasikan
berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan dalam negeri neto yang
ditetapkan dalam APBN.
(2) DAU untuk suatu daerah ditetapkan berdasarkan kriteria tertentu yang
menekankan pada aspek pemerataan dan keadilan yang selaras dengan
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang formula dan penghitungan
DAU-nya ditetapkan sesuai Undang-Undang.
Pasa1 162
(1) Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159
huruf c dialokasikan dari APBN kepada daerah
- 123 -
tertentu dalam rangka pendanaan pelaksanaan desentralisasi untuk:
a. mendanai kegiatan khusus yang ditentukan Pemerintah atas dasar
prioritas nasional;
b. mendanai kegiatan khusus yang diusulkan daerah tertentu.
(2) Penyusunan kegiatan khusus yang ditentukan oleh Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikoordinasikan dengan
Gubernur.
(3) Penyusunan kegiatan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan setelah dikoordinasikan oleh daerah yang
bersangkutan:
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai DAK diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasa1 163
(1) Pedoman penggunaan, supervisi, monitoring, dan evaluasi atas dana bagi
hasil pajak, dana bagi hasil surnber daya alam, DAU, dan DAK diatur
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
(2) Pengaturan lebih lanjut mengenai pembagian dana perimbangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 huruf b ditetapkan dalam
Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Pasal 164
(1) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 156 huruf c merupakan seluruh pendapatan daerah selain PAD
dan dana perimbangan, yang meliputi hibah, dana darurat, dan.lain-lain
pendapatan yang ditetapkan Pemerintah.
- 124 -
(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bantuan berupa
uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah, masyarakat,
dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri.
(3) Pendapatan dana darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
bantuan Pemerintah dari APBN kepada pemerintah daerah untuk
mendanai keperluan mendesak yang diakibatkan peristiwa tertentu yang
tidak dapat ditanggulangi APBD.
Pasal 165
(1) Keadaan yang dapat digolongkan sebagai peristiwa tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 ayat (3) ditetapkan
dengan Peraturan Presiden.
(2) Besarnya alokasi dana darurat ditetapkan oleh Menteri Keuangan
dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Dalam Negeri dan
Menteri teknis terkait.
(3) Tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana darurat
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasa1 166
(1) Pemerintah dapat mengalokasikan dana darurat kepada daerah yang
dinyatakan mengalami krisis keuangan daerah, yang tidak mampu diatasi
sendiri, sehingga mengancam keberadaannya sebagai daerah otonom.
(2) Tata cara pengajuan permohonan, evaluasi oleh Pemerintah, dan
pengalokasian dana darurat di atur dalam Peraturan Pemerintah.
- 125 -
Pasal 167
(1) Belanja daerah diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan
kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122.
(2) Perlindungan dan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk
peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, penyediaan fasilitas pelayanan
kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak, serta
mengembangkan sistem jaminan sosial.
(3) Belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempertimbangkan analisis standar belanja, standar harga, tolok ukur
kinerja; dan standar pelayanan minimal yang ditetapkan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 168
(1) Belanja kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur dalam Perda yang
berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
(2) Belanja pimpinan dan anggota DPRD diatur dalam Perda yang
berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Pasal 169
(1) Untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemerintah
daerah dapat melakukan pinjaman yang bersumber dari Pemerintah,
pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan
bukan bank, dan masyarakat.
(2) Pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD dapat menerbitkan obligasi
daerah untuk membiayai investasi yang menghasilkan penerimaan daerah.
- 126 -
Pasal 170
(1) Pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman yang berasal dari
penerusan pinjaman hutang luar negeri dari Menteri Keuangan atas nama
Pernerintah setelah memperoleh pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
(2) Perjanjian penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan antara Menteri Keuangan dan kepala daerah.
Pasal 171
(1) Ketentuan mengenai pinjaman daerah dan obligasi daerah diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
(2) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurangkurangnya
mengatur tentang:
a. persyaratan bagi pemerintah daerah dalam melakukan pinjaman;
b. penganggaran kewajiban pinjaman daerah yang jatuh tempo dalam
APBD;
c. pengenaan sanksi dalam hal pemerintah daerah tidak memenuhi
kewajiban membayar pinjaman kepada Pemerintah, pemerintah
daerah lain, lembaga perbankan, serta lembaga keuangan bukan
bank dan masyarakat;
d. tata cara pelaporan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban
pinjaman, setiap semester dalam tahun anggaran berjalan.
e. persyaratan penerbitan obligasi daerah, pembayaran bunga dan
pokok obligasi;
f. pengelolaan obligasi daerah yang mencakup pengendalian risiko,
penjualan dan pembelian obligasi, pelunasan dan penganggaran
dalam APBD.
- 127 -
Pasal 172
(1) Pemerintah daerah dapat membentuk dana cadangan guna membiayai
kebutuhan tertentu yang dananya tidak dapat disediakan dalam satu
tahun anggaran.
(2) Pengahiran tentang dana cadangan daerah ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
(3) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurangkurangnya
mengatur persyaratan pembentukan dana cadangan, serta
pengelolaan dan pertanggungjawabannya.
Pasa1 173
(1) Pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu Badan
Usaha Milik Pemerintah dan/atau milik swasta.
(2) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah,
dikurangi, dijual kepada pihak lain, dan/atau dapat dialihkan kepada
badan usaha milik daerah.
(3) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Paragraf Ketiga
Surplus dan Defisit APBD
Pasal 174
(1) Dalam hal APBD diperkirakan surplus, penggunaannya ditetapkan
dalam Perda tentang APBD.
(2) Surplus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk:
- 128 -
a. pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo;
b. penyertaan modal (investasi daerah);
c. transfer ke rekening dana cadangan.
(3) Dalam hal APBD diperkirakan defisit, dapat didanai dari sumber
pembiayaan daerah yang ditetapkan dalam Perda tentang APBD.
(4) Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
bersumber dari:
a. sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu;
b. transfer dari dana cadangan;
c. hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
d. pinjaman daerah.
Pasal 175
(1) Menteri Dalam Negeri melakukan pengendalian defisit anggaran setiap
daerah.
(2) Pemerintah daerah wajib melaporkan posisi surplus defisit APBD
kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan setiap semester
dalam tahun anggaran berjalan.
(3) Dalam hal pemerintah daerah tidak memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dapat melakukan
penundaan atas penyaluran dana perirnbangan.
Paragraf Keempat
Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
Pasal 176
Pemerintah daerah dalam meningkatkan perekonomian daerah dapat
memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat
- 129 -
dan/atau investor yang diatur dalam Perda dengan berpedoman pada
peraturan perundang-undangan.
Paragraf Kelima
BUMD
Pasal 177
Pemerintah daerah dapat memiliki BUMD yang pembentukan,
penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan/atau pembubarannya ditetapkan
dengan Perda yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Paragraf Keenam
Pengelolaan Barang Daerah
Pasal 178
(1) Barang milik daerah, yang dipergunakan untuk melayani kepentingan
umum tidak dapat dijual, diserahkan haknya kepada pihak lain, dijadikan
tanggungan, atau digadaikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Barang milik daerah dapat dihapuskan dari daftar inventaris barang
daerah untuk dijual, dihibahkan, dan/atau dimusnahkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan pengadaan barang dilakukan sesuai dengan kemampuan
keuangan dan kebutuhan daerah berdasarkan prinsip efisiensi,
efektivitas, dan transparansi dengan mengutamakan produk dalam
negeri sesuai dengan peraturan perundangundangan
- 130 -
(4) Pelaksanaan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
berdasarkan kebutuhan daerah, mutu barang, usia pakai, dan nilai
ekonomis yang dilakukan secara transparan sesuai dengan peraturan
perundang -undangan.
Paragraf Ketujuh,
APBD
Pasal 179
APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu)
tahun anggaran terhitung mulai 1 Januari sampai dengan tanggal 31
Desember.
Pasal 180
(1) Kepala daerah dalam penyusunan rancangan APBD menetapkan prioritas
dan plafon anggaran sebagai dasar penyusunan rencana kerja dan
anggaran satuan kerja perangkat daerah.
(2) Berdasarkan Prioritas dan plafon anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepala satuan kerja perangkat daerah menyusun rencana
kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah dengan pendekatan
berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai.
(3) Rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pejabat pengelola keuangan
daerah sebagai bahan penyusunan rancangan Perda tentang APBD tahun
berikutnya. .
- 131 -
Pasal 181
(1) Kepala daerah mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai
penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD untuk
memperoleh persetujuan bersama.
(2) Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas
pemerintah daerah bersama DPRD berdasarkan kebijakan umum APBD,
serta prioritas dan plafon anggaran.
(3) Pengambilan keputusan DPRD untuk menyetujui rancangan Perda
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan selambat-lambatnya 1
(satu) bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan.
(4) Atas dasar persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
kepala daerah menyiapkan rancangan peraturan kepala daerah tentang
penjabaran APBD dan rancangan dokumen pelaksanaan anggaran satuan
kerja perangkat daerah.
Pasal 182
Tata cara penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat
daerah serta tata cara penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran satuan
kerja perangkat daerah diutur dalam Perda yarg berpedoman pada peraturan
perundang-undangan.
Paragraf Kedelapan
Perubahan APBD
Pasal 183
(1) Peruhahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi:
a. perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum
APBD;
- 132 -
b. keadaan. yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran
antar unit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja; dan
c. keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun
sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran
berjalan.
(2) Pemerintah daerah mengajukan rancangan Perda tentang perubahan
APBD, disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya
kepada DPRD.
(3) Pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda tentang perubahan
APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh DPRD paling
lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutar
berakhir.
Paragraf Kesembilan
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Pasal 184
(1) Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan
keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling
lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurangkurangnya
meliputi laporan realisasi APBD, neraca, laporan arus kas, dan
catatan atas laporan, keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan
badan usaha milik daerah.
- 133 -
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan
disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf Kesepuluh
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan
Peraturan Kepala Daerah tentaag APBD, Perubahan APBD
dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Pasal 185
(1) Rancangan Perda provinsi tentang APBD yang telah disetujui
bersama dan rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran
APBD sebelum ditetapkan oleh Gubernur paling lambat 3 (tiga) hari
disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi.
(2) Hasil.evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh
Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur paling lambat 15 (lima
belas) hari terhitung sejak diterimanya rancangan dimaksud.
(3) Apabila Menteri Dalam Negeri menyatakan hasil evaluasi
rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Peraturan Gubernur
tentang penjabaran APBD sudah sesuai dengan kepantingan. umum
dan peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, Gubernur
menetapkan rancangan dimaksud menjadi Perda dan Peraturan
Gubernur.
(4) Apabila Menteri Dalam Negeri menyatakan hasil evaluasi rancangan
Perda tentang APBD dan rancangan Peraturan
- 134 -
Gubernur tentang penjabaran APBD bertentangan dengan kepentingan
umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Gubernur
bersarna DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari
terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.
(5) Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Gubernur dan DPRD,
dan Gubernur tetap menetapkan rancangan Perda tentang APBD dan
rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD menjadi Perda
dan Peraturan Gubernur, Menteri Dalam Negeri rnembatalkan Perda dan
Peraturan Gubernur dimaksud sekaligus menyatakan berlakunya pagu
APBD tahun sebelumnya.
Pasal 186
(1) Rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD yang telah disetujui
bersama dan rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran
APBD sebelum ditetapkan oleh Bupati/Walikota paling lama 3 (tiga) hari
disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi.
(2) Hasil evaluasi disampaikan oleh Gubernur kepada Bupati/Walikota paling
lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak diterimanya rancangan Perda
kabupaten/kota dan rancangan Peraturan Bapati/Walikota tentang
Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Apabila Gubernur menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda tentang
APBD dan rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran
APBD sudah sesuai dengan kepentingan umum dan
- 135 -
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Bupati/Walikota
menetapkan rancangan dimaksud menjadi Perda dan Peraturan
Bupati/Walikota.
(4) Apabila Gubernur menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda tentang
APBD dan rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran
APBD tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundangundangan
yang lebih tinggi, Bupati/Walikota bersama DPRD melakukan
penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya hasil
evaluasi.
(5) Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Bupati/Walikota dan
DPRD, dan Bupati/Walikota tetap menetapkan rancangan Perda tentang
APBD dan rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang penjabaran
APBD menjadi Perda dan Peraturan Bupati/Walikota, Gubernur
membatalkan Perda dan Peraturan Bupati/Walikota dimaksud sekaligus
menyatakan berlakunya pagu APBD tahun sebelumnya.
(6) Gubernur menyampaikan hasil, evaluasi rancangan Perda
kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan Peraturan
Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBD kepada Menteri Dalam
Negeri.
Pasa1 187
(1) Apabila DPRD sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
181 ayat (3) tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah
terhadap rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD, kepala
daerah melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka
APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap
bulan yang
- 136 -
disusun dalam rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD.
(2) Rancangan peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan dari Menteri Dalam
Negeri bagi provinsi dan Gubernur bagi kabupaten/kota.
(3) Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD beserta lampirannya
disampaikan paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak DPRD
tidak rnengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap
rancangan Perda tentang APBD.
(4) Apabila dalam batas waktu 30 (tiga puluh) hari Menteri Dalam Negeri
atau Gubernur tidak mengesahkan rancangan peraturan kepala daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala daerah menetapkan
rancangan peraturan kepala daerah dimaksud menjadi peraturan kepala
daerah.
Pasal 188
Proses penetapan rancangan Perda tentang Perubahan APBD dan
rancangan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran Perubahan, APBD
menjadi Perda dan peraturan kepala daerah berlaku ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 185, Pasal 186, dan Pasal. 187.
Pasal 189
Proses penetapan rancangan Perda yang berkaitan dengan pajak daerah,
retribusi daerah, dan tata ruang daerah menjadi Perda, berlaku Pasal 185 dan
Pasal 186, dengan ketentuan untuk pajak
- 137 -
daerah dan retribusi daerah dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Menteri
Keuangan, dan untuk tata ruang daerah dikoordinasikan dengan menteri
yang membidangi urusan tata ruang.
Pasa1 190
Peraturan kepala daerah tentang Penjabaran APBD dan peraturan kepala
daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD dijadikan dasar penetapan
dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
Pasal 191
Dalam rangka evaluasi pengelolaan keuangan daerah dikembangkan sistem
informasi keuangan daerah yang menjadi satu kesatuan dengan sistem
informasi pemerintahan daerah.
Paragraf Kesebelas
Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah
Pasal 192
(1) Semua penerimaan dan pengeluaran pemerintahan daerah
dianggarkan dalam APBD dan dilakukan rnelalui rekening kas daerah
yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah.
(2) Untuk setiap pengeluaran atas beban APBD, diterbitkan surat keputusan
otorisasi oleh kepala daerah atau surat keputusan lain yang berlaku
sebagai surat keputusan otorisasi.
(3) Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja daerah jika
untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam
APBD.
- 138 -
(4) Kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD, dan pejabat daerah
lainnya, dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja
daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD.
Pasal 193
(1) Uang milik pemerintahan daerah yang sementara belum digunakan dapat
didepositokan dan/atau diinvestasikan dalam investasi jangka pendek
sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah.
(2) Bunga deposito, bunga atas penempatan uang di bank, jasa giro, dan/atau
bunga atas investasi jangka pendek merupakan pendapatan daerah.
(3) Kepala daerah dengan persetujuun DPRD dapat menetapkan peraturan
tentang :
a. penghapusan tagihan daerah, sebagian atau seluruhnya; dan
b. penyelesaian masalah Perdata.
Pasa1 194
Penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan. dan
pertanggungjawaban keuangan daerah diatur lebih lanjut dengan Perda yang
berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
BAB IX
KERJA SAMA DAN PEIIYELESAiAN PERSELISIHAN
Pasa1 195
(1) Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah dapat
mengadakan kerja sama dengan daerah lain yang didasarkan
- 139 -
pada pertimbangan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik, sinergi dan
saling menguntungkan.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwujudkan
dalam bentuk badan kerja sama antar daerah yang diatur dengan
keputusan bersama;
(3) Dalam penyediaan pelayanan pubik, daerah dapat bekerja sama dengan
pihak ketiga.
(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) yang
membebani masyarakat dan daerah harus mendapatkan persetujuan
DPRD.
Pasa1 196
(1) Pelaksanaan urusan pemerintahan yang mengakibatkan dampak lintas
daerah dikelola bersama oleh daerah terkait.
(2) Untuk menciptakan efisiensi, daerah wajib mengelola pelayanan publik
secara bersama dengan daerah sekitarrnya untuk kepentingan masyarakat.
(3) Untuk pengelolaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), daerah membentuk badan kerja sama.
(4) Apabila daerah tidak melaksanakan kerja sama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), pengelolaan pelayanan publik tersebut dapat
dilaksanakan oleh Pemerintah.
Pasa1 197
Tata cara pelaksanaan ketentuan sebaigaimana dimaksud dalam Pasal 195 dan
Pasal 196 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
- 140 -
Pasal 198
(1) Apabila terjadi perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi
pemerintahan antar kabupaten/kota dalam satu provinsi, Gubernur
menyelesaikan perselisihan dimaksud.
(2) Apabila terjadi perselisihan antarprovinsi, antara provinsi dan
kabupaten/kota di wilayahnya, serta antara provinsi dan
kabupaten/kota di luar wilayahnya, Menteri Dalam Negeri
menyelesaikan perselisihan dimaksud.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersifat final.
BAB X
KAWASAN PERKOTAAN
Pasal 199
(1) Kawasan perkotaan dapat berbentuk :
a. Kota sebagai daerah otonom;
b. bagian daerah kabupaten yang memiliki ciri perkotaan;
c. bagian dari dua atau lebih daerah yang berbatasan langsung dan
memiliki ciri perkotaan.
(2) Kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelola
oleh pemerintan kota.
(3) Kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelola
oleh daerah atau lembaga pengelola yang dibentuk dan bertanggungjawab
kepada pemerintah kabupaten.
- 141 -
(4) Kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dalam
hal penataan ruang dan penyediaan fasilitas pelayanan umum tertentu
dikelola bersama oleh daerah terkait.
(5) Di kawasan pedesaan yang direncanakan dan dibangun menjadi kawasan
perkotaan, pemerintah daerah yang bersangkutan dapat membentuk
hadan pengelola pembangunan.
(6) Dalam perencanaan, pelaksanaan pembangunan, dan pengelolaan
kawasan perkotaan, pemerintah daerah mengikutsertakan masyarakat
sebagai upaya pemberdayaan masyarakat.
(7) Ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat
(5), dan ayat (6) ditetapkan dengan Perda dengan berpedoman pada
Peraturan Pemerintah.
BAB XI
DESA
Bagian Pertama Urnum
Pasa1 200
(1) Dalam pemerintahan daerah kabupaten/kota dibentuk pemerintahan
desa yang terdiri dari pemerintah desa dan badan permusyawatan desa.
(2) Pembentukan, penghapusan, dan/atau penggabungan Desa dengan
memperhatikan asal usulnya atas prakarsa masyarakat.
- 142 -
(3) Desa di kabupaten/kota secara bertahap dapat diubah atau disesuaikan
statusnya menjadi kelurahan sesuai usul dan prakarsa Pemerintah desa
bersama badan permusyawaratan desa yang ditetapkan dengan Perda.
Pasa1 201
(1) Pendanaan sebagai akibat perubahan status desa menjadi kelurahan
dibebankan pada APBD kahupaten/kota.
(2) Dalam hal desa berubah statusnya menjadi kelurahan, kekayaannya
menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang bersangkutan.
Bagian Kedua
Pemerintah Desa
Pasal 202
(1) Pemerintah desa terdiri atas kepala desa dan perangkat desa.
(2) Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa dan perangkat desa lainnya.
(3) Sekretaris desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diisi dari Pegawai
negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
Pasal 203
(1) Kepala desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1) dipilih
langsung oleh dan dari penduduk desa warga negara Repablik Indonesia
yang syarat selanjutnya dan tata cara pemilihannya diatur dengan Perda
yang berpedoman kepada Peraturan Pemerintah.
- 143 -
(2) Calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan
kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai
kepala desa.
(3) Pemilihan kepala desa dalam kesatuan masyarakat hukum adat beserta
hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan yang diakui keberadaannya
berlaku ketentuan hukum adat setempat yang ditetapkan dalam Perda
dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Pasal 204
Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali
hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Pasal 205
(1) Kepala desa terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota paling lambat 30 (tiga
puluh) hari setelah pemilihan.
(2) Sebelum memangku jabatannya, kepala desa mengucapkan sumpah/janji.
(3) Susunan kata-kata sumpah/janji, dimaksud adalah sebagai berikut:
"Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan
memenuhi kewajiban saya selaku kepala desa dengan sebaik-baiknya,
sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam
mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; dan
bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-
Undang Dasar 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundangundangan
dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi desa, daerah, dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia".
- 144 -
Pasal 206
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup:
a. urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa;
b. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang
diserahkan pengaturannya kepada desa;
c. tugas pembantuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau
pemerintah kabupaten/kota;
d. urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundangperundangan
diserahkan kepada desa.
Pasal 207
Tugas pembantuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau
pemerintah, kabupaten/kota kepada desa disertai dengan pembiayaan,
sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia.
Pasal 208
Tugas dan kewajiban kepala desa dalam memimpin penyelenggaraan
pemerintahan desa diatur lebih lanjut dengan Perda berdasarkan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Ketiga
Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 209
Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa
bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
- 145 -
Pasal 210
(1) Anggota badan permusyawaratan desa adalah wakil dari penduduk desa
bersangkutan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
(2) Pimpinan badan permusyawaratan desa dipilih dari dan oleh anggota
badan permusyawaratan desa.
(3) Masa jabatan anggota badan permusyawaratan desa adalah 6 (enam) tahun
dan dapat dipilih lagi untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(2) Syarat dan tata cara penetapan anggota dan pimpinan badan
permusyawaratan desa diatur dalam Perda yang berpedoman pada
Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Lembaga Lain
Pasal 211
(1) Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan dengan
peraturan desa dengan berpedoman pada peraturan perundangundangan.
(2) Lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam
memberdayakan masyarakat desa.
- 146 -
Bagian Kelima
Keuangan Desa
Pasal 212
(1) Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat
dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun
berupa barang yang dapat dijadikan milik desa berhubung dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban.
(2) Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menimbulkan pendapatan, belanja dan pengelolaan keuangan desa.
(3) Sumber pendapatan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas:
a. pendapatan asli desa;
b. bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota;
c. bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang
diterima oleh kabupaten/kota;
d. bantuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan
pemerintah kabupaten/kota;
e. hibah dan sumbangan dari pihak ketiga.
(4) Belanja desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan
untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa dan
pemberdayaan masyarakat desa.
(5) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh kepala desa yang dituangkan dalam peraturan desa
tentang anggaran pendapatan dan belanja desa.
- 147 -
(6) Pedoman pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan berpedoman pada peraturan
perudang-undangan.
Pasal 213
(1) Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan
dan potensi desa.
(2) Badan usaha milik desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman
pada peraturan perundang-undangan.
(3) Badan usaha milik desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
melakukan pinjaman sesuai peraturan perundang undangan.
Bagian Keenam
Kerja sama Desa
Pasal 214
(1) Desa dapat mengadakan kerja sama untuk kepentingan desa yang diatur
dengan keputusan bersama dan dilaporkan kepada Bupati/Walikota
melalui camat.
(2) Kerja sama antar desa dan desa dengan pihak ketiga, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melakukan sesuai dengan kewenangannya.
(3) Kerja sama desa dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perunndang-undangan.
(4) Untuk pelaksanaan kerja sama, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat,(2), dan ayat (3) dapat dibentuk badan kerja sama.
- 148 -
Pasal 215
(1) Pembangunan kawasan perdesaan yang dilakukan oleh kabupaten/kota
dan atau pihak ketiga mengikutsertakan pemerintah desa dan badan
permusyawaratan desa.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Perda, dengan memperhatikan:
a. kepentingan masyarakat desa;
b. kewenangan desa;
c. kelancaran pelaksanaan investasi;
d. kelestarian lingkungan hidup;
e. keserasian kepentingan antar kawasan dan kepentingan umum.
Pasa1 216
(1) Pengaturan lebih lanjut mengenai desa ditetapkan da1am Perda dengan
berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
(2) Perda, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengakui dan
menghormati hak, asal-usul, dan adat istiadat desa.
BAB XII
PEMBINAAN DAN PFNGAWASAN
Pasal .217
(1) Pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan
oleh Pemerintah yang meliputi :
a. koordinasi pemerintahan antarsusunan pemerintahan;
b. pemberian pedoman dan standar pelaksanaan urusan
pemerintahan;
- 149 -
c. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan
urusan pemerintahan.
d. pendidikan dan pelatihan; dan
e. perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan
evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilaksanakan secara berkala pada tingkat nasional, regional, atau provinsi.
(3) Pemberian pedoman dan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b mencakup aspek perencanaan, pelaksanaan, tata laksana,
pendanaan, kualitas, pengendalian dan pengawasan.
(4) Pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dilaksanakan secara berkala dan/atau sewaktuwaktu,
baik secara menyeluruh kepada seluruh daerah maupun kepada
daerah tertentu sesuai dengan kebutuhan.
(5) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
dilaksanakan secara berkala bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah,
anggota DPRD, perangkat daerah, pegawai negeri sipil daerah, dan
kepala desa.
(6) Perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan secara berkala
ataupun sewaktu-waktu dengan memperhatikan susunan pemerintahan.
(7) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan
huruf e dapat dilakukan kerja sama dengan perguruan tinggi dan/atau
lembaga penelitian.
- 150 -
Pasal 218
(1) Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan
oleh Pemerintah yang meliputi:
a. Pengawasan atas pelaksanaan-urusan pemerintahan di daerah;
b. Pengawasan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala
daerah.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan
oleh aparat pengawas intern Pemerintah sesuai petaturan perundangundangan.
Pasal 219
(1) Pemerintah memberikan penghargaan dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada,
pemerintahan daerah, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah,
anggota DPRD, perangkat daerah, PNS daerah, kepala desa, anggota
badan permusyawaratan desa, dan masyarakat.
Pasa1 220
(1) Sanksi diberikan oleh Pemerintah dalam rangka pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan kepada
pemerintahan daerah, kepala daerah atau wakil kepala daerah, anggota
DPRD, perangkat daerah, PNS daerah, dan kepala desa.
- 151 -
Pasal 221
Hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217
dan Pasal 218 digunakan sebagai bahan pembinaan selanjutnya oleh
Pemerintah dan dapat digunakan sebagai bahan pemeriksaan oleh Badan
Pemeriksa Keuangan.
Pasal 222
(1) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 dan Pasal 218 secara nasional
dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.
(2) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kabupaten/kota
dikoordinasikan oleh Gubernur.
(3) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa
dikoordinasikan oleh Bupati/Walikota.
(4) Bupati dan walikota dalam pembinaan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat melimpahkan kepada camat.
Pasal 223
Pedoman pembinaan dan pengawasan yang meliputi standar, norma,
prosedur, penghargaan, dan sanksi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- 152 -
BAB XIII
PERTIMBANGAN DALAM KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Pasa1 224
(1) Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, Presiden dapat
membentuk suatu dewan yang bertugas memberikan saran dan
pertimbangan terhadap kebijakan otonomi daerah.
(2) Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan
saran dan pertimbangan kepada Presiden antara lain mengenai rancangan
kebijakan:
a. pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah serta
pembentukan kawasan khusus;
b. perimbangan keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah,
yang meliputi:
1) perhitungan bagian masing-masing daerah atas dana bagi hasil
pajak dan sumber daya alam sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
2) formula dan perhitungan DAU masing-masing daerah
berdasarkan besarnya pagu DAU sesuai dengan peraturan
perundangan;
3) DAK masing-masing daerah untuk setiap tahun anggaran
berdasarkan besaran pagu DAK dengan menggunakan kriteria
sesuai dengan peraturan perundangan.
(3) Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Menteri
Dalam Negeri yang susunan organisasi keanggotaan dan tata laksananya
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
- 153 -
BAB XIV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 225
Daerah-daerah yang memiliki status istimewa dan diberikan otonomi khusus
selain diatur dengan Undang-Undang ini diberlakukan pula ketentuan
khusus yang diatur dalam undang-undang lain,
Pasal 226
(1) Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku bagi Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Provinsi
Papua, dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sepanjang tidak diatur
secara khusus dalam Undang Undang tersendiri.
(2) Keistimewaan untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakata sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, adalah. tetap
dengan ketentuan bahwa penyelenggaraan pemerintahan Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta didasarkan pada Undang-Undang ini.
(3) Khusus untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalum pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah diselenggarakan sesuai ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 18 Tal:un 2001 tentang Otonomi khusus bagi
Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Acen
Darussalam, dengan penyempurnaan:
a. Pemilihan kepala daerah yang berakhir masa jabatannya sampai
dengan bulan April 2005, diselenggarakan pemilihan
- 154 -
secara langsung sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah
Istimewa Aceh sebagai provinsi Nanggroe Aceh Darussalam paling
lambat pada bulan Mei 2005.
b. Kepala daerah selain yang dinyatakan pada huruf (a) diatas
diselenggarakan pemilihan kepala daerah sesuai dengan periode masa
jabatannya.
c. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakhir masa
jabatannya sebelum Undang-Undang ini disahkan sampai dengan
bulan April 2005, sejak masa jabatannya berakhir diangkat seorang
penjabat kepala daerah.
d. Penjabat kepala daerah tidak dapat menjadi calon kepala daerah
atau caloa wakil kepala daerah yang dipilih secara langsung
sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa~Aceh
sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
e. Anggota Komisi Independen Pemilihan dari unsur anggota Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia diisi oleh Ketua dan anggota
Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam.
Pasal 227
(1) Khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta karena
kedudukannya sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia, diatur
dengan undang-undang tersendiri.
(2) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara
berstatus sebagai daerah otonom, dan dalam wilayah
, ~
- 155 -
administrasi tersebut tidak dibentuk daerah yang berstatus otonom.
(4) Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
pengaturan:
a. kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab sebagai
ibukota Negara;
b. tempat kedudukan parwakilan negara-negara sahabat;
c. keterpaduan rencana umum tata ruang Jakarta dengan rencana
umum tata ruang daerah sekitar;
d. kawasan khusus untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan
tertentu yang dikelola langsung oleh Pemerintah.
Pasal 228
(1) Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 10 ayat (3) yang
didekonsentrasikan, dilaksanakan oleh instansi vertikal di daerah:
(2) Instansi vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah, susunan
dan luas wilayah kerjanya ditetapkan Pemerintah.
(3) Pembentukan, susunan organisasi, dan tata laksana instansi vertikal di
daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan
dengan Keputusan Presiden.
(4) Semua instansi vertikal yang menjadi perangkat daerah, kekayaannya
dialihkan menjadi milik daerah.
Pasal 229
Batas daerah provinsi atau kabupaten/kota yang berbatasan dengan wilayah
negara lain, diatur berdasarkan peraturan perundang
- 156 -
undangan dengan memperhatikan hukum internasional yang pelaksanaannya
ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 230
Anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilihnya dalam pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah sepanjang belum diatur dalam
undang-undang.
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 231
Pada saat berlakunya undang-undang ini, nama, batas, dan ibukota provinsi,
daerah khusus, daerah istimewa, kabupaten, dan kota, tetap berlaku kecuali
ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 232
(1) Provinsi, kabupater/kota, kecamatan, kelurahan, dan desa yang ada pada
saat diundangkannya Undang-Undang ini tetap sebagai provinsi,
kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, dan desa kecuali ditentukan lain
dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Pembentukan daerah provinsi atau kabupaten/kota yang telah memenuhi
seluruh persyaratan pembentukan sesuai peraturan perundang-undangan
tetap diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum
Undang-Undang ini diundangkan.
- 157 -
Pasal 233
(1) Kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2004 sampai
dengan bulan Juni 2005 diselenggarakan pemilihan kepala daerah secara
langsung sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini pada bulan
Juni 2005.
(2) Kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada bulan Januari 2009
sampai dengan bulan Juli 2009 diselenggarakan pemilihan kepala daerah
secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini pada
bulan Desember 2008.
Pasal 234
(1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakhir masa jahatannya
sebelum bulan Juni 2005, sejak masa jabatannya berakhir diangkat
seorang penjabat kepala daerah.
(2) Penjabat kepala daerah yang ditetapkan sebelum diundangkannya
Undang-Undang ini, menjalankan tugas sampai berakhir masa jabatannya.
(3) Pendanaan kegiatan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
yang diselenggarakan pada tahun 2005 dibebankan pada APBN dan
APBD.
Pasal 235
Pemilihan Gubernur dan Bupati/Walikota dalam satu daerah yang sama
yang berakhir masa jabatannya pada bulan dan tahun yang sama dan/atau
dalam kuran waktu antara 1 (satu) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari,
pemungutan suaranya diselenggarakan pada hari yang sama.
- 158 -
Pasal 236
(1) Kepala desa dan perangkat desa yang ada pada saat mulai
berlaku Undang-Udang ini tetap menjalankan tugas sampai habis masa
jabatannya.
(2) Anggota badan perwakilan desa yang ada pada saat mulai berlakunya
Undang-Undang ini menjalankan tugas sebagaimana di atur dalam
Undang-Undang ini sampai habis masa jabatannya.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 237
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara
langsung dengan daerah otonom wajib mendasarkan dan menyesuaikan
pengaturannya pada Undang-Undang ini.
Pasal 238
(1) Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
pemerintahan daerah sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan
dengan Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku.
(2) Peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang ini ditetapkan selambatlambatnya
2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini ditetapkan.
Pasal 239
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, maka Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 240
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
- 159 -
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundang
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
republik Indonesia
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
MEGAWATI SOEKARNO PUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2004
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 125.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
Lambeek V. Nahattands
Sumber : Direktorat Jenderal Otonomi Daerah

Pose di Sluke

Pose di Sluke
Bergaya sejenak di tengah kesibukan

Pemantapan

Pemantapan
Presentasi di kecamatan Sumber Rembang

Paparan

Paparan
pemantapan tim sukses Kec Sarang