Senin, 01 Maret 2010

BUTIR BUTIR REKOMENDASI POLICY PAPER PENYUSUNAN RANCANGAN UNDANG UNDANG DESA

/ On : 3/01/2010/ Terimakasih telah menyempatkan waktu untuk berkunjung di BLOG saya yang sederhana ini. Semoga memberikan manfaat meski tidak sebesar yang Anda harapakan. untuk itu, berikanlah kritik, saran dan masukan dengan memberikan komentar. Jika Anda ingin berdiskusi atau memiliki pertanyaan seputar artikel ini, silahkan hubungan saya lebih lanjut via e-mail di herdiansyah_hamzah@yahoo.com.
Sekretariat Nasional Kaukus 17++
Jl. Turisari X/8 Mangkubumen, Surakarta, Jawa Tengah, Indonesia. Telp./Fax. (0271) 718827
Email: seknas@kaukustujuhbelas.org, Website: www.kaukustujuhbelas.org

BUTIR BUTIR REKOMENDASI
POLICY PAPER
PENYUSUNAN RANCANGAN UNDANG UNDANG DESA

Disusun oleh Sekretariat Nasional Kaukus 17++
Berdasarkan hasil-hasil Focus Group Discussion (FGD) di beberapa daerah
Serta hasil Workshop yang melibatkan perwakilan forum warga dan para ahli
Kerja sama KAUKUS 17 dan DEMOCRATIC REFORM SUPPORT PROGRAM
UNITED STATES AGENCY FOR INTERNATIONAL DEVELOPMENT (USAID)

Sekretariat Nasional Kaukus 17
Jl. Turisari X/8 Mangkubumen, Surakarta, Jawa Tengah, Indonesia. Telp./Fax. (0271) 718827
Email: seknas@kaukustujuhbelas.org, Website: www.kaukustujuhbelas.org Page 1

BUTIR BUTIR REKOMENDASI POLICY PAPER
PENYUSUNAN RANCANGAN UNDANG UNDANG DESA

PENGANTAR
Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk melakukan revisi terhadap UU 32/2004
dengan merubahnya ke dalam 3 Undang Undang; 1) Undang Undang Pemerintahan
Daerah; 2) Undang Undang Desa; 3) Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah.
Sebagai upaya untuk merespon kemauan pemerintah tersebut, KAUKUS 17++
bekerjasama dengan USAID – DRSP (Democratic Reform Support Program)
menyelenggarakan serangkaian dialog assesment di daerah-daerah untuk menggali
pelbagai permasalahan dan harapan, serta gagasan-gagasan langsung dari para
pelakunya, mengenai rencana revisi undang undang tersebut. Selain menjaring sebanyak
mungkin subtansi gagasan tentang pemerintahan desa dan pemerintahan daerah,
kegiatan ini juga dimaksudkan sebagai upaya untuk memperkuat keterlibatan masyarakat
warga dalam turut serta menyusun peraturan perundangan sesuai dengan mandat
Undang Undang No 10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundangundangan
Bab X, pasal 53, yang menyebutkan “Masyarakat berhak memberikan masukan
secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan undang
undang dan rancangan peraturan daerah”.
Merujuk pasal tersebut, KAUKUS 17++ merasa perlu untuk mendorong keterlibatan
masyarakat warga dari berbagai level, baik dimulai dari level fórum warga di desa-desa, di
tingkat kabupaten dan juga komponen masyarakat warga yang lain, seperti akademisi dan
tokoh-tokoh masyarakat yang memiliki kepedulian untuk turut serta melibatkan diri
dalam proses perumusan masukan tersebut yang kemudian akan disusun sebagai policy
paper oleh pihak yang berkompetensi, dalam hal ini konsultan DRSP.
Input pengalaman-pengalaman dan pokok-pokok gagasan dari daerah—baik yang berupa
problematika maupun pengalaman baik (best practice) menjadi sesuatu yang penting dan
dibutuhkan untuk memperkaya vahan-bahan masukan bagi pembahasan Rencana Undang
Undang yang sedang dipersiapkan tersebut. Asessment partisipatoris tesebut
diselenggarakan di 6 desa dan 4 kabupaten yang melibatkan berbagai pihak.
Sekretariat Nasional Kaukus 17++
Jl. Turisari X/8 Mangkubumen, Surakarta, Jawa Tengah, Indonesia. Telp./Fax. (0271) 718827
Email: seknas@kaukustujuhbelas.org, Website: www.kaukustujuhbelas.org Page 2
Hasil hasil temuan lapangan tersebut telah didiskusikan dalam workshop bersama
konsultan DRSP dan sejumlah ahli yang diundang untuk memperkaya pembahasan dan
disepakati hasilnya difokuskan kepada beberapa hal prioritas antara lain:
1. Representasi masyarakat warga yang berada di dalam lingkup jaringan KAUKUS 17++
bersepakat untuk memprioritaskan semangat Demokrasi Musyawarah sebagai visi
yang harus terkandung di dalam semangat, consideran, dan pasal-pasal dalam
Rancangan Undang Undang tentang Desa yang akan diusulkan kepada DPR RI.
2. Representasi masyarakat warga yang berada di dalam lingkup jaringan KAUKUS 17++
bersepakat untuk memfokuskn persoalan-persoalan di bawah sebagai substansi yang
harus diatur secara tegas dengan memenuhi asas-asas keadilan sosial di dalam
Rancangan Undang Undang tentang Desa. Perihal tersebut antara lain:
a. Pengelolaan Sumberdaya Alam
b. Transparansi Informasi Kebijakan
c. Partisipasi warga dalam perencanaan, penganggaran dan Pengelolaan sumber –
sumber pembiayaan dan alokasi pembangunan
Secara umum, representasi masyarakat warga dalam lingkup jaringan KAUKUS 17++ yang
berasal dari berbagai wilayah di penjuru nusantara telah bersepakat mengembangkan
visioning “demokrasi musyawarah untuk memperkuat pemerintah desa menuju
masyarakat desa yang mandiri” dalam membahas dan mensikapi Rancangan Undang
Undang Desa sebagai berikut:
POKOK POKOK REKOMENDASI
A. Pengelolaan Sumberdaya Alam
Permasalahan yang selama ini mengemuka dalam pengelolaan sumberdaya alam di
desa meliputi beberapa hal, antara lain:
A.1. Desa desa yang terletak di kawasan khusus, pertambangan, dan kawasan
konservasi, menghadapi berbagai permasalahan yang diakibatkan
pendekatan dan model tata pengelolaan kawasan khusus tersebut yang
cenderungmengabaikan hak-hak masyarakat warga di sesa bersangkutan
sehingga mengakibatkan terputusnya akses masyarakat warga terhadap
Sekretariat Nasional Kaukus 17++
Jl. Turisari X/8 Mangkubumen, Surakarta, Jawa Tengah, Indonesia. Telp./Fax. (0271) 718827
Email: seknas@kaukustujuhbelas.org, Website: www.kaukustujuhbelas.org Page 3
sumberdaya alam yang selama ini menjadi andalan pemanfaatan untuk
mencukupi kebutuhan hidupnya. Kasus yang muncul di Taman Nasional
Bunaken, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, Taman Nasional Gunung
Lauser, Aceh. Serta beberapa kawasan khusus lainnya, menunjukan realitas
terputusnya akses masyarakat warga terhadap sumberdaya alam sebagai
penghidupannya. Hal ini menjadi masalah tersendiri ketika peraturanperaturan
yang berlaku di dalam ketentuan pengelolaan sumberdaya alam
yang mewajibkan badan pengelola untuk mengembangkan partispasi
masyarakat warga di desa tersebut belum didukung oleh ketentuan
perundangan yang lebih menjamin terlembagakannya demokrasi
musyawarah bersama masyarakat warga dalam pengelolaan sumberdaya
alam sehingga dapat dibangun konsensus mengenai model tata kelola yang
lebih berkeadilan.
Konflik yang selama ini muncul di kawasan khusus ini cenderung
diselesaikan dengan pendekatan kekuasaan dan seringkali di warnai
kekerasan. Masyarakat warga ditempat sebagai tertuduh pelanggaran.
Mekanisme mediasi jarang membuahkan kesepakatan yang adil, karena
memang tidak tersedia payung hukum yang memadai guna menjamin
jalannya mediasi yang fair dalam kasus kasus sengketa pengelolaan
sumberdaya alam di kawasan khusus. Oleh karena itu, hal ini perlu
mendapatkan perhatian yang khusus dalam Rancangan Undang Undang
tentang Desa.
Policy Goal yang ingin dicapai di bidang ini adalah; “Memberikan jaminan
reform akses terhadap asset-aset SDA di Kawasan Desa sebagai upaya
penguatan partisipasi dan kontrol masyarakat”
Rekomendasi yang diusulkan adalah:
a) Memperkuat kapasitas desa sebagai institusi public dalam mengelola
SDA, untuk membangun kepercayaan terhadap pemerintahan desa.
b) Ada kewenangan yang dilembagakan untuk memastikan memperoleh
akses atas SDA melalui penetapan pemerintah pusat dalam bentuk
pengelolaan oleh BUMDes.
Sekretariat Nasional Kaukus 17++
Jl. Turisari X/8 Mangkubumen, Surakarta, Jawa Tengah, Indonesia. Telp./Fax. (0271) 718827
Email: seknas@kaukustujuhbelas.org, Website: www.kaukustujuhbelas.org Page 4
c) Desa berwenang mengelola Sumber Daya Alam yang berada dalam
wilayah yuridiksi desa dengan memperhatikan prinsip-prinsip
kemakmuran bagi masyarakat desa.
d) Desa menyelenggarakan tata kelola sumber daya alam melalui
ketentuan peraturan desa, dan tidak melakukan usaha yang sama yang
mampu diselenggarakan oleh masyarakat desa.
e) Dalam hal pengelolaan sumber daya alam yang penguasannya dikuasai
oleh lembaga supra desa, pengelolaan diselenggarakan dengan
prinsip-prinsip partisipatoris. Bagi hasil diselenggarakan secara adil
dengan mempertimbangkan aspek-aspek distribusi resiko yang
ditimbulkannya.
A.2. Berkenaan dengan Pengakuan Negara terhadap Tanah Adat dan Hak
Ulayat, selama ini masih mengemuka fakta-fakta bahwa pemetaana
terhadap tanah adat dan hak ulayat seringkali masih mengalami kerancuan
antara tanah adat dan tanah kas desa. Selain itu, hak ulayat yang berkaitan
dengan hutan seringkali menimbulkan masalah perbatasan dan kerancuan
tata kelola antara hak masyarakat adat dan pengaturan oleh negara. Yang
kemudian seringkali menimbulkan sengketa.
Dalam kaitanya dengan pengelolaan kawasan hutan, muncul pendapat
bahwa selama ini pihak Perhutani sebagai representasi negara dalam
pengelolaan hutan cenderung memperlihatkan sikap tidak percaya kepada
masyarakat warga desa. Dengan demikian, kelibatan masyarakat desa dan
masyarakat adat seringkali menjadi rancu, serta tidak memiliki kepastian
mekanisme yang lebih menjamin hak-hak warga untuk mengakses dan
mengelola sumberdaya alam.
Rekomendasi yang ingin disampaikan dan harus termuat dalam Rancangan
Undang Undang tentang Desa dalam bidang ini adalah:
a) Manifestasi pengakuan Negara pada akses masyarakat adat adalah
terbukanya akses adat dalam pengambilan keputusan dan pelibatan
dalam perencanaan pembangunan.
Sekretariat Nasional Kaukus 17++
Jl. Turisari X/8 Mangkubumen, Surakarta, Jawa Tengah, Indonesia. Telp./Fax. (0271) 718827
Email: seknas@kaukustujuhbelas.org, Website: www.kaukustujuhbelas.org Page 5
b) Manifestasi pengakuan Negara pada status kepemilikan tanah-tanah
adat.
Sedangkan beberapa prasyarat pendukung yang perlu ada agar usulan
tersebut dapat terlembaga dan terlaksana dengan baik antara lain
dibutuhkan:
a) Masyarakat adat harus mampu menunjukkan kelembagaan adat
dalam pengelolaan tanah adat yang mencirikan ciri-ciri kolektiva dan
partisipatoris.
b) Dalam hal tidak ada lagi kelembagaan adat yang menjamin
keberadaan pengelolaan tanah adat, maka kepemilikan atas tanah
dimaksudkan kembali kepada Negara.
B. TRANSPARANSI INFORMASI DAN KEBIJAKAN
Transparansi Informasi dan Transparansi Kebijakan merupakan prasyarat dasar
untuk mendewasakan kehidupan demokrasi, dan pada akhirnya juga merupakan
vektor pengungkit bergeraknya revitalisasi modalita sosial pembangunan di desa.
Informasi pembangunan, termasuk di dalamnya informasi mengenai keuangan dan
segala bentuk kegiatan pembangunan merupakan informasi yang penting bagi
masyarakat warga, dalam rangka mebangun saling kepercayaan antara sesama
masyarakat warga, dan juga antara masyarakat warga dengan pemangku kebijakan.
Tanpa adanya transparansi informasi, komunikasi politik pembangunan tidak akan
dapat dikembangkan dengan baik, dan pada akhirnya dapat menimbulkan distorsi
persepsi terhadap proses dan hasil pembangunan.
Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan informasi tranparansi dan kebijakan,
pemerintah kabupaten/kota melalui kecamatan berwenang dan berkewajiban
memberikan informasi kepada desa menyangkut kebijakan pembangunan dan
peraturan perundang-undangan dari pusat, propinsi, dan kabupaten ke desa
melalui mekanisme yang lebih menjamin kepastian bahwa setiap informasi public
mampu menjawab permasalahan di desa.
Sekretariat Nasional Kaukus 17++
Jl. Turisari X/8 Mangkubumen, Surakarta, Jawa Tengah, Indonesia. Telp./Fax. (0271) 718827
Email: seknas@kaukustujuhbelas.org, Website: www.kaukustujuhbelas.org Page 6
Tujuan kebijakan yang ingin dicapai melalui rekomendasi ini adalah: memperbesar
akses layanan informasi pembangunan dan kebijakan bagi masyarakat desa sebagai
upaya untuk mengembangkan modalita sosial masyarakat warga.
Dengan pertimbangan tersebut maka, Transparansi informasi dan kebijakan
diusulkan menjadi Bab tersendiri dalam Rancangan Undang Undang tentang Desa
dengan judul Bab; “Transparansi Informasi dan Kebijakan”
Adapun beberapa rekomendasi menyangkut substansi ketentuan yang seharusnya
termuat dalam Rancangan Undang Undang tentang Desa antara lain:
a. Pemerintah kabupaten berkewajiban membuat perda yang mengatur tentang
mekanisme pelayanan dan pembinaan kepada desa dan ada sanksi bagi
pemerintah kabupaten yang tidak menjalankannya.
b. Perlu ada bab yang mengatur hak dan kewenangan asosiasi kepala desa,
antara lain penagihan terhadap kewajiban pemerintah diatasnya. Dan
menyampaikan pengaduan.
c. Dalam rangka informasi transparansi dan kebijakan pembangunan di
pedesaan, pemerintah desa wajib memberikan layanan informasi yang seluasluasnya
tentang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, tata
kelola keuangan desa dan informasi pertanggungjawaban kepala desa
d. Pemerintah Desa wajib menyediakan media informasi yang bersifat dialogis
dan mudah diakses oleh sebagian besar masyarakat desa.
e. Diutamakan untuk daerah-daerah kawasan desa yang luas diselenggarakan
media yang mampu menjangkau dan diakses kalayak desa seluas-luas-luasnya.
f. Kewajiban pemerintah desa untuk merespon setiap pengaduan dari
masyarakat dan atau kelompok masyarakat tentang kebijakan pembangunan
desa.
g. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan mengenai pelayanan umum atas
kebijakan pembangunan desa juga menjadi mekanisme input wajib bagi
perencanaan pembangunan tahun berikutnya.
Sekretariat Nasional Kaukus 17++
Jl. Turisari X/8 Mangkubumen, Surakarta, Jawa Tengah, Indonesia. Telp./Fax. (0271) 718827
Email: seknas@kaukustujuhbelas.org, Website: www.kaukustujuhbelas.org Page 7
C. PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DAN PENGELOLAAN SUMBER – SUMBER
PEMBIAYAAN DAN ALOKASI PEMBANGUNAN
Mekanisme perencanaan dan penganggaran yang partisipatif merupakan bagian
penting dari upaya-upaya untuk mendewasakan kehidupan demokrasi di desa.
Keterlibatan masyarakat warga dalam turut serta merencanakan program
pembangunan dan penyusun anggaran pembangunan di desa merupakan bagian
penting dari upaya pembangunan dan pelembagaan partisipasi masyarakat warga
dalam rangka memperkokoh kekuatan daya dukung masyarakat terhadap proses
dan hasil pembangunan, sehingga legitimasi pembangunan dapat diperkuat, serta
ketepatan sasaran pembangunan sebagai upaya memperbaiki kualitas kehidupan
masyarakat yang lebih baik dapat terwujud.
Mekanisme perencanaan pembangunan di desa selama ini menunjukan gejala
kurang terpadu dan terpisah-pisah antara satu bagian dengan yang lainnya. Serta
mengalami ketidak-pastian akomodasi hasil perencanaan. Selain itu, hasil
perencanaan yang diusulkan dari desa seringkali terpangkas di tingkat Satuan
Kerja Pemerintah Daerah (SKPD).
Selain masalah yangjuga cukup penting adalah, ketidakpastian penyediaan
sumber-sumber pembiayaan pembangunan untuk desa, yang mengakibatkan
ketidak jelasan implementasi hasil perencanaan pembangunan secara partisipatif.
Problematikan yang mengemuka dari berbagai penjaringan pendapat di beberapa
wilayah menggambarkan adanya posisi tawar lembaga desa yang sangat lemah
berhadapan dengan lembaga supra desa. Hal ini berimplikasi pada penyaluran
layanan kepada desa seolah bertumpu pada “kebaikan-kebaikan” dari lembaga
supra desa dan bukannya pelayanan prima yang bersifat wajib kepada desa
dengan tujuan untuk memajukan pembangunan dan memakmurkan kehidupan
masyarakat desa.
Berbagai rekomendasi yang dituangkan dibidang perencanaan dan penganggaran
di tingkat desa ini bertujuan untuk membuka dan mengambangkan akses seluas
luasnya bagi masyarakat warga untuk terlibat dalam perencanaan dan
penganggaran sehingga dapat didorong keterlibatan masyarakat warga secara
bertanggung jawab dan tersedinya mekanisme yang lebih menjamin hasil – hasil
Sekretariat Nasional Kaukus 17++
Jl. Turisari X/8 Mangkubumen, Surakarta, Jawa Tengah, Indonesia. Telp./Fax. (0271) 718827
Email: seknas@kaukustujuhbelas.org, Website: www.kaukustujuhbelas.org Page 8
partisipasi masyarakat warga dalam perencanaan dan penganggaran ke dalam
kegiatan pembangunan sesuai kebutuhan masyarakatnya.
Pokok-pokok rekomendasi bidang perencanaan dan penganggaran di tingkat desa
yang harus termuat di dalam Rancangan Undang Undang tentang Desa antara lain
adalah:
1. Desa berwenang menyelenggarakan Perencanaan secara mandiri dan
terpadu.
2. Pemerintah Supra Desa menyediakan Pagu anggaran untuk desa guna
memenuhi hasil-hasil perencanaan di desa. Baik melalui anggaran APBD
maupun APBN.
3. Sinkronisaasi hasil-hasil perencanaan di sektoral dan teritorial hendaknya
bertumpu dan mengutamakan pada hasil perencanaan desa.
4. APBN perlu mengalokasikan secara proposiornal dan khusus anggaran untuk
pembangunan desa sebagai konsekuensi atas pengakuan otonomi dan
desentralisasi desa.
5. Pemerintah Kabupaten mengalokasikan pagu anggaran secara proposional
dan khusus untuk mengakomodasi hasil-hasil perencanaan di desa.
6. Alokasi dana dan pembiayaan pembangunan desa dikelola dengan prinsip
transparansi, partisipatif dan akuntabel.
7. Kepala desa - kepala desa dalam satu wilayah diperbolehkan membentuk
asosiasi kepala desa.
BAGIAN PENUTUP
Butir butir rekomendasi ini merupakan buah gagasan dariwarga masyarakat yang proses
perumusannya juga dikerjakan bersama representasi masyarakat warga dari beberapa
daerah yang menjadi lokasi penjaringan gagasan. Dalam hal ini, KAUKUS 17++ sebagai
organisasi jaringan berskala nasional hanya memainkan peran memfasilitasi dan
menyediakan akomodasi serta dukungan-dukungan yang diperlukan.
Sekretariat Nasional Kaukus 17++
Jl. Turisari X/8 Mangkubumen, Surakarta, Jawa Tengah, Indonesia. Telp./Fax. (0271) 718827
Email: seknas@kaukustujuhbelas.org, Website: www.kaukustujuhbelas.org Page 9
Tujuan utama dari proses fasilitasi ini adalah upaya mendorong perkuatan keterlibatan
masyarakat warga dalam proses penyusunan peraturan perundangan sesuai dengan
mandat undang-undang yang berlaku di wilayah hukuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia, sebagaimana merupakan tanggung jawab bersama untuk melaksanakannya,
dan serta merupakan upaya untuk mendekatkan substansi gagasan pengaturana
kehidupan masyarakat desa dan pemerintahan desa yang lebih dekat dengan kebutuhan
masyarakatnya untuk mendorong perkembangan masyarakat yang lebih maju menuju
kehidupan yang lebih baik, lebih makmur dan berkeadilan, serta demokratis dan
berkeadaban.
Oleh karena besar harapan kami upaya – upaya yang telah dilakukan dalam rangkaian
bersama representasi masyarakat warga tersebut dapat menggugah semua pihak yang
berkepentingan untuk lebih responsif mensikapi tuntutan kebutuhan bagi
terselenggaranya peri kehidupan masyarakat warga desa yang lebih baik di kemudian
hari. Mengingat hampir 75 persen masyarakat Indonesia tinggal di desa-desa, oleh karena
menyediakan perangkat hukum yang memadai dan progresif untuk mendorong
kehidupan masyarakat desa, dengan sendirinya akan menjadi bagian penting dari tahapan
pembangunan nasional bagi kemakmuran dan kejayaan Bangsa Indonesia.

Tidak ada komentar:

Pose di Sluke

Pose di Sluke
Bergaya sejenak di tengah kesibukan

Pemantapan

Pemantapan
Presentasi di kecamatan Sumber Rembang

Paparan

Paparan
pemantapan tim sukses Kec Sarang