Permendagri No. 25 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2010
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 25 TAHUN 2009
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3455);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentttang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
2. Pedoman Penyusunan APBD adalah pokok-pokok kebijakan yang harus diperhatikan dan dipedomani oleh pemerintah daerah dalam penyusunan dan penetapan APBD.
3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
4. Kepala Daerah adalah Gubernur dan Bupati/Walikota.
Pasal 2
(1) Pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2010, meliputi:
a. tantangan dan prioritas pembangunan tahun 2010
b. pokok-pokok kebijakan penyusunan APBD;
c. teknis penyusunan APBD; dan
d. hal-hal khusus.
(2) Uraian pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pedoman penyusunan APBD tahun sebelumnya tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juni 2009
MENTERI DALAM NEGERI
ttd
H. MARDIYANTO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
PERWIRA
LAMPIRAN : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR : 25 TAHUN 2009
TANGGAL : 9 Juni 2009
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
I. TANTANGAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN TAHUN 2010
Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan secara nasional maka keterpaduan dan sinkronisasi, kebijakan program/kegiatan antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah perlu lebih ditingkatkan. Keterpaduan dan sinkronisasi dilakukan melalui upaya penyamaan persepsi terhadap tantangan, prioritas, dan langkah kebijakan pembangunan yang menjadi perhatian bersama guna tercapainya tujuan pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Untuk itu, beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Daerah dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2010 antara lain :
1. Dengan memperhatikan berbagai kemajuan yang dicapai dan kendala yang dihadapi pada Tahun Anggaran 2008 serta prakiraan dinamika kondisi tahun 2009, masalah dan tantangan utama yang harus dipecahkan dan dihadapi pada tahun 2010, antara lain adalah : (a) Upaya lanjut untuk menanggulangi kemiskinan akibat masih rendahnya kapasitas produksi dan akses terhadap sumber daya produktif bagi masyarakat. Fakta yang ada menunjukkan bahwa hampir separuh jumlah provinsi memiliki tingkat kemiskinan diatas rata-rata nasional dan pada umumnya penduduk miskin masih terkonsentrasi di daerah perdesaan; (b) Upaya untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan, mengingat masih terdapat anak usia 7-15 tahun yang tidak mengikuti pendidikan dasar akibat faktor sosial ekonomi, budaya dan geografi. Selain itu realita menunjukkan bahwa peningkatan partisipasi pendidikan belum sepenuhnya mengikuti partisipasi kualitas pendidikan; (c) Upaya untuk meningkatkan kualitas kesehatan, mengingat masih terdapatnya status kesehatan dan gizi masyarakat yang relatif rendah dibandingkan tingkat regional ASEAN, upaya penanggulangan penyakit menular (HIV/AIDS, flu burung, flu babi), adanya kendala jarak, biaya, dan kondisi fasilitas pelayanan kesehatan yang berakibat sulitnya masyarakat menggapai kualitas kesehatan yang memadai termasuk upaya untuk memanfaatkan revitalisasi program keluarga berencana.
2. Selain itu juga secara nasional kita masih dihadapkan pada (d) Upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik mengingat secara umum masih terbatasnya pemahaman aparat terhadap makna pelayanan publik, SPM masih terbatas penerapannya, masih terbatasnya akses terhadap teknologi informasi dan komunikasi, masih rendahnya e-litrasi aparatur pemerintah dan masih adanya prosedur pelayanan yang berbelit-belit; (e) Upaya untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS mengingat penerapan sistem remunerasi masih terbatas, profesionalisme birokrasi masih terbatas dan belum merata, dan system reward and punishment serta pendekatan kinerja belum dapat dilaksanakan secara optimal. Untuk menunjang hal tersebut juga diperlukan (f) Upaya untuk menata aspek kelembagaan, ketatalaksanaan, serta sistem pengawasan dan akuntabilitas, menguatkan kapasitas pemerintah daerah, memantapkan pencegahan korupsi dan meningkatkan kualitas penanganan perkara korupsi. Hal ini sejalan dengan masih rendahnya tertib administrasi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bermuara pada masih rendahnya kualitas pelayanan dan masih terjadinya berbagai macam penyimpangan dalam pengelolaan keuangan.
3. Masalah dan tantangan lainnya adalah (g) Upaya untuk memantapkan desentralisasi, peningkatan kualitas hubungan pusat daerah dan antardaerah, meningkatkan daya tarik investasi, menguatkan daya saing ekspor, dan merevitalisasi industri manufaktur; (h) Upaya untuk merevitalisasi pertanian, perikanan dan kehutanan, meningkatkan produktivitas dan kompetensi tenaga kerja, meningkatkan produktivitas dan akses UKM kepada sumberdaya produktif, meningkatkan ketahanan pangan, serta meningkatkan stabilitas harga dan mengamankan pasokan bahan pokok, termasuk upaya untuk meningkatkan dukungan infrastruktur bagi peningkatan daya saing daerah dan sektor unggulan daerah.
4. Berdasarkan sasaran yang harus dicapai dalam RPJM II Tahun 2010-2014, kemajuan yang telah dicapai dalam RPJM I Tahun 2005-2009, serta berbagai masalah dan tantangan pokok yang harus dipecahkan dan dihadapi pada tahun 2010, maka prioritas pembangunan nasional pada tahun 2010 adalah : (a) Pemeliharaan kesejahteraan rakyat, serta penataan kelembagaan dan pelaksanaan sistem perlindungan sosial, dengan sasaran yang ingin dicapai adalah menurunnya tingkat kemiskinan; (b) Peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia, dengan sasaran meningkatnya akses dan pemerataan pada jenjang usia dini, pendidikan dasar yang berkualitas, pendidikan menengah dan tinggi, menurunnya angka putus sekolah serta kesenjangan antara partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat; (c) Pemantapan reformasi birokrasi dan hukum, serta pemantapan demokrasi dan keamanan nasional, dengan sasaran meningkatnya kinerja birokrasi dalam kontek terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, kepastian hukum terkait dengan harmonisasi peraturan perundang-undangan dan menurunnya tindak pidana korupsi, efektivitas peran ormas dan partai politik, keamanan nasional dan kapasitas pemerintah daerah dalam mewujudkan kemandirian daerah; (d) Pemulihan ekonomi yang didukung oleh pembangunan pertanian, infrastruktur, dan energi, dengan sasaran laju pertumbuhan ekonomi 5 persen, meningkatnya investasi, meningkatnya ekspor non migas, tumbuhnya sektor pertanian, perikanan dan kehutanan, industri pengolahan, menurunnya tingkat pengangguran terbuka dan akses UKM pada sumber daya produktif; dan (e) Peningkatan kualitas pengelolaan sumber daya alam dan kapasitas penanganan perubahan iklim, dengan sasaran meningkatnya kapasitas mitigasi dan pelaksanaan rehabilitasi dan konservasi dan sumber daya alam, meningkatnya pengelolaan daerah aliran sungai dan irigasi partisipatif, meningkatnya pengelolaan sumber daya kelautan serta efektivitas operasionalisasi rencana tata ruang nasional, regional dan daerah.
5. Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2010 perlu disesuaikan dengan prakiraan asumsi ekonomi makro untuk APBN 2010 antara lain; pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen, laju inflasi sebesar 5,0 persen, angka pengangguran terbuka diperkirakan turun menjadi 8,0 persen dari angkatan kerja, jumlah penduduk miskin diperkirakan turun menjadi 12-13,5 persen pada tahun 2010. Selain itu, Daerah juga diminta mempertimbangkan perkiraan kondisi keuangan negara tahun 2010 yang akan mengalami defisit APBN sebesar 1,3 persen dari PDB.
6. Dalam penyusunan program dan kegiatan guna mencapai sasaran pembangunan derah, wajib menerapkan prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi. Selanjutnya dalam pelaksanaan program dan kegiatan tersebut, mensyaratkan perlunya keterpaduan dan sinkronisasi antar kegiatan, baik di antara kegiatan dalam satu program maupun kegiatan antar program, dalam satu SKPD dan antar SKPD, dengan tetap memperhatikan tugas pokok dan fungsi yang melekat pada masing-masing SKPD serta sinkronisasi program dan kegiatan antar tingkatan pemerintahan. Hal ini dilakukan dengan memperhatikan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
7. Selain itu dalam melaksanakan pembangunan perlu diperhatikan beberapa prinsip utama (pengarusutamaan) yang menjadi landasan operasional bagi seluruh aparatur negara adalah mencakup perlunya mengutamakan prinsip partisipasi masyarakat, pola pembangunan berkelanjutan, pengarusutamaan gender, tata pengelolaan yang baik, pengurangan kesenjangan antarwilayah dan percepatan pembangunan daerah tertinggal, desentralisasi dan otonomi daerah, serta padat karya.
II. POKOK-POKOK KEBIJAKAN PENYUSUNAN APBD
Pokok-pokok kebijakan yang perlu mendapat perhatian Pemerintah Daerah dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2010 terkait dengan pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah adalah sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah
a. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
1) Dalam merencanakan target PAD supaya memperhatikan kondisi krisis ekonomi saat ini yang kemungkinan masih berlangsung dalam Tahun Anggaran 2010, yang akan berdampak pada rendahnya pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat sehingga berpengaruh kepada peningkatan PAD di masing-masing daerah.
2) Dalam upaya pengelolaan dan peningkatan PAD pada umumnya, agar tidak menetapkan kebijakan yang memberatkan dunia usaha dan masyarakat. Bahkan sebaliknya, bilamana perlu dapat diberikan insentif untuk menarik atau memberikan rangsangan agar kegiatan ekonomi masyarakat cenderung stabil atau meningkat. Upaya tersebut dapat ditempuh melalui penyederhanaan sistem dan prosedur administrasi pemungutan pajak dan retribusi daerah, pemberian insentif atau rasionalisasi pajak/retribusi daerah, meningkatkan ketaatan wajib pajak dan pembayar retribusi daerah, serta meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas pemungutan PAD yang diikuti dengan peningkatan kualitas, kemudahan, ketepatan dan kecepatan pelayanan.
3) Pemerintah Daerah agar secara konsisten untuk tidak melaksanakan pemungutan terhadap peraturan daerah yang terkait dengan pajak dan retribusi daerah yang telah dibatalkan oleh pemerintah.
4) Dalam menetapkan target pendapatan daerah dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan hendaknya dilakukan secara rasional dengan mempertimbangkan hasil dari nilai kekayaan daerah yang disertakan sesuai dengan tujuan dan fungsi penyertaan modal dimaksud. Selain itu untuk meningkatkan pendapatan daerah, pemerintah daerah dapat mendayagunakan kekayaan atau aset-aset daerah yang idle dengan cara melakukan kerjasama dengan pihak ketiga.
5) Pemerintah Daerah agar tidak menetapkan target pendapatan yang berasal dari setoran laba bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang cakupan pelayanannya belum mencapai 80% dari jumlah penduduk dalam wilayah administratif daerah kabupaten/kota pemilik PDAM, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 690/477/SJ tanggal 18 Pebruari 2009 perihal Percepatan terhadap Program Penambahan 10 juta Sambungan Rumah Air Minum Tahun 2009 s/d 2013. Untuk PDAM yang belum memenuhi ketentuan di atas, agar bagian laba yang diperoleh diupayakan untuk direinvestasikan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan.
6) Dalam hal daerah telah membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) seperti Rumah Sakit Daerah, maka penerimaan rumah sakit tersebut dicantumkan dalam APBD sebagai jenis pendapatan Lain-lain PAD Yang Sah, sedangkan bagi rumah sakit yang belum menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, maka penerimaan rumah sakit tersebut termasuk pelayanan masyarakat miskin melalui Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) dicantumkan dalam APBD sebagai jenis retribusi.
b. Dana Perimbangan
Untuk penganggaran pendapatan yang bersumber dari dana perimbangan dalam APBD Tahun Anggaran 2010, perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1) Mengingat proses penyusunan APBD sudah dimulai sejak bulan Juni 2009 sedangkan penetapan alokasi dana perimbangan Tahun Anggaran 2010 direncanakan sekitar bulan Oktober 2009, maka pencantuman alokasi dana perimbangan dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2010 didasarkan pada alokasi dana perimbangan Tahun Anggaran 2009 dengan tetap memperhatikan realisasi penerimaan dua tahun terakhir (Tahun Anggaran 2007 dan Tahun Anggaran 2008);
2) Terhadap perencanaan alokasi dana bagi hasil, pemerintah daerah dapat memperkirakan besaran alokasi dana bagi hasil lebih rendah dari Keputusan Menteri Keuangan Tahun Anggaran 2009, untuk mengantisipasi kemungkinan tidak stabilnya harga minyak dan gas atau hasil pertambangan lainnya yang cenderung menurun di tahun 2010. Selanjutnya apabila alokasi dana bagi hasil tersebut tidak sesuai atau lebih tinggi dari yang diperkirakan, dapat dilakukan penyesuaian dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010;
3) Bagi Daerah yang tidak menerima alokasi DAU karena memiliki celah fiskal negatif dan nilai negatif sama atau lebih besar dari alokasi dasar berdasarkan penerapan formula murni DAU, maka untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan belanja pegawai yang meliputi gaji pokok dan tunjangan PNSD, supaya mengalokasikan dana untuk gaji pokok dan tunjangan PNSD dalam APBD Tahun Anggaran 2010, termasuk untuk kenaikan gaji pokok dan gaji bulan ke-13, yang bersumber dari pendapatan daerah antara lain PAD, DBH Pajak dan DBH SDA dan/atau penerimaan pembiayaan dari SiLPA Tahun Lalu;
4) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang dialokasikan ke kabupaten/kota dan provinsi sesuai dengan Keputusan Gubernur, dan diarahkan untuk melaksanakan peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan/atau pemberantasan barang kena cukai palsu (cukai illegal).
c. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah
1) Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menetapkan pendapatan bagi hasil yang diterima dari provinsi pada Tahun Anggaran 2010 agar menggunakan pagu Tahun Anggaran 2009. Sedangkan bagian pemerintah kabupaten/kota yang belum direalisasikan oleh pemerintah provinsi akibat pelampauan target Tahun Anggaran 2009 agar ditampung dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010;
2) Dana Darurat, Dana Bencana Alam dan Sumbangan Pihak Ketiga yang diterima oleh pemerintah daerah bilamana belum dapat diperkirakan dan dipastikan pada saat penyusunan APBD Tahun Anggaran 2010 agar penganggarannya dicantumkan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010.
2. Belanja Daerah
Belanja daerah disusun dengan pendekatan prestasi kerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan, oleh karena itu dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2010 agar Pemerintah Daerah berupaya menetapkan target capaian baik dalam kontek daerah, satuan kerja, dan kegiatan sejalan dengan urusan yang menjadi kewenangannya. Selain itu diupayakan agar Belanja Langsung mendapat porsi alokasi yang lebih besar dari Belanja Tidak Langsung, dan Belanja Modal mendapat porsi alokasi yang lebih besar dari Belanja Pegawai atau Belanja Barang dan Jasa.
a. Belanja Tidak Langsung, meliputi:
1) Belanja Pegawai
a) Untuk mengantisipasi adanya kenaikan gaji berkala, tunjangan keluarga, mutasi dan penambahan PNSD agar diperhitungkan acress yang besarnya dibatasi maksimum 2,5% dari jumlah belanja pegawai (gaji pokok dan tunjangan);
b) Besarnya penganggaran gaji pokok dan tunjangan PNSD agar disesuaikan dengan hasil rekonsiliasi jumlah pegawai dan belanja pegawai yang sudah dilakukan di masing-masing daerah dalam rangka perhitungan DAU Tahun Anggaran 2010 dan memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan PNSD yang ditetapkan Pemerintah;
c) Untuk mengantisipasi pengangkatan CPNSD, Pemerintah Daerah menganggarkan belanja pegawai dalam APBD sesuai dengan kebutuhan pengangkatan CPNSD dan formasi pegawai tahun 2010;
d) Dalam upaya meningkatkan kinerja aparatur, daerah dapat memberikan tambahan penghasilan bagi PNSD/CPNSD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, yang didasarkan pada pertimbangan beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, dan kelangkaan profesi yang dapat dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan;
e) Apabila Daerah telah menganggarkan tambahan penghasilan dalam bentuk uang makan, tidak diperkenankan menganggarkan penyediaan makanan dan minuman harian pegawai dalam bentuk kegiatan;
f) Sambil menunggu penetapan Rancangan Undang-Undang tentang Pajak dan Retribusi Daerah, biaya pemungutan diartikan sebagai bentuk pemberian insentif sejalan dengan kinerja organisasi dalam pencapaian target yang ditetapkan. Insentif diberikan atas dasar kebutuhan riil bagi aparat yang terkait dengan proses pemungutan pajak daerah, yang besaran insentifnya didasarkan pada pertimbangan asas kepatutan dan kewajaran yang dikaitkan dengan bobot tanggung jawab, peran, beban kerja, prestasi dan lokasi kerja serta tidak melebihi 5% dari target penerimaan pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Penyediaan anggaran untuk penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi PNSD agar berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2003 tentang Subsidi dan Iuran Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun serta Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 138/MENKES/PB/II/2009 Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman Tarif Pelayanan Kesehatan bagi Peserta PT. Askes (Persero) dan Anggota Keluarganya di Puskesmas, Balai Kesehatan Masyarakat, dan Rumah Sakit Daerah. Sedangkan untuk asuransi jiwa bagi PNSD atau yang sejenis tidak diperkenankan dianggarkan dalam APBD, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3) Penganggaran penghasilan dan penerimaan lain Pimpinan dan Anggota DPRD serta belanja penunjang kegiatan harus didasarkan pada :
a) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;
b) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional.
4) Belanja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mempedomani ketentuan sebagai berikut :
a) Penganggaran belanja kepala daerah dan wakil kepala daerah didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b) Biaya penunjang operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 yang semula tertulis ‘‘Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah Kabupaten/Kota’’ termasuk didalamnya ”Biaya Penunjang Operasional Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota’’.
c) Bagi daerah otonom baru penganggaran biaya operasional Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah didasarkan pada pertimbangan rasionalitas terhadap biaya operasional Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah daerah induk sebelum pemekaran.
5) Belanja Bunga
Bagi daerah yang belum memenuhi kewajiban pembayaran bunga pinjaman jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang supaya segera dianggarkan pembayarannya dalam APBD Tahun Anggaran 2010.
6) Belanja Subsidi
Belanja Subsidi hanya diberikan kepada perusahaan/lembaga tertentu agar harga produksinya terjangkau oleh masyarakat yang daya belinya terbatas. Produk yang diberi subsidi merupakan kebutuhan dasar dan menyangkut hajat hidup orang banyak serta terlebih dahulu dilakukan pengkajian agar tepat sasaran dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
7) Belanja Hibah dan Bantuan Sosial
a) Pemberian hibah untuk mendukung fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilakukan oleh Pemerintah (instansi vertikal seperti TMMD dan KPUD), semi Pemerintah (seperti PMI, KONI, Pramuka, KORPRI, dan PKK), Pemerintah Daerah lainnya, perusahaan daerah, serta masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, dapat dianggarkan dalam APBD;
b) Dalam menentukan organisasi atau lembaga yang akan diberikan hibah agar dilakukan secara selektif, akuntabel, transparan dan berkeadilan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah;
c) Terhadap pelaksanaan belanja hibah kepada Pemerintah (instansi vertikal) supaya dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri up. Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah dan Menteri Keuangan setelah tahun anggaran berakhir;
d) Dalam menjalankan fungsi Pemerintah Daerah dibidang kemasyarakatan dan guna memelihara kesejahteraan masyarakat dalam skala tertentu, Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan sosial kepada kelompok/anggota masyarakat, yang dilakukan secara selektif, tidak mengikat dan diupayakan dalam penetapan besaran bantuannya sejalan dengan jiwa Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dalam arti jumlahnya dibatasi tidak melebihi batas toleransi untuk penunjukan langsung. Pemberian bantuan sosial harus didasarkan kriteria yang jelas dengan memperhatikan asas keadilan, transparan dan memprioritaskan kepentingan masyarakat luas;
e) Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah diupayakan agar jumlah alokasi anggaran belanja hibah dan bantuan sosial agar dibatasi dan diperjelas format pertanggungjawabannya.
8) Belanja Bagi Hasil
Untuk menganggarkan dana bagi hasil yang bersumber dari pendapatan provinsi kepada kabupaten/kota atau pendapatan kabupaten/kota kepada pemerintah desa atau pendapatan pemerintah daerah tertentu kepada pemerintah daerah lainnya disesuaikan dengan rencana pendapatan pada Tahun Anggaran 2010, sedangkan pelampauan target Tahun Anggaran 2009 yang belum direalisasikan kepada pemerintah daerah yang menjadi hak kabupaten/kota atau pemerintah desa ditampung dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010.
9) Belanja Bantuan Keuangan
a) Pemerintah provinsi dalam menganggarkan bantuan keuangan kepada pemerintah kabupaten/kota didasarkan pada pertimbangan untuk mengatasi kesenjangan fiskal, membantu pelaksanaan urusan pemerintah kabupaten/kota yang tidak tersedia alokasi dananya. Pemberian bantuan keuangan dapat bersifat umum maupun bersifat khusus;
b) Pemerintah kabupaten/kota diminta untuk dapat mengalokasikan bantuan keuangan kepada pemerintah desa dalam rangka menunjang fungsi-fungsi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa untuk percepatan/akselerasi pembangunan desa;
c) Untuk penganggaran bantuan keuangan kepada partai politik agar mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
10) Belanja Tidak Terduga
a) Dalam penetapan anggaran belanja tidak terduga agar dilakukan secara rasional dengan mempertimbangkan realisasi Tahun Anggaran 2009 dan estimasi kegiatan-kegiatan yang sifatnya tidak dapat diprediksi, diluar kendali dan pengaruh pemerintah daerah, serta tidak biasa/tanggap darurat, yang mendesak, dan tidak tertampung dalam bentuk program dan kegiatan pada Tahun Anggaran 2010;
b) Penggunaan belanja tidak terduga dapat dibebankan secara langsung, yaitu untuk pengembalian atas kelebihan penerimaan tahun sebelumnya, atau dilakukan melalui proses pergeseran anggaran dari mata anggaran belanja tidak terduga kepada belanja langsung maupun tidak langsung sesuai dengan sifat dan jenis kegiatan yang diperlukan.
b. Belanja Langsung.
Penganggaran belanja langsung dalam rangka melaksanakan program dan kegiatan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2010, perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1) Dalam merencanakan alokasi belanja untuk setiap kegiatan, harus dilakukan analisis beban kerja dan kewajaran biaya yang dikaitkan dengan output yang dihasilkan dari satu kegiatan, untuk menghindari adanya pemborosan;
2) Terhadap kegiatan pembangunan fisik, proporsi belanja modal lebih besar dibandingkan dengan belanja pegawai atau belanja barang dan jasa. Untuk itu, perlu diberikan batasan jumlah belanja pegawai dan belanja barang dan jasa yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik dan diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.
3) Belanja Pegawai
a) Penganggaran honorarium bagi PNSD supaya dibatasi sesuai dengan tingkat kewajaran dan beban tugas. Dasar penghitungan besaran honorarium disesuaikan dengan standar yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah;
b) Penganggaran honorarium Non PNSD hanya dapat disediakan bagi pegawai tidak tetap yang benar-benar memiliki peranan dan kontribusi serta yang terkait langsung dengan kelancaran pelaksanaan kegiatan di masing-masing SKPD, termasuk narasumber/tenaga ahli di luar instansi Pemerintah.
4) Belanja Barang dan Jasa
a) Penganggaran upah tenaga kerja dan tenaga lainnya yang terkait dengan jasa pemeliharaan atau jasa konsultansi baik yang dilakukan secara swakelola maupun dengan pihak ketiga agar dianggarkan pada belanja barang dan jasa;
b) Dalam menetapkan jumlah anggaran untuk belanja barang pakai habis agar disesuaikan dengan kebutuhan riil dan dikurangi dengan sisa persediaan barang Tahun Anggaran 2009. Untuk menghitung kebutuhan riil disesuaikan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD, dengan mempertimbangkan jumlah pegawai dan volume pekerjaan;
c) Penganggaran belanja perjalanan dinas daerah, baik perjalanan dinas luar negeri maupun perjalanan dinas dalam negeri, agar dilakukan secara selektif, frekuensi dan jumlah harinya dibatasi;
d) Untuk perjalanan dinas dalam rangka kunjungan kerja dan studi banding agar dibatasi frekuensi dan jumlah pesertanya serta dilakukan sesuai dengan substansi kebijakan yang sedang dirumuskan, yang hasilnya dilaporkan secara transparan dan akuntabel;
e) Penganggaran untuk penyelenggaraan rapat-rapat yang dilaksanakan di luar kantor, workshop, seminar dan lokakarya agar dibatasi;
f) Penganggaran untuk menghadiri pelatihan terkait dengan peningkatan SDM hanya diperkenankan untuk pelatihan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah atau lembaga non pemerintah yang bekerjasama dan telah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina (Lembaga Administrasi Negara), sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
5) Belanja Modal
a) Dalam menetapkan anggaran untuk pengadaan barang inventaris agar dilakukan secara selektif sesuai kebutuhan masing-masing SKPD. Oleh karena itu sebelum merencanakan anggaran terlebih dahulu dilakukan evaluasi dan pengkajian terhadap barang-barang inventaris yang tersedia baik dari segi kondisi maupun umur ekonomisnya;
b) Penganggaran belanja modal tidak hanya sebesar harga beli/bangun aset tetap, tetapi harus ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset tetap tersebut sampai siap digunakan.
3. Pembiayaan Daerah
a. Penerimaan Pembiayaan
1) Dalam menetapkan anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA), agar disesuaikan dengan kapasitas potensi riil yang ada untuk menghindari kendala pendanaan pada belanja yang telah direncanakan;
2) Dalam menetapkan anggaran penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Pencairan Dana Cadangan, agar waktu penggunaan dan besarnya disesuaikan dengan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan. Sedangkan akumulasi penerimaan hasil bunga/deviden dari dana cadangan dianggarkan pada lain-lain pendapatan asli daerah yang sah;
3) Pencantuman jumlah pinjaman dalam APBD disesuaikan dengan batas maksimal defisit APBD Tahun Anggaran 2010 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dalam hal defisit APBD Tahun Anggaran 2010 melebihi batas maksimal dimaksud, dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
b. Pengeluaran Pembiayaan
1) Untuk menghindari terjadinya akumulasi pengembalian pokok pinjaman pada tahun tertentu yang akan membebani keuangan daerah, agar Pemerintah Daerah disiplin dalam mengembalikan pokok pinjaman dan biaya lain sesuai dengan jadwal yang direncanakan;
2) Penyertaan modal yang dianggarkan dalam APBD didasarkan pada Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah, sehingga tidak perlu setiap penganggaran dalam APBD dibuatkan Peraturan Daerah tersendiri;
3) Untuk menganggarkan dana cadangan, Pemerintah Daerah harus menetapkan terlebih dahulu Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan yang mengatur tujuan pembentukan dana cadangan, program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan, besaran dan rincian tahun dana cadangan yang harus dianggarkan yang ditransfer ke rekening dana cadangan, sumber dana cadangan, dan tahun pelaksanaan anggaran dana cadangan.
c. Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Berjalan (SILPA)
Untuk menghindari terjadinya dana yang menganggur (Idle Money), maka diupayakan untuk menghindari adanya Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Berjalan dalam APBD, dan apabila terdapat Sisa Lebih Perhitungan Tahun Berjalan supaya dalam perubahan APBD dimanfaatkan seluruhnya untuk mendanai kegiatan pada tahun anggaran berjalan.
III. TEKNIS PENYUSUNAN APBD
Dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2010, Pemerintah Daerah perlu memperhatikan hal-hal teknis sebagai berikut :
1. Dalam rangka memberikan pelayanan pada masyarakat secara lebih optimal dan sebagai wujud tanggung jawab pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, agar Pemerintah Daerah dapat menyusun dan menetapkan APBD tahun anggaran 2010 secara tepat waktu yaitu paling lambat tanggal 31 Desember 2009 sebagaimana dimaksud dalam pasal 116 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007.
2. Sejalan dengan hal tersebut maka diharapkan Pemerintah Daerah dapat memenuhi jadwal proses penyusunan APBD mulai dari penyusunan dan penetapan KUA-PPAS bersama DPRD hingga dicapai kesepakatan terhadap Raperda APBD antara Pemerintah Daerah dengan DPRD paling lambat tanggal 30 Nopember 2009, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (3c) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007.
3. Secara materi perlu ada sinkronisasi antara Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), antara RKPD dengan KUA dan PPAS serta antara KUA-PPAS dengan RAPBD yang merupakan kristalisasi dari seluruh RKA-SKPD, sehingga APBD diharapkan dapat merupakan wujud keterpaduan seluruh program Nasional dan Daerah dalam upaya peningkatan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah.
4. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 materi KUA diharapkan mencakup hal-hal yang sifatnya kebijakan umum dan tidak menjelaskan hal-hal yang bersifat teknis, seperti; (a) Gambaran kondisi ekonomi makro termasuk perkembangan indikator ekonomi makro daerah; (b) Asumsi dasar penyusunan RAPBD 2010 termasuk laju inflasi pertumbuhan PDRB dan asumsi lainnya terkait dengan kondisi ekonomi daerah; (c) Kebijakan pendapatan daerah yang menggambarkan prakiraan rencana sumber dan besaran pendapatan daerah untuk tahun anggaran 2010; (d) Kebijakan belanja daerah yang mencerminkan program utama dan langkah kebijakan dalam upaya peningkatan pembangunan daerah yang merupakan refleksi sinkronisasi kebijakan pusat dan kondisi riil di daerah; (e) Kebijakan pembiayaan yang menggambarkan sisi defisit dan surplus daerah sebagai antisipasi terhadap kondisi pembiayaan daerah dalam rangka menyikapi tuntutan pembangunan daerah.
5. Substansi PPAS lebih mencerminkan prioritas pembangunan daerah yang dikaitkan dengan sasaran yang ingin dicapai termasuk program prioritas dari SKPD terkait. PPAS juga menggambarkan pagu anggaran sementara dimasing-masing SKPD berdasarkan program dan kegiatan. Pagu sementara tersebut akan menjadi pagu definitif setelah peraturan daerah tentang APBD disepakati antara Kepala Daerah dan DPRD serta ditetapkan oleh Kepala Daerah.
6. Untuk menjamin konsistensi dan percepatan pembahasan KUA dan PPAS, Kepala Daerah dapat menyampaikan kedua dokumen tersebut kepada DPRD dalam waktu yang bersamaan yang selanjutnya hasil pembahasan kedua dokumen tersebut dapat ditandatangani pada waktu yang bersamaan, sehingga keterpaduan KUA dan PPAS dalam proses penyusunan RAPBD akan lebih efektif.
7. Substansi Surat Edaran Kepala Daerah tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD kepada seluruh SKPD dan RKA-PPKD kepada SKPKD diharapkan memuat prioritas pembangunan daerah dan program/kegiatan yang terkait, alokasi plafon anggaran sementara untuk setiap program/kegiatan SKPD, batas waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD, dan dokumen sebagaimana lampiran Surat Edaran dimaksud meliputi KUA, PPAS, analisis standar belanja dan standar satuan harga.
8. RKA-SKPD memuat rincian anggaran pendapatan, rincian anggaran belanja tidak langsung SKPD (gaji pokok dan tunjangan pegawai, tambahan penghasilan, khusus pada SKPD Sekretariat DPRD dianggarkan juga Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD), rincian anggaran belanja langsung menurut program dan kegiatan SKPD.
9. RKA-PPKD memuat rincian pendapatan yang berasal dari dana perimbangan dan pendapatan hibah, belanja tidak langsung terdiri dari belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan dan belanja tidak terduga, rincian penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
10. Dalam rangka penyederhaan dokumen penjabaran APBD, beberapa informasi yang dituangkan dalam kolom penjelasan penjabaran APBD ditiadakan seperti dasar hukum penganggaran belanja, target/volume yang direncakan dan tarif pungutan/harga satuan.
11. Sesuai Pasal 87 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 bahwa rancangan KUA dan rancangan PPAS disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat pertengahan bulan Juni tahun anggaran berjalan. Selanjutnya Pasal 104 ayat (1) menjelaskan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD beserta lampirannya kepada DPRD paling lambat pada minggu pertama bulan Oktober tahun anggaran sebelumnya. Sehubungan dengan hal tersebut, mengingat pelantikan anggota DPRD periode 2009-2014 diperkirakan dilaksanakan pada bulan Agustus 2009, maka diharapkan pembahasan KUA dan PPAS serta RAPBD dapat dilaksanakan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD sejalan dengan proses politik dimaksud secara tepat waktu.
12. Dalam hal terdapat kendala dalam proses pembahasan dan penetapan rancangan peraturan daerah tentang APBD 2010 meskipun telah dilakukan penambahan waktu, Kepala Daerah dapat menyusun rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri Dalam Negeri terhadap APBD Provinsi dan Gubernur tehadap APBD Kabupaten/Kota sesuai Pasal 107 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomo 13 Tahun 2006. Hal itu seyogyanya dilakukan sepanjang antisipasi terhadap kondisi stabilitas pemerintahan dan politik di daerah telah dikaji secara seksama serta tidak menghambat proses pembangunan daerah yang berjalan secara berkesinambungan.
13. Dalam rangka mengantisipasi perubahan kebijakan akibat dinamika perkembangan yang terjadi dan untuk memberikan ruang bagi Kepala Daerah dalam menangani permasalahan tersebut, Pemerintah Daerah dapat mencantumkan kriteria tertentu terkait dengan belanja dalam kategori mendesak atau darurat dalam peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2010, sebagaimana diamanatkan dalam Penjelasan Pasal 81 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
14. Bagi daerah yang melaksanakan program dan kegiatan DAK dan bantuan keuangan dari provinsi untuk kabupaten/kota yang dananya diterima setelah APBD ditetapkan, maka sambil menunggu perubahan Peraturan Daerah tentang APBD, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan program dan kegiatan dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD dengan persetujuan Pimpinan DPRD. Apabila program dan kegiatan dimaksud terjadi setelah Perubahan APBD ditetapkan, maka Pemerintah Daerah menyampaikannya dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
15. Pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010, diupayakan dilakukan setelah penetapan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2009 dan paling lambat ditetapkan pada akhir bulan September 2010. Apabila laporan pertanggungjawaban terlambat ditetapkan, maka Pemerintah Daerah tetap melakukan Perubahan APBD sesuai dengan jadwal waktu yang ditetapkan. Program dan kegiatan yang ditampung dalam Perubahan APBD agar memperhitungkan sisa waktu pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2010.
IV. HAL-HAL KHUSUS
Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2010, selain memperhatikan kebijakan dan teknis penyusunan APBD, juga memperhatikan hal-hal khusus, antara lain sebagai berikut :
1. Dampak Krisis Keuangan Global
a. Dalam rangka mengantisipasi dampak krisis keuangan global, Pemerintah menetapkan tujuh kebijakan prioritas, yaitu: (1) mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), (2) memberikan insentif dan kebijakan dalam rangka menjaga keberlanjutan sektor riil melalui penambahan dana penjaminan untuk Kredit Usaha Rakyat (UKR), (3) menekan inflasi pada angka tertentu, (4) meningkatkan daya beli masyarakat, (5) perlindungan bagi rakyat miskin, (6) kepastian ketersediaan pangan dan energi dan (7) keterjangkauan harga.
b. Untuk mendukung kebijakan Pemerintah tersebut, Pemerintah Daerah pada tahun anggaran 2010 agar melakukan langkah-langkah, antara lain :
1) Mempertajam alokasi anggaran secara efisien dan seefektif mungkin dengan memberikan perhatian khusus pada upaya pemberdayaan ekonomi rakyat dan mempercepat pembangunan infrastruktur yang mampu menunjang perekonomian daerah khususnya sektor riil;
2) Rasionaliasi pungutan pajak dan retribusi daerah yang dipandang mampu untuk menggerakkan dunia usaha maupun masyarakat luas khususnya dalam menunjang produk unggulan daerah yang berorientasi pasar baik domestik maupun ekspor;
3) Mengembangkan kebijakan yang inovatif yang dapat mendorong pertumbuhan dunia usaha, mengendalikan tingkat konsumsi dan meningkatkan investasi;
4) Melakukan penataan kembali program dan kegiatan yang bersifat multiyears yang kurang bermanfaat langsung bagi kepentingan masyarakat dengan memberikan perhatian khusus terhadap program dan kegiatan yang dapat memberdayakan masyarakat, termasuk upaya penciptaan lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan;
5) Mempercepat daya serap anggaran, sehingga dapat memperkecil SILPA yang pada akhirnya mampu menggerakkan perekonomian di daerah.
2. Dalam rangka peningkatan bidang pendidikan, Pemerintah Daerah agar secara konsisten dan berkesinambungan mengupayakan pengalokasian anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari belanja daerah, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
3. Daerah Otonom Baru
a. Dalam rangka menunjang penyelenggaraan pemerintahan pada daerah otonom baru, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota induk melakukan pembinaan secara intensif melalui fasilitasi penyusunan RAPBD, dan dukungan pendanaan melalui pemberian hibah/bantuan keuangan yang besarnya sebagaimana diatur sesuai ketentuan yang berlaku.
b. Untuk menghindari adanya pemberian sanksi terhadap daerah provinsi dan /atau Provinsi dan Kabupaten/Kota Induk agar penyediaan dana bagi daerah otonom baru disediakan setiap tahun dalam APBD sesuai dengan amanat Undang-Undang pembentukan daerah otonom baru yang bersangkutan.
c. Daerah otonom baru dalam mengelola dana hibah/bantuan keuangan dan dana lainnya, agar segera menyusun APBD, menetapkan Kepala SKPD dan personil, menunjuk PPKD selaku BUD dan pejabat lainnya terkait dengan pengelolaan keuangan daerah.
4. Tata kelola keuangan daerah yang baik
a. Untuk terciptanya pengelolaan keuangan daerah yang baik, agar Pemerintah Daerah melakukan upaya peningkatan kapasitas pengelolaan administrasi keuangan daerah, baik pada tataran perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan maupun pertanggungjawaban melalui perbaikan regulasi, penyiapan instrumen operasional, pelatihan, monitoring dan evaluasi secara lebih akuntabel dan transparan.
b. Perbaikan regulasi dan penyiapan instrumen operasional dimaksud adalah menjabarkan peraturan perundang-undangan dibidang pengelolaan keuangan daerah yang lebih tinggi maupun pembentukan peraturan yang dibutuhkan oleh daerah.
c. Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam penyusunan anggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, dan penyiapan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD secara cepat dan akurat, Pemerintah Daerah agar mengupayakan dukungan terhadap pengembangan dan implementasi SIPKD dan Regional SIKD.
d. Peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia aparatur pengelola keuangan daerah dan legislatif daerah melalui penataan organisasi, sosialisasi dan pelatihan/bimbingan teknis, penerapan teknologi informasi, mengupayakan rekrutmen pegawai yang memiliki keahlian dibidang pengelolaan keuangan daerah.
e. Peningkatan monitoring dan evaluasi terhadap penyusunan anggaran, perubahan anggaran dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran oleh pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota.
f. Peningkatan akuntabilitas dan transparansi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD melalui penyusunan laporan keuangan secara tepat waktu dan penyajian laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
5. Kerjasama Daerah
Dalam penyelenggaraan pembangunan yang melibatkan beberapa daerah untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat secara lebih efektif dan efisien, Pemerintah Daerah dapat menyusun program dan kegiatan melalui pola kerjasama antar daerah dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Daerah.
6. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
a. Dalam rangka peningkatan pelayanan umum kepada masyarakat, agar Pemerintah Daerah segera melakukan evaluasi bentuk-bentuk pelayanan kepada masyarakat yang akan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD pada SKPD atau unit kerja yang tugas dan fungsinya bersifat operasional, seperti Rumah Sakit Daerah (RSD) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi dan mengakomodasi rencana bisnis dan anggaran dalam penyusunan APBD.
b. Bagi SKPD atau unit kerja yang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, penganggarannya dalam belanja sampai pada jenis belanja. Untuk belanja tidak langsung, dipergunakan untuk belanja pegawai, sedangkan belanja langsung dipergunakan untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
c. Dalam rangka meningkatkan kinerja BUMD, agar Pemerintah Daerah meningkatkan pembinaan manajemen, penataan kelembagaan, peningkatan profesionalisme pengelola BUMD, melakukan evaluasi kelayakan jenis usaha yang dikelola dan keberlangsungan BUMD yang tidak sehat.
7. Pinjaman Daerah
a. Pemerintah Daerah dalam menutup kekurangan kas, dapat melakukan pinjaman melalui pinjaman jangka pendek, sedangkan untuk menutup defisit APBD dalam rangka membiayai kegiatan penyediaan sarana prasarana pelayanan publik melalui pinjaman jangka menengah dan pinjaman jangka panjang, dan dilakukan secara selektif.
b. Pemerintah Daerah dalam melakukan pinjaman jangka menengah, harus memperhitungkan waktu pengembalian pinjaman dan dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah yang bersangkutan.
8. Dalam rangka meningkatkan kemandirian daerah dalam mengalokasikan anggaran sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah, maka penyediaan dana pendamping atau sebutan lainnya hanya dimungkinkan untuk kegiatan yang telah diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, seperti DAK sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, penerimaan hibah dan bantuan luar negeri sepanjang dipersyaratkan dana pendamping dari APBD sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah.
9. Dalam rangka mendukung kebijakan di bidang UMKM, agar daerah memperhatikan upaya-upaya terkait dengan peningkatan peran BPR dalam menunjang pembangunan ekonomi kerakyatan melalui dukungan permodalan yang memadai, serta memberikan kesempatan pada UMKM untuk dapat berperan dalam berbagai kegiatan di lingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
10. Standar satuan harga ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimanatkan dalam Pasal 39 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005. Demikian juga standar satuan harga biaya perjalanan dinas ditetapkan dalam Keputusan Kepala Daerah. Selanjutnya dalam Keputusan Kepala Daerah tersebut juga diatur pendekatan penetapan biaya perjalanan dinas, baik lumpsum maupun at cost yang disesuaikan dengan sistem akuntabilitas/pertanggungjawaban keuangan yang dianut.
11. Dalam rangka penganggaran kegiatan yang pelaksanaannya lebih dari satu tahun anggaran (multiyears), maka untuk menjaga kepastian kelanjutan penyelesaian pekerjaan terlebih dahulu dibahas dan disetujui bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD, dan masa waktu penganggaran dan pelaksanaannya dibatasi maksimum sama dengan sisa masa jabatan Kepala Daerah yang bersangkutan.
12. Berkenaan dengan upaya peningkatan transparansi, akuntabilitas dan auditibilitas pengelolaan keuangan daerah, diharapkan kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota untuk dapat melakukan langkah-langkah yang diperlukan guna dapat meningkatkan kualitas sistem pengendalian internal dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik pada tingkat/lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah maupun pada tingkat/lingkungan Propinsi, Kabupaten/Kota, serta berupaya untuk memperbaiki opini atas Laporan Keuangan Daerah.
13. Dalam rangka Implementasi program percepatan pemberantasan korupsi, kepada Gubernur, Bupati dan Walikota untuk segera : (a) Menerapkan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik; (b) Meningkatkan pelayanan publik dan meniadakan pungutan liar dalam pelaksanaannya; dan (c) Bersama-sama dengan DPRD melakukan pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya kebocoran keuangan negara baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Hal ini sebagaimana telah diamanatkan dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
14. Dalam rangka melaksanakan kebijakan Nasional terkait dengan Percepatan terhadap Program Penambahan 10 juta Sambungan Rumah Air Minum Tahun 2009 s/d 2013, pengarusutamakan gender dalam pembangunan di daerah, dan pemenuhan perumahan masyarakat yang layak huni seperti rumah susun, diminta agar Pemerintah Daerah mendukung kebijakan dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan daerah.
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd
H. MARDIYANTO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
Senin, 15 Maret 2010
Permendagri No. 25 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2010
Posted by
Unknown
/ On : 3/15/2010/ Terimakasih telah menyempatkan waktu untuk berkunjung di BLOG saya yang sederhana ini. Semoga memberikan manfaat meski tidak sebesar yang Anda harapakan. untuk itu, berikanlah kritik, saran dan masukan dengan memberikan komentar. Jika Anda ingin berdiskusi atau memiliki pertanyaan seputar artikel ini, silahkan hubungan saya lebih lanjut via e-mail di herdiansyah_hamzah@yahoo.com.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar